SUKABUMIUPDATE.com - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Cisaat Kadudampit tepatnya di depan SPBU Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Satu orang tewas di tempat akibat kecelakaan ini.
Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan, kecelakaan maut ini terjadi pada Rabu malam 16 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Adapun dua kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah motor Honda Beat dengan nomor polisi F 6204 TL yang dikendarai AS (pria/28 tahun) warga Caringin Kabupaten Sukabumi, dan motor Yamaha WR dengan nomor polisi tidak terpasang yang dikendarai oleh ML (pria/19 tahun) warga Desa Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh dengan penumpang SR (pria/21 tahun) warga Desa Warnasari Sukabumi.
Menurut Ade, saat kejadian kedua kendaraan tersebut datang dari arah yang sama. Petaka terjadi saat motor Honda Beat yang dikendarai AS hendak berbelok ke SPBU.
“Kendaraan Honda Beat yang dikendarai AS melaju dari arah Kadudampit menuju Cisaat dan hendak berbelok ke Pom bensin datang kendaraan Yamaha WR dari arah yang sama hingga terjadi kecelakaan,” ujar Ade dalam keterangannya yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (17/10/2024).
Baca Juga: 2 Orang Tewas! Kronologi Adu Banteng Scoopy dan Angkot di Cicantayan Sukabumi
Akibat kecelakaan tersebut, dua kendaraan mengalami kerusakan. Kedua pengendara motor juga disebut mengalami luka-luka sedangkan penumpang motor Yamaha WR yakni SR meninggal dunia di lokasi kejadian. "SR kemudian dibawa ke RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan visum et revertum," tuturnya.
Polisi melalui Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota kemudian mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, mengevakuasi terhadap kendaraan dan korban yang terlibat kecelakaan serta melaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami menghimbau agar masyarakat senantiasa berhati-hati dan pastikan sudah memiliki ruang yang cukup apabila ingin mendahului kendaraan lain, tidak perlu memaksakan dan terburu-buru dalam berkendara. Khususnya di garis tidak terputus dilarang menyalip atau mendahului kendaraan yang ada di depannya," tandasnya.