SUKABUMIUPDATE.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Sukabumi membagikan informasi soal tata cara penggunaan layanan aduan SP4N-LAPOR. Keterangan ini disampaikan melalui unggahan Instagram pada beberapa waktu lalu.
Dalam unggahan @bappedasmi_official, BAPPEDA menjelaskan SP4N-LAPOR adalah layanan pengaduan publik nasional untuk menyampaikan aspirasi, permintaan informasi, dan pengaduan secara online. Aplikasi ini dapat diakses lewat www.lapor.go.id atau SMS ke 1708.
SP4N-LAPOR dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia.
Baca Juga: Persentase Penduduk Miskin di Kota Sukabumi Menurun, BAPPEDA Buka Datanya
BAPPEDA menyebut SP4N-LAPOR memiliki beberapa fitur seperti fitur anonim (identitas pelapor tidak diketahui terlapor dan masyarakat) dan fitur rahasia (isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik). SP4N-LAPOR dibentuk untuk mewujudkan kebijakan "no wrong door policy" yang menjamin hak masyarakat agar pengaduannya dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
Berikut tata cara penggunaan SP4N-LAPOR:
1. Laporan yang disampaikan harus relevan dengan kinerja pemerintah.
2. Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
3. Jangan menyampaikan ujaran kebencian, SARA, dan caci maki.
4. Jangan menyampaikan laporan yang sudah pernah disampaikan dan sedang dalam proses penanganan. (ADV)