Kesaksian Warga Citepus Sukabumi soal TKP Pembunuhan Diki, Terselip Cerita Horor

Rabu 09 Oktober 2024, 20:23 WIB
Lokasi Diki Jaya (21) sempat dikubur di Pantai Katapang Condong, Kampung Pantai Wisata, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

Lokasi Diki Jaya (21) sempat dikubur di Pantai Katapang Condong, Kampung Pantai Wisata, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pembunuhan Diki Jaya (21 tahun) menggegerkan warga Kampung Wisata Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pasalnya pada saat peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam 21 September 2024 sekitar pukul 23.30 WIB itu, nyaris tidak diketahui oleh warga sekitar.

Musik bising dari warung kopi dan karaoke di kawasan ini menjadi salah satu alasan mengapa rentetan peristiwa ini luput dari perhatian warga, meski lokasi pembunuhan yaitu di sebuah warung berwarna ungu, hanya berjarak sekitar 50 meter dari area ramai.

Salah seorang warga, Benen (40 tahun) menjelaskan mengapa tidak ada yang mendengar atau melihat kejadian tersebut.

"Kalau malam kawasan ini ramai dengan suara musik, jadi enggak kedengaran apa-apa," kata Benen yang merupakan pegawai di salah satu kafe karaoke yang lokasinya bersebelahan dengan TKP tersebut kepada sukabumiupdate.com, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Diki di Citepus Sukabumi, Korban Sempat Dikubur di Pantai

Peristiwa pembunuhan terhadap Diki Jaya baru diketahui setelah korban ditemukan membusuk di semak-semak jurang pinggir Jalan Raya Sukabumi-Banten di Kampung Cilengka, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, pada Minggu 29 September 2024 lalu.

Selama sepekan sebelum jasad korban ditemukan, Benen menyebut warga di sekitar TKP kerap mengalami kejadian horor atau mistis. Mulai dari mendengar suara tangisan dari belakang bangunan kafe tempatnya bekerja, hingga ada yang mengetuk pintu dan minta pertolongan.

"Ada yang bilang sempat dengar suara tangisan di belakang, ada yang ketok pintu, kaya minta tolong. Tapi pas dicek, nggak ada siapa-siapa. Kejadiannya satu minggu sebelum ditemukan. Tiap jam 2 atau setengah 3 pagi, selalu ada suara yang menangis tapi tidak ada orangnya saat dicek, saat itu tidak tahu ada yang meninggal," ungkapnya.

TKP kejadian pembunuhan Diki Jaya yaitu warung ungu milik tersangka N saat dipasang garis polisi. | Foto: SU/IlyasTKP kejadian pembunuhan Diki Jaya yaitu warung ungu milik tersangka N saat dipasang garis polisi. | Foto: SU/Ilyas

Setelah jasad korban ditemukan, menurut Benen, peristiwa mistis tersebut sudah tidak dialami warga. Terlebih menurutnya saat ini di kampung tersebut kerap digelar pengajian oleh ustaz setempat.

"Sekarang alhamdulillah sudah nggak ada (gangguan), mungkin karena ada Pak Ustaz yang ngaji," ujarnya.

Lebih lanjut Benen mengatakan, bahwa warga berharap kasus ini cepat bisa diselesaikan. Pasalnya peristiwa pembunuhan ini telah membuat usaha warung dan kafe di sekitar lokasi menjadi sepi. Terlebih setelah lokasi kejadian dipasangi garis polisi.

"Udah ada pas kejadian itu sepi semuanya, apa lagi pas ada dipasang garis polisi, mungkin tamu-tamu jadi pada takut. Banyak yang pada pulang lagi. Usaha jadi sepi, jadi pengaruh ke semuanya. Kami berharap kasus ini cepat selesai dan garis polisi cepat dilepas," tandasnya.

