SUKABUMIUPDATE.com - Satlantas Polres Sukabumi menindak 32 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024 di wilayah hukum mereka, Senin, 14 Oktober 2024. Penindakan dilakukan melalui tilang elektronik maupun manual untuk berbagai jenis pelanggaran.
"Sasaran kami meliputi pengendara motor yang menggunakan HP, melampaui batas kecepatan, di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, pengaruh alkohol, penggunaan knalpot brong," ujar Kanit Regiden Satlantas Polres Sukabumi, Ipda Dartam, Selasa (15/10/2024).
Dartam mengatakan, penindakan tilang diberikan baik secara elektronik maupun manual, dengan penindakan manual itu difokuskan pada pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan lengkap.
"Di hari pertama itu kemarin ada total 32 penindakan. Untuk pelanggaran yang terkait surat-surat, kita lakukan penindakan manual sampai pengendara bisa menunjukkan identitas dan kelengkapan kendaraannya," terangnya.
Baca Juga: Bocil Minggir! Razia 14 Hari di Sukabumi, Salah Satu Targetnya Pengemudi di Bawah Umur
Dartam menjelaskan bahwa tujuan utama dari Operasi Zebra ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di Kabupaten Sukabumi. Dalam hal ini Polres Sukabumi berharap masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah, serta menggunakan perlengkapan keselamatan. Khusus bagi pengguna knalpot brong, kami minta untuk segera mengganti dengan knalpot yang sesuai standar pabrikan," tegasnya.
Iya juga menambahkan bahwa selain penindakan, Satlantas Polres Sukabumi juga memprioritaskan upaya preventif dan preemptif. Edukasi mengenai keselamatan berkendara telah dilakukan melalui media cetak, elektronik, radio, serta sosialisasi langsung kepada para pelajar di sekolah-sekolah.
"Keselamatan berkendara adalah prioritas. Kami berharap masyarakat bisa lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama," tandasnya.