SUKABUMIUPDATE.com - Warga Desa Bojongtipar, Kecamatan Jampangtengah terutama yang bermukim di Kampung Cibayondah, masih teguh dalam pendiriannya menolak pembangunan kandang ayam. Meski lokasi proyek berada di desa tetangga, yakni di Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya, namun jaraknya lebih dekat ke rumah-rumah penduduk di Desa Bojongtipar.
Kepala Desa Bojongtipar, Heri Husen mengungkapkan bahwa pada Rabu (9/10/2024) kemaren, ada pertemuan antara pihak perusahaan dengan perwakilan warga, bertempat di aula Majelis Taklim Kampung Cibayondah, Bojongtipar. "Dari hasil pertemuan itu intinya warga tetap menolak," kata Heri Husen kepada sukabumiupdate.com, Kamis (10/10/2024).
Heri membenarkan proyek kandang ayam berada di wilayah Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya. Akan tetapi, kata Husen, yang terkena dampak adalah warga kami, sementara untuk warga Desa Cimerang pasti aman saja.
"Seharusnya pihak perusahaan mensosialisasikan kepada warga terdampak juga, sebelum adanya kegiatan, terlebih dahulu tempuh aturan. Bahkan disayangkan sekali, kami juga sebagai kepala desa, adanya pertemuan (kemaren) ini hanya tahu dari warga, bukan karena undangan secara formal," ujarnya.
"Seharusnya Pemdes, Forkopimcam Jampangtengah diundang, apalagi kegiatan pertemuannya ada di wilayah Desa Bojongtipar, dan terkena dampak juga adalah warga kami," jelasnya.
Baca Juga: DPRD Dukung Penghentian Sementara Proyek Kandang Ayam di Cimerang Sukabumi
Baca Juga: DPMPTSP Sukabumi Sebut Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Cimerang Belum Berizin
Husen menegaskan belum ada keputusan mufakat dari musyawarah antara dan perusahaan. "Belum ada keputusan, namun direncamakan akan ada musyawarah lagi," tandasnya.
Sebelumnya, Camat Purabaya Sri Yuliani menyebut pihaknya sudah menerbitkan surat pemberhentian sementara yang pertama pada 2 Agustus 2024. Sri menyebut saat itu aktivitas proyek memang sempat berhenti. Namun pada 26 Agustus 2024, ketika diperiksa ke lokasi, ternyata kegiatan pembangunan kembali dilaksanakan, seperti yang dilaporkan warga.
"Kami mengeluarkan surat pemberhentian sementara (kedua) pada 27 Agustus 2024. Jadi kami sudah dua kali (mengirim surat), tetapi dapat laporan lagi ada aktivitas kembali baru-baru ini. Hari ini kami bersama Kapolsek Purabaya, Danpos Purabaya, mendatangi lokasi untuk memberhentikan aktivitas dan menyarankan alat berat keluar. Kami akan pasang papan larangan untuk aktivitas," katanya pada Kamis (5/9/2024).