SUKABUMIUPDATE.com - Sehari pasca Tol Bocimi seksi 2 resmi mulai diberlakukan tarif, Satlantas Polres Sukabumi memberlakukan dua kali sistem one way di sekitar exit tol Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (13/07/2024) sore. Menurut Polisi, ini akibat terjadinya peningkatan volume arus kendaraan di jalur arteri.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Sukabumi, Ipda H. Ayet Priatna menjelaskan, bahwa pemberlakuan sistem satu arah ini dilakukan untuk menangani hambatan yang disebabkan oleh penumpukan kendaraan di beberapa titik jalan nasional Sukabumi-Bogor, seperti Pasar Cicurug, simpang Nagrak dan simpang Cikidang atau TMC.
"Anggota Satlantas Polres Sukabumi melaksanakan one way hari ini karena ada hambatan di Pasar Cicurug, simpang Nagrak, dan simpang TMC. Ini menjadi kendala lalu lintas yang mengarah ke Exit Tol Parungkuda. Oleh karena itu, untuk memperlancar arus lalu lintas di akhir pekan ini, kami memberlakukan one way," ungkapnya.
Baca Juga: 12 Oktober 2024, Tol Bocimi Seksi 2 Cigombong-Cibadak Mulai Bertarif
Menurut Ayet, sistem one way pada hari ini diberlakukan dalam dua sesi. Persiapan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, dengan one way pertama dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB selama 30 menit dengan memprioritaskan kendaraan dari Sukabumi menuju Exit Tol Parungkuda atau Bogor. Kemudian, sesi kedua dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung selama 40 menit.
"Pelaksanaan one way kedua lebih lama karena kendaraan yang masuk ke wilayah Sukabumi sudah mulai berkurang, sehingga arus kendaraan yang keluar dari Sukabumi bisa lebih lancar," ujar Ayet.
Sebelum pemberlakuan one way, Ayet menyatakan kondisi lalu lintas sempat padat akibat kiriman kendaraan dari Cianjur dan Bogor, terutama saat jalur Puncak ditutup. Namun, setelah penerapan dua kali one way, arus lalu lintas kembali normal.
"Alhamdulillah, setelah dua kali one way, sampai saat ini arus lalu lintas terlihat lancar," jelasnya.
Ayet juga mengimbau para pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas, terutama tidak ugal-ugalan atau menyalip sembarangan, mengingat lebar jalan yang terbatas di daerah tersebut.
"Jalannya kecil, jadi jika ada pengendara yang memaksa menyalip atau ngebut, pasti akan menyebabkan kemacetan," pungkasnya.
Baca Juga: Catat! Ini Rincian Besaran Tarif Tol Bocimi Seksi 2 Cigombong-Cibadak
Diberitakan sebelumnya, PT Trans Jabar Tol (TJT), selaku pengelola jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), akhirnya mengumumkan bahwa ruas tol seksi 2 Cigombong-Cibadak resmi bertarif mulai pukul 00.00 WIB Sabtu 12 Oktober 2024.
nformasi ini diumumkan melalui akun instagram resmi PT TJT @transjabartol pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 16.40 WIB.
"Dengan adanya penerapan tarif ini, maka masa pengenalan dan sosialisasi yang dilakukan sejak 6 Agustus 2023 telah berakhir," kata PT TJT.
PT TJT menjelaskan, pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024.