SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (17/10/2024), dimulai pukul 10.00 WIB.
Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Kapolres Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Kepala BNNK Sukabumi, serta RSUD Sekarwangi, bertempat di halaman gedung Kejari Kabupaten Sukabumi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara-perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak bulan April hingga September 2024.
“Cukup banyak hari ini yang dilaksanakan pemusnahan barang bukti, sekitar 90 kasus yang terdiri dari perkara narkotika, psikotropika, dan perkara-perkara kekerasan,” ujarnya.
Baca Juga: Kejari Sukabumi Suport Tata Kelola Keuangan Lewat Program Jaksa Jaga Desa
Baca Juga: Kejari Bicara Perkembangan Penyelidikan Pasar Gudang Kota Sukabumi
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 1.060,8 gram, ganja 940,45 gram, 9 unit handphone, 17 buah timbangan digital, dan 3 alat hisap bong. Selain itu, turut dimusnahkan ribuan butir obat-obatan seperti tramadol (15.271 butir), eksimer (17.901 butir), aprazolam (22 butir), riklona (10 butir), dan merlopam (8 butir).
Tak hanya itu, barang bukti dari kasus penganiayaan juga ikut dimusnahkan, seperti 10 buah golok, 3 celurit, 7 buah kunci leter T, 2 buah obeng, 1 buah gunting, 2 linggis, dan beberapa barang lainnya.
“Kasus narkotika menjadi yang paling menonjol, terutama sabu-sabu dan ganja. Selain itu, ada juga kasus penganiayaan seperti celurit dan senjata tajam yang harus segera dimusnahkan,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan pesan kepada masyarakat mengenai tingginya angka kasus narkotika di Kabupaten Sukabumi. Dengan kegiatan ini, Wawan berharap masyarakat menyadari bahwa barang bukti seperti sabu-sabu dan ganja bisa merusak generasi bangsa, dan hukuman bagi pelakunya cukup berat.
"Harapannya, pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir atau setidaknya mengurangi kasus narkotika di Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.