SUKABUMIUPDATE.com - Pembunuhan Diki Jaya (21 tahun) di Pantai wisata Citepus Katapang Condong Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat cukup sadis. Para pelaku menjemput korban, ajak konsumsi minuman keras (miras), tusuk korban dan cekik hingga muntah darah dan tewas.
Tak cukup disana, para pelaku juga kembali menggali jasad korban yangs udah dikubur di pinggir pantai, untuk dibuang ke jurang di Kampung Cilengka, Desa Pasirbaru, Cisolok Kabupaten Sukabumi. Adegan pembunuhan ini kembali direkonstruksi oleh 4 tersangka dalam reka ulang yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (16/10/2024).
Karena alasan keamanan, rekonstruksi tidak dilakukan di TKP sebenarnya yaitu kawasan warung remang di pantai Citepus Katapang Condong Palabuhanratu. Penyidik menggelar reka adegan di Pantai Istana Presiden, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Baca Juga: ABK Ditemukan Tewas, KM Putra Cikal 55 Digulung Ombak Perairan Ciroyom Sukabumi
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian aslinya, untuk menghindari potensi gangguan keamanan.
"Kemarin saat pra rekonstruksi terjadi sedikit kericuhan warga akan membahayakan dan menghalangi proses tersebut. Kami alihkan ke sini di pantai Istana presiden citepus," kata Ali Jupri.
Ali Jupri menjelaskan, dalam rekonstruksi ini para pelaku memperagakan 34 adegan. Mulai dari menjemput korban, hingga peristiwa pembunuhan itu terjadi dan membuang jasad korban. Semua adegan ini diperagakan di hadapan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Data dan Kronologi Kecelakaan 4 Kendaraan di Cikembar Sukabumi, Kondisi Terkini Para Pengemudi
"Hari ini ada 34 reka adegan yang disesuaikan dengan berita acara tersangka. Tidak ada keganjilan atau temuan baru. Penyidik melakukannya untuk melengkapi penyidikan," jelasnya.
Dede Puad, kuasa hukum para tersangka yang ikut dalam proses ini menegaskan tidak ada fakta baru yang ditemukan selama rekonstruksi. Semua adegan sesuai dengan pengakuan para tersangka sebelumnya.
"Jika kasus ini sudah sampai P21 dan dianggap selesai oleh kejaksaan, di persidangan kemungkinan akan ada kuasa hukum baru yang ditunjuk oleh pengadilan," tegasnya.
Baca Juga: 71 Nelayan Terjebak di Dermaga Tegalbuleud Sukabumi, 3 Orang Hilang Disapu Ombak
Libatkan Ibu dan anak
Diketahui Polres Sukabumi menangkap 4 pelaku pembunuhan Diki Jaya (21 tahun), dua diantaranya ibu dan anak. Keempat tersangka yang ditangkap berinisial N (19), GM (20), J (18), dan E (48), seorang ibu rumah tangga.
E adalah ibu dari N pelaku utama pembunuhan Diki, pemuda citepus yang tubuhnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Kampung Cilengka RT 01/05, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, pada Minggu pagi 29 September 2024. Korban ‘dihabisi’ pada Sabtu, 21 September 2024, sekira pukul 23.30 WIB di Pantai Katapang Condong, area Kampung Pantai wisata Rt. 004/003 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
"Pembunuhan ini dipicu oleh kesalahpahaman antara tersangka utama (N) dan korban. Dilatari motif tuduhan pencurian ponsel milik pelaku. Saat kejadian 3 tersangka utama berada dibawah pengaruh minuman keras," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat konfrensi pers pada Senin 7 Oktober 2024.
Baca Juga: Harga Cabai di Pasar Turun, Diskumindag Kota Sukabumi Sebut Ada Penumpukan Barang
Samian menjelaskan, N berperan sebagai eksekutor yang membunuh korban dan menguburnya di pantai sebelum memindahkan jasad ke Cisolok. GM membantu N mengubur dan membuang jasad korban, sementara J ikut menggali dan menggotong jasad.
"E ibu rumah tangga berperan dalam menyuruh ketiga pelaku untuk memindahkan jasad korban yang sebelumnya telah dikubur di pinggir pantai serta menyembunyikan terkait kematian korban," bebernya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu pisau, cangkul, celana panjang abu-abu, jaket hitam cream merk KAMIKAZE milik korban, kaos merah, serta sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi.