SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menghadiri Klarifikasi Sistem Merit Aparatur Sipil Negara (ASN) secara virtual di ruang Pertemuan Setda Kota Sukabumi pada Jumat (18/10/2024).
Hadri dalam kesempatan itu, Pj Sekda Kota Sukabumi Hasan Asari, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Sukabumi Didin Saripudin, dan perwakilan OPD terkait. Dalam momentum tersebut disampaikan tantangan penerapan sistem merit di lingkungan pemerintahan.
"Penerapan merit system sangat penting karena mencerminkan Kualifikasi, Kinerja, dan Kompetensi terbaik," ujar Kusmana Hartadji.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Tunggu Sikap BKN soal Sanksi Bagi Kadisporapar yang Langgar Netralitas
Kusmana menuturkan terdapat 14 poin dalam aspek system merit di antaranya perencanaan kebutuhan, pengadaan pangkat dan jabat, pengembangan karier, pola karier, mutasi dan promosi, penilaian kinerja, pengajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, pensiun dan tabungan hari tua, dan perlindungan.
"Pemkot Sukabumi berkomitmen membangun system merit pemerintahan. Salah satunya instruksi pengisian jabatan yakni mengintensifkan peran Tim Penilai Kinerja (TPK), membagun Talent Fool, dan pengisian jabatan merujuk data ilmiah dalam box manajemen talenta," katanya. (ADV)
Sumber: Website KDP Kota Sukabumi