SUKABUMIUPDATE.com - Ada puluhan jenis pelayanan publik yang dilakukan Dinas Sosial Kota Sukabumi. Pemerintah daerah menetapkan standar pelayanan agar program-program ini memberikan lebih banyak dampak positif bagi warga Kota Sukabumi.
Hal ini diatur dalam SK Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi, Nomor: 209 /DINSOS/2024. SK ini khusus diterbitkan untuk memastikan pelayanan publik pada Dinas Sosial Kota Sukabumi sesuai dengan aturan.
Ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi, Fajar Rajasa pada 25 April 2024, SK ini mengatur ruang lingkup pelayanan publik di 2 bidang, antara lain Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dan bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial.
Baca Juga: Jaga Pola Makan Sehat, Ini 10 Cara Mengurangi Asupan Natrium Harian
Pada bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, terdapat 4 standar pelayanan publik yaitu;
1. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga
Kesejahteraan Sosial (LKS);
2. Standar Pelayanan Pendampingan Program Sembako;
3. Standar Pelayanan Pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Penerbitan Izin Pengumpulan Uang Atau Barang;
5. Standar Pelayanan Bantuan Beras Rakyat Sejahtera Daerah (Berkah) Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
Sementara untuk bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Kota Sukabumi ada 18 standar pelayanan publik, yaitu;
Baca Juga: Bocil Minggir! Razia 14 Hari di Sukabumi, Salah Satu Targetnya Pengemudi di Bawah Umur
1. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pengangkatan Anak;
2. Standar Pelayanan Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH);
3. Standar Pelayanan Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan;Bidang Rehabilitasi Sosial dan Jaminan Sosial;
4. Standar Pelayanan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Penyandang Disabilitas ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD);
5. Standar Pelayanan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Penyandang Disabilitas Mental, ODGJ ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Rumah Sakit Jiwa;
6. Standar Pelayanan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Lansia Terlantar ke Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha (BPSTW);
7. Standar Pelayanan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Tuna Susila ke Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (BRSKW);
8. Standar Pelayanan Fasilitasi Korban Napza ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) dan Balai Rehabilitasi;
9. Standar Pelayanan Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar (AT) ke Balai Rehabilitasi;
10. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi untuk Penyandang Disabilitas ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD);
11. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi untuk Penyandang Disabilitas Mental, ODGJ ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Rumah Sakit Jiwa;
12. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi untuk Lansia Terlantar ke Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha (BPSTW);
13. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi untuk Tuna Susila ke Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (BRSKW);
14. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi untuk Korban Napza ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) dan Balai Rehabilitasi;
15. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar (AT) ke Balai Rehabilitasi.
16. Standar Pelayanan Pemberian Alat Bantu Fisik bagi Penyandang disabilitas.
17. Standar Pelayanan pemberian Natura bagi korban bencana alam dan bencana Sosial.
18. Standar Pelayanan pemberian Permakanan dan sandang bagi PPKS di luar PPKS korban bencana. (adv)