SUKABUMIUPDATE.com – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, memberikan penjelasan terkait kelanjutan proyek pembangunan gedung pusat Perkantoran Pemerintah Daerah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, yang hingga kini belum rampung.
Marwan menegaskan bahwa proyek pembangunan gedung tersebut tidak mangkrak, melainkan ada beberapa prioritas anggaran yang harus didahulukan.
"Bukan (mangkrak) tapi karena uangnya tidak ada, tapi kemarin kita terlambat menganggarkan karena harus membayar P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Selain itu, ada hasil temuan mengenai struktur bangunan yang memerlukan penelitian lebih lanjut," kata Marwan kepada awak media, Jumat (11/10/2024).
Baca Juga: Pembangunan Pusat Perkantoran Pemda Sukabumi Dilanjutkan: Ini Langkah Disperkim
Baca Juga: Disperkim Sukabumi Review Target Penyelesaian Proyek Pusat Perkantoran di Palabuhanratu
Marwan juga menjelaskan bahwa pembangunan gedung tersebut akan kembali masuk dalam anggaran pada tahun 2025. Menurutnya, tahun ini anggaran pemerintah difokuskan untuk penyelenggaraan pemilu, termasuk kebutuhan KPU, Bawaslu, pengawasan, pengamanan, dan pengalokasian anggaran untuk PPPK yang baru diangkat.
"Proyek ini bukan mangkrak, tapi akan dianggarkan lagi setelah ada kajian dari pihak terkait dan kementerian. Tahun ini anggarannya tersedot untuk KPU, Bawaslu, dan PPPK yang baru. Tapi, tahun depan tidak ada kegiatan besar, jadi kita optimis penyelesaiannya bisa segera dirampungkan," bebernya.