SUKABUMIUPDATE.com - Aksi tawuran dengan senjata tajam yang akan terjadi di wilayah hukum Polsek Jampangkulon Kabupaten Sukabumi berhasil digagalkan. Tujuh remaja turut diamankan.
Penggagalan aksi tawuran ini terjadi pada Jumat 18 Oktober 2024 malam. Dari tangan para remaja tersebut, Polisi menyita tiga buah senjata tajam mulai dari Corbek, Celurit dan Golok Sisir (Gosir).
Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis mengatakan, para remaja yang diringkus tersebut 6 diantaranya berstatus siswa atau pelajar SMK salah satu sekolah swasta di Kecamatan Surade, sedangkan satu remaja lainnya berstatus tak bersekolah.
"Para pelaku yang diamankan di antaranya adalah MA (15 tahun), FR (15), SP (17), E (18), ES (18), MF (17) dan PF (18). Mayoritas warga Surade. Mereka diduga ingin melakukan tawuran pelajar antara sekolah SMK di Surade dan Jampangkulon," kata Muhlis dalam keterangan yang diterima sukabumiupdate.com, Sabtu (19/10/2024).
Baca Juga: Bawa Sajam dan Besi! Warga Gagalkan Tawuran Pelajar di Sagaranten Sukabumi
Menurut Muhlis, para remaja tersebut diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Jampangkulon yang sedang melaksanakan kegiatan patroli Kring di jalan raya Jampangkulon sekira pukul 21.00 WIB.
"Patroli dilakukan dalam menciptakan situasi kondusif jelang Pilkada 2024," ujarnya.
Muhlis menuturkan, kasus ini masuk proses penyelidikan, sehingga sampai saat ini para remaja tersebut masih diamankan di Mapolsek Jampangkulon.
"Masih proses lidik (penyelidikan)," tandasnya.