SUKABUMIUPDATE.com - Dalam waktu kurang lebih 15 hari, empat orang tewas di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, tepatnya di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Keempat korban merupakan pengendara dan penumpang sepeda motor. Mereka meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan maut dengan kendaraan roda empat alias mobil.
Peristiwa pertama terjadi pada 2 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Pengendara dan pengumpang Suzuki Satria F 150 tewas setelah diduga tertabrak mobil Honda Jazz. Lokasi kecelakaan tepatnya berada di Desa Lembursawah, Kecamatan Cicantayan.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar, peristiwa berawal saat mobil Honda Jazz yang dikemudian MRR (19 tahun) dengan penumpang tiga orang melaju dari arah Sukabumi menuju Bogor.
"Setibanya di tempat kejadian, saat melintasi jalan lurus, mengenai (menabrak) sepeda motor Suzuki Satria F 150 (Satria FU) yang dikendarai HA (29 tahun) membawa penumpang AGS (25 tahun) yang berada di depannya (di depan mobil Honda Jazz), melaju dari arah bersamaan," kata dia dalam laporannya kepada wartawan.
Baca Juga: 2 Orang Tewas! Kronologi Adu Banteng Scoopy dan Angkot di Cicantayan Sukabumi
Setelah diduga menabrak Suzuki Satria F 150 serta mengakibatkan pengendara dan penumpangnya tewas dan motor tersebut juga rusak, lanjut Fajar, mobil ini kemudian hilang kendali ke kiri jalan lalu menabrak SPBU mini, rolling door warung milik Sukandi, dan pagar rumah warga bernama Sukiman.
"Pengemudi Honda Jazz, MRR, luka ringan sobek di bagian kepala dan lecet di muka. Pengendara sepeda motor Suzuki Satria, HA, meninggal dunia karena mengalami luka kepala berat. Penumpang sepeda motor juga meninggal akibat luka kepala berat dan patah kaki kiri," ujarnya.
Sementara kejadian kedua atau yang terbaru dialami pengendara dan penumpang sepeda motor Honda Scoopy, Rabu, 16 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar dalam laporannya kepada wartawan mengatakan kecelakaan lalu lintas ini bermula ketika Honda Scoopy bernomor polisi F 5540 TAB yang dikendarai YH (31 tahun) melaju dari arah Bogor menuju Sukabumi. YH saat itu berboncengan dengan RF (25 tahun).
Secara bersamaan, dari arah berlawanan datang angkot dengan nomor polisi F 1903 QL yang dikemudikan H (35 tahun), membawa dua penumpang yakni AK (30 tahun) dan A (19 tahun). "Karena jarak sudah terlalu dekat, kecelakaan lalu lintas tersebut tidak dapat terhindarkan," kata Fajar pada Kamis (17/10/2024).
Fajar menjelaskan akibat kecelakaan ini, pengendara Honda Scoopy mengalami luka berat, termasuk patah tangan kanan, patah kaki kiri, dan cedera kepala sedang. "YH langsung dilarikan ke RSUD Sekarwangi untuk mendapatkan perawatan," ujarnya.
Penumpang motor juga mengalami luka serius, di antaranya cedera kepala sedang, luka sobek di pelipis mata kiri, dan luka sobek di jidat. Dia pun dibawa ke RSUD Sekarwangi. Pihak rumah sakit menyatakan pengendara dan penumpang motor meninggal dunia di rumah sakit.
Sementara dua penumpang angkot mengalami luka ringan. AK luka di mata kiri, sedangkan A luka sobek pada bibir dan memar kaki kiri. "Kedua penumpang (angkot) ini dilarikan ke RS Betha Medika," kata Fajar.