SUKABUMIUPDATE.com - Kakak beradik Hamdan (36 tahun) dan Samsudin (32 tahun) warga Kampung Bendungan RT 032/007 Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, dikurung dalam sebuah gubuk berukuran 3x3 meter persegi yang terbuat dari bambu dan kayu di belakang rumahnya karena mengalami gangguan jiwa.
Keduanya dikurung di tempat yang mirip kandang tersebut bukan sehari dua hari, tapi sekitar lima tahun atau sejak 2019. Kepala Puskesmas Pabuaran, Sudira Efendi mengungkapkan, pihak keluarganya sengaja mengurung keduanya karena sering kelayapan.
"Mereka menempati gubuk atau sawung yang dibuatkan berdempet di belakang rumah orangtuanya, jadi bukan kandang kambing. Kalau dikerangkeng tidak, kakak beradik ini cenderung tenang karena memang ada obat juga dari puskesmas. Cuman memang suka kelayapan saja dan keluarga mereka khawatir takut ke rumah orang," kata Sudira kepada sukabumiupdate.com, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: 3 Kali Dibawa ke RSJ, Ortu Bingung Mantan TKW di Sukabumi Tak Kunjung Sembuh
Sudira menuturkan, Hamdan dan Samsudin mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2015. Saat itu Sudira merupakan dokter umum di Pabuaran sehingga pernah memeriksa keduanya untuk memberikan pengobatan rutin.
"Setelah tidak bertugas di Pabuaran hampir 6 tahun, itu tidak tahu perkembangannya. Sekarang bertugas lagi di Pabuaran, ada laporan dari petugas jiwa terkait kakak beradik yang ODGJ itu," tuturnya.
Bahkan dua hari yang lalu, lanjut Sudira, pihaknya bersama petugas Puskesmas menyambangi Hamdan dan Samsudin. Ia memastikan persediaan obat masih ada.
"Jadi kalau upaya dari Puskesmas, tiap bulan selalu diberi obat. Namun dari keterangan keluarganya, kadang obat itu diminum, kadang juga dibuang," jelasnya.
Baca Juga: Akhir Derita Kakak Beradik di Pabuaran Sukabumi yang 5 Tahun Dikurung Karena Gangguan Jiwa
Menurut Sudira, keduanya sebenarnya direncanakan akan dibawa ke RSJ Marzuki Mahdi Bogor untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut, akan tetapi terkendala BPJS.
"Karena Hamdan tidak memiliki jaminan kesehatan. Adapun yang Samsudin ada dua nama, yang satu aktif dan yang satu tidak aktif. Namun saat ini sudah diurus oleh TKSK Pabuaran, masalah BPJS nya," ujarnya.
"Dan rencana mereka mau dibawa ke Phala Marta dulu, lalu ke RSJ Marzuki Mahdi," tandasnya.