SUKABUMIUPDATE.com - Untuk memberikan efek jera pada pelaku aksi kekerasan pelajar, Polres Sukabumi ringkus semua orang yang ada di lokasi kejadian duel maut di Kecamatan Caringin. Duel maut pelajar dua lawan dua, di Kampung Sungapan, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Kamis malam 10 Oktober 2024 menewaskan FMS (15 tahun) dan melukai AR (14 tahun) pelajar lainnya.
Polisi tak hanya menangkap pelaku yang melukai dan menewaskan korban dalam aksi duel dua lawan dua, antara geng remaja kampung Zdoor dan Zhedet, di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi tersebut. Polres Sukabumi mengamankan semua remaja yang ada di lokasi kejadian malam itu, termasuk yang merekam duel maut tersebut dan sempat mempostingnya ke media sosial.
Diketahui motif peristiwa berdarah ini gegara gengsi dengan saling tantang antara dua kelompok remaja di Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkapkan bahwa insiden ini berawal dari FMS (korban tewas) membuat unggahan di Instagram shoot yang bernarasi mencari lawan untuk bertarung menggunakan senjata tajam dalam format dua lawan dua.
Baca Juga: Nasib Pilu Kakak Beradik di Pabuaran Sukabumi, 5 Tahun Dikurung karena Gangguan Jiwa
Tantangan tersebut diterima oleh RZ (15), pemilik akun Instagram Zhedet, yang kemudian sepakat untuk melakukan duel. “Tantangan tersebut diterima oleh terduga pelaku berinisial RZ, pemilik akun Instagram Zhedet, yang kemudian menyepakati waktu dan tempat duel," kata Samian kepada awak media, Selasa (15/10/2024).
Tak butuh waktu lama, kelompok FMS (Zdoor) dan kelompok RZ (Zhedet) bertemu di lokasi duel, jalanan desa yang tak jauh dari pemakaman umum. Dalam video yang sempat beredar, kedua kelompok remaja ini datang menggunakan sejumlah sepeda motor, kemudian saling berhadapan di lokasi kejadian.
FMS (korban tewas) bersenjata golok dan rekannya AR bersenjata celurit berhadapan (duel) dengan RZ (bersenjata pisau dapur) dan rekannya RG (15 tahun) bersenjata celurit. Dalam duel tersebut FMS berhadapan dengan RZ sementara AR berhadapan dengan RG.
“Total yang sudah diamankan adalah 15 orang, semuanya berada di lokasi kejadian termasuk pelaku duel. 6 orang dari geng Zhedet dan 9 orang dari geng zdoor,” tegas AKBP Samian.
Baca Juga: Emas Tertimbun di Sungai Cimandiri Sukabumi, Zona Jampang Kaya Potensi Logam!
"Selain pelaku duel dan rekan-rekannya yang ada di lokasi kejadian malam itu.. Barang bukti yang kita amankan alat duel berupa senjata tajam berbagai jenis, helm dan 7 unit motor yang digunakan kedua kelompok itu menuju lokasi duel," beber Kapolres Sukabumi AKBP Samian.
15 pelaku yang diamankan ini berstatus ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum). Mereka akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 3 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 358 KUHP junto Pasal 55 KUHP.
Selain pelaku duel, polisi menjerat belasan pelajar lainnya yang berada di lokasi kejadian karena membiarkan aksi kekerasan berujung kematian itu terjadi.
"Sebenarnya antara dua kelompok ini tidak ada permasalahan sebelumnya. Mereka hanya mencari sensasi," pungkasnya.