SUKABUMUPDATE.com - Spandul-spanduk no viral no justice bermunculan di sepanjang jalan nasional Sukabumi Bogor, khususnya di kawasan perbatasan Cicurug Kabupaten dan Cigombong Bogor. Spanduk-spanduk tersebut memprotes vonis ringan terhadap kasus pembunuhan M Gading Prayana siswa SMP negeri di Cicurug Kabupaten Sukabumi..
Lewat, spanduk-spanduk ini keluarga korban berusaha menyuarakan rasa ketidakadilan atas apa yang diputuskan hakim pengadilan negeri Cibadak beberapa waktu lalu. Dalam sidang tertutup, karena melibatkan anak berhadapan dengan hukum, hakim menjatuhkan vonis hukuman kurang dari 2 tahun penjara untuk SM (16 tahun) dan BM (14 tahun), pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.
Kuasa hukum keluarga korban sekaligus Ketua LBH Sukabumi Officium Nobile, Nurhikmat, menyebut vonis tersebut tidak memiliki prinsip keadilan. "Kami kecewa dengan putusan hakim. Keluarga korban merasa keadilan belum ditegakkan. Nyawa seorang anak hilang, tetapi pelaku (terdakwa) hanya mendapatkan vonis ringan," kata Nurhikmat kepada awak media, usai sidang tersebut pada 8 Oktober 2024.
Baca Juga: Warga Kota Sukabumi Simak! BAPPEDA Jelaskan Cara Gunakan Layanan Aduan SP4N-LAPOR
Selain vonis yang dianggap tidak sebanding, lanjut Hikmat, keluarga korban juga menyesalkan sikap keluarga terdakwa yang tidak menunjukkan itikad baik selama masa duka. Sejak hari pertama hingga 40 hari, tidak ada permintaan maaf dari keluarga terdakwa.
"Tidak ada permintaan maaf atau itikad baik dari keluarga pelaku (terdakwa). Seolah-olah nyawa anak kami begitu mudah dihilangkan tanpa ada konsekuensi yang berarti. Putusan ini mengecewakan. Kami khawatir setelah pelaku (terdakwa) bebas, mereka bisa melakukan hal yang sama. Ini sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat," ujarnya.
Pasca vonis, keluarga korban juga sempat melakukan aksi bentang spanduk di depan Kejaksaan Negeri Cibadak. Keluarga berupaya mendorong Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah hukum lanjutan atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi, atas kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Laga Krusial Persib Bandung Saat Menjamu Lion City Sailors di AFC Champions League Two
Kasus pembacokan siswa SMP di Kampung Cicewol RT 02/01 Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, terjadi pada 28 Agustus 2024. Korban dibacok saat pulang sekolah tak jauh dari rumahnya oleh pelaku, yang juga masih berstatus pelajar sekolah agama setingkat SMP di Cicurug Kabupaten Sukabumi.
Korban yang saat itu mengalami luka parah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Medicare, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi mengatakan kasus ini berawal ketika GP bersama lima temannya bertemu dengan rombongan terdakwa di gang menuju rumahnya.
Kedua pelaku (SM dan BM) yang berboncengan sepeda motor, adalah pelaku utama dalam peristiwa tersebut. Salah satu di antara mereka bertindak sebagai joki, sedangkan satu lainnya melakukan pembacokan menggunakan celurit.