SUKABUMIUPDATE.com - Penderitaan Hamdan (36 tahun) dan Samsudin (32 tahun) berakhir. Kedua warga Kampung Bendungan RT 032/007 Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi itu akhirnya bisa menghirup udara segar setelah lima tahun terkurung kandang bambu di belakang rumahnya.
Kakak beradik yang mengalami gangguan jiwa itu 'dibebaskan' oleh Kapolsek Lengkong Iptu Bayu Sunarti Agustina bersama unsur Kecamatan, Desa, Danramil, Puskesmas dan Dinsos untuk dievakuasi ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental Phala Martha, Cibadak, Selasa sore (15/10/2024) sekitar pukul 16.10 WIB.
"Keduanya dievakuasi menggunakan dua ambulans. Samsudin di ambulans Puskesmas, Hamdan di ambulans desa. Yang mendampingi tadi ada tim nakes 2 orang, dari keluarga 4 orang dan ibu Kapolsek Lengkong ikut juga," ujar Kepala Puskesmas Pabuaran, Sudira Efendi kepada sukabumiupdate.com, Selasa malam.
Baca Juga: Nasib Pilu Kakak Beradik di Pabuaran Sukabumi, 5 Tahun Dikurung karena Gangguan Jiwa
Sudira mengatakan, Hamdan dan Samsudin di Phala Martha hanya sebatas transit sambil mengurus administrasi. Selanjutnya mereka akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi (RSJMM) Bogor untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut.
"Hanya transit saja di Phala Marta itu, nanti langsung ke RS Marzoeki Mahdi untuk rawat inap. Tentatif, bisa hari ini, bisa juga besok," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kakak beradik Hamdan dan Samsudin dikurung dalam sebuah gubuk berukuran 3x3 meter persegi yang terbuat dari bambu dan kayu di belakang rumahnya karena mengalami gangguan jiwa.
Keduanya dikurung di tempat yang mirip kandang tersebut bukan sehari dua hari, tapi sekitar lima tahun atau sejak 2019. Kepala Puskesmas Pabuaran, Sudira Efendi mengungkapkan, pihak keluarganya sengaja mengurung keduanya karena sering kelayapan.
"Mereka menempati gubuk atau sawung yang dibuatkan berdempet di belakang rumah orangtuanya, jadi bukan kandang kambing. Kalau dikerangkeng tidak, kakak beradik ini cenderung tenang karena memang ada obat juga dari puskesmas. Cuman memang suka kelayapan saja dan keluarga mereka khawatir takut ke rumah orang," kata Sudira.
Sudira menuturkan, Hamdan dan Samsudin mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2015. Saat itu Sudira merupakan dokter umum di Pabuaran sehingga pernah memeriksa keduanya untuk memberikan pengobatan rutin.
"Setelah tidak bertugas di Pabuaran hampir 6 tahun, itu tidak tahu perkembangannya. Sekarang bertugas lagi di Pabuaran, ada laporan dari petugas jiwa terkait kakak beradik yang ODGJ itu," tuturnya.
Bahkan dua hari yang lalu, lanjut Sudira, pihaknya bersama petugas Puskesmas menyambangi Hamdan dan Samsudin. Ia memastikan persediaan obat masih ada.
"Jadi kalau upaya dari Puskesmas, tiap bulan selalu diberi obat. Namun dari keterangan keluarganya, kadang obat itu diminum, kadang juga dibuang," jelasnya.