SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pembunuhan Diki Jaya (21 tahun) menggegerkan warga Kampung Wisata Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pasalnya pada saat peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam 21 September 2024 sekitar pukul 23.30 WIB itu, nyaris tidak diketahui oleh warga sekitar.
Bisingnya suara musik dari warung kopi dan karaoke di kawasan ini menjadi salah satu alasan mengapa rentetan peristiwa ini luput dari perhatian warga, meski lokasi pembunuhan yaitu di sebuah warung berwarna ungu, hanya berjarak sekitar 50 meter dari area ramai.
Peristiwa pembunuhan terhadap Diki Jaya baru diketahui setelah korban ditemukan membusuk di semak-semak jurang pinggir Jalan Raya Sukabumi-Banten di Kampung Cilengka, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, pada Minggu 29 September 2024 lalu.
Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Diki di Citepus Sukabumi, Korban Sempat Dikubur di Pantai
"Kalau malam kawasan ini ramai dengan suara musik, jadi enggak kedengaran apa-apa, apalagi suara keributan," kata Benen (40 tahun) warga setempat yang juga pegawai di salah satu kafe karaoke yang lokasinya bersebelahan dengan TKP tersebut kepada sukabumiupdate.com, Rabu (9/10/2024).
Selama sepekan sebelum jasad korban ditemukan, Benen menyebut warga di sekitar TKP kerap mengalami kejadian horor atau mistis. Mulai dari mendengar suara tangisan dari belakang bangunan kafe tempatnya bekerja, hingga ada yang mengetuk pintu dan minta pertolongan.
"Ada yang bilang sempat dengar suara tangisan di belakang, ada yang ketok pintu, kaya minta tolong. Tapi pas dicek, nggak ada siapa-siapa. Kejadiannya satu minggu sebelum ditemukan. Tiap jam 2 atau setengah 3 pagi, selalu ada suara yang menangis tapi tidak ada orangnya saat dicek, saat itu tidak tahu ada yang meninggal," ungkapnya.
Setelah jasad korban ditemukan, menurut Benen, peristiwa mistis tersebut sudah tidak dialami warga. Terlebih menurutnya saat ini di kampung tersebut kerap digelar pengajian oleh ustaz setempat.
"Sekarang alhamdulillah sudah nggak ada (gangguan), mungkin karena ada Pak Ustaz yang ngaji," ujarnya.
Lebih lanjut Benen mengatakan, bahwa warga berharap kasus ini cepat bisa diselesaikan. Pasalnya peristiwa pembunuhan ini telah membuat usaha warung dan kafe di sekitar lokasi menjadi sepi. Terlebih setelah lokasi kejadian dipasangi garis polisi.
"Udah ada pas kejadian itu sepi semuanya, apa lagi pas ada dipasang garis polisi, mungkin tamu-tamu jadi pada takut. Banyak yang pada pulang lagi. Usaha jadi sepi, jadi pengaruh ke semuanya. Kami berharap kasus ini cepat selesai dan garis polisi cepat dilepas," tandasnya.
Diketahui, warung berwarna ungu yang merupakan lokasi kejadian adalah milik tersangka E (48 tahun), ibu dari N (19 tahun) yang merupakan tersangka utama dari kejadian tersebut. Selain mereka, keponakan E yakni G (20 tahun) dan J (18 tahun) juga terlibat.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menyampaikan kesalahpahaman akibat pengaruh minuman keras membuat pelaku N saat itu nekat menghabisi nyawa korban.
"Pembunuhan ini dipicu oleh kesalahpahaman antara tersangka utama (N) dan korban. Dilatari motif tuduhan pencurian ponsel milik pelaku. Kemudian dari salah paham itu pelaku (N) mengambil sebilah pisau dapur kemudian ditusukkan di bagian leher sebelah kiri korban," kata Samian.
Tidak sampai di sana, lanjut Samian, setelah korban tidak berdaya ditelungkupkan oleh pelaku dan kembali ditusuk sebanyak dua kali di punggung. Setelah korban meninggal dunia, tersangka N bersama dengan tersangka G langsung mengubur jasad korban di dalam lubang pasir pantai yang kini tampak seperti cekungan.
Baca Juga: Ada Ibu Rumah Tangga, Ponsel Picu Pembunuhan Diki di Pantai Citepus Sukabumi
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini antara lain sebilah pisau dapur, cangkul, celana panjang abu-abu, jaket hitam cream merk KAMIKAZE milik korban, kaos merah, serta sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi.
Cangkul sendiri dijadikan barang bukti bahwa mayat korban sempat dikubur di pantai.
"Setelah korban dikubur di pantai, para pelaku merasa khawatir akan ketahuan, sehingga jasadnya digali kembali. Tersangka E yang mengetahui peristiwa ini setelah jasad korban dikubur, menyuruh tersangka N, tersangka G dan tersangka J untuk memindahkan jasad korban menggunakan sepeda motor dan membuangnya sekitar 15 kilometer dari TKP awal, di jurang dengan kedalaman lima meter di wilayah Cisolok," jelas Samian.
Setelah identitas dari korban didapat, lanjut Samian, tidak lebih dari 24 jam Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan empat tersangka.
Mereka kemudian masing-masing disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 55 Ayat (1) Ke-1é KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana dengan hukuman 8 tahun penjara, dan Pasal 221 KUHPidana ancaman hukuman 9 bulan penjara.