Memahami Lingkup Standar Pelayanan Publik Pada Dinas Sosial Kota Sukabumi

Senin 14 Oktober 2024, 12:23 WIB
Kegiatan pelayanan jajaran Dinsos Kota Sukabumi kepada masyarakat (Sumber: dok dinsos kota sukabumi)

Kegiatan pelayanan jajaran Dinsos Kota Sukabumi kepada masyarakat (Sumber: dok dinsos kota sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Ada puluhan jenis pelayanan publik yang dilakukan Dinas Sosial Kota Sukabumi. Pemerintah daerah menetapkan standar pelayanan agar program-program ini memberikan lebih banyak dampak positif bagi warga Kota Sukabumi.

Hal ini diatur dalam SK Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi, Nomor: 209 /DINSOS/2024. SK ini khusus diterbitkan untuk memastikan pelayanan publik pada Dinas Sosial Kota Sukabumi sesuai dengan aturan.

Ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi, Fajar Rajasa pada 25 April 2024, SK ini mengatur ruang lingkup pelayanan publik di 2 bidang, antara lain Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dan bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial.

Baca Juga: Jaga Pola Makan Sehat, Ini 10 Cara Mengurangi Asupan Natrium Harian

Pada bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, terdapat 4 standar pelayanan publik yaitu;

1. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga
Kesejahteraan Sosial (LKS);
2. Standar Pelayanan Pendampingan Program Sembako;
3. Standar Pelayanan Pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Penerbitan Izin Pengumpulan Uang Atau Barang;
5. Standar Pelayanan Bantuan Beras Rakyat Sejahtera Daerah (Berkah) Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.

Sementara untuk bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Kota Sukabumi ada 18 standar pelayanan publik, yaitu;

Baca Juga: Bocil Minggir! Razia 14 Hari di Sukabumi, Salah Satu Targetnya Pengemudi di Bawah Umur

1. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pengangkatan Anak;
2. Standar Pelayanan Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH);
3. Standar Pelayanan Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan;Bidang Rehabilitasi Sosial dan Jaminan Sosial;
4. Standar Pelayanan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Penyandang Disabilitas ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD);
5. Standar Pelayanan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Penyandang Disabilitas Mental, ODGJ ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Rumah Sakit Jiwa;
6. Standar Pelayanan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Lansia Terlantar ke Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha (BPSTW);
7. Standar Pelayanan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Tuna Susila ke Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (BRSKW);
8. Standar Pelayanan Fasilitasi Korban Napza ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) dan Balai Rehabilitasi;
9. Standar Pelayanan Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar (AT) ke Balai Rehabilitasi;
10. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi untuk Penyandang Disabilitas ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD);
11. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi untuk Penyandang Disabilitas Mental, ODGJ ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Rumah Sakit Jiwa;
12. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi untuk Lansia Terlantar ke Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha (BPSTW);
13. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi untuk Tuna Susila ke Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (BRSKW);
14. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi untuk Korban Napza ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) dan Balai Rehabilitasi;
15. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar (AT) ke Balai Rehabilitasi.
16. Standar Pelayanan Pemberian Alat Bantu Fisik bagi Penyandang disabilitas.
17. Standar Pelayanan pemberian Natura bagi korban bencana alam dan bencana Sosial.
18. Standar Pelayanan pemberian Permakanan dan sandang bagi PPKS di luar PPKS korban bencana. (adv)

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:24 WIB

Pengunjung Minta Maaf Usai Viral, Akui Tak Sengaja Keluhkan Tarif Di Pantai Citepus Sukabumi

Setelah video tersebut viral dan memicu banyak reaksi dari warga, pengunggah video yang diketahui bernama NH (38), seorang warga Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf
Pengunjung Pantai RTH Citepus Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Musik30 Januari 2025, 20:00 WIB

16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada

Februari 2025 menjadi bulan cukup padat untuk Indonesia karena akan ada konser dari musisi Internasional baik itu Korea Selatan maupun Amerika Serikat.
16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada (Sumber : Instagram/@mecimapro)