Diketahui, warung berwarna ungu yang merupakan lokasi kejadian adalah milik tersangka E (48 tahun), ibu dari N (19 tahun) yang merupakan tersangka utama dari kejadian tersebut. Selain mereka, keponakan E yakni G (20 tahun) dan J (18 tahun) juga terlibat.

Polisi saat olah TKP lokasi Diki Jaya sempat dikubur di dalam pasir pantai usai dibunuh. | Foto: SU/IlyasPolisi saat olah TKP lokasi Diki Jaya sempat dikubur di dalam pasir pantai usai dibunuh. | Foto: SU/Ilyas

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menyampaikan kesalahpahaman akibat pengaruh minuman keras membuat pelaku N saat itu nekat menghabisi nyawa korban.

"Pembunuhan ini dipicu oleh kesalahpahaman antara tersangka utama (N) dan korban. Dilatari motif tuduhan pencurian ponsel milik pelaku. Kemudian dari salah paham itu pelaku (N) mengambil sebilah pisau dapur kemudian ditusukkan di bagian leher sebelah kiri korban," kata Samian.

Tidak sampai di sana, lanjut Samian, setelah korban tidak berdaya di telungkupkan oleh pelaku dan kembali ditusuk sebanyak dua kali di punggung. Setelah korban meninggal dunia, tersangka N bersama dengan tersangka G langsung mengubur jasad korban dari dalam lubang pasir pantai yang kini tampak seperti cekungan.

Baca Juga: Ada Ibu Rumah Tangga, Ponsel Picu Pembunuhan Diki di Pantai Citepus Sukabumi

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini antara lain sebilah pisau dapur, cangkul, celana panjang abu-abu, jaket hitam cream merk KAMIKAZE milik korban, kaos merah, serta sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi.

Cangkul sendiri dijadikan barang bukti karena sebelum dibuang, mayat korban sempat dikubur di pantai. Namun karena merasa tidak aman, jasad korban kemudian dibawa ke Cisolok dan dibuang di pinggir Jalan Raya Sukabumi-Banten, Kampung Cilengka RT 01/05, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok.

"Setelah korban dikubur di pantai, para pelaku merasa khawatir akan ketahuan, sehingga jasadnya digali kembali. Tersangka E yang mengetahui peristiwa ini setelah jasad korban dikubur, menyuruh tersangka N, tersangka G dan tersangka J untuk memindahkan jasad korban menggunakan sepeda motor dan membuangnya sekitar 15 kilometer dari TKP awal, di jurang dengan kedalaman lima meter di wilayah Cisolok," jelas Samian.

4 pelaku pembunuhan Diki Jaya diperlihatkan ke publik oleh Polres Sukabumi4 pelaku pembunuhan Diki Jaya diperlihatkan ke publik oleh Polres Sukabumi

Setelah identitas dari korban didapat, lanjut Samian, tidak lebih dari 24 jam Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan 4 pelaku.

Para pelaku kemudian disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 55 Ayat (1) Ke-1é KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana dengan hukuman 8 tahun penjara, dan Pasal 221 KUHPidana ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi09 Oktober 2024, 21:56 WIB

Menengok Kerajinan Alat Dapur Tradisional Di Ciemas Sukabumi, Tetap Bertahan di Era Modern

Ditengah zaman yang semakin maju, Edi (43 tahun) warga Kampung Batu Lawang RT 06 / 03 Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, masih bertahan memproduksi alat-alat dapur tradisonal
Alat-alat dapur tradisional produksi Ciemas Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Jawa Barat09 Oktober 2024, 20:53 WIB

Kakak Nicky Astria hingga Ono 'John Wick' Resmi Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Jabar

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengaku optimistis DPRD Jabar dengan pimpinan baru ini akan semakin solid dalam menjalankan tiga fungsi utamanya.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat berfoto bersama pimpinan definitif DPRD Jabar 2024-2029. (Sumber : Biro Adpim Jabar)
Sukabumi09 Oktober 2024, 20:23 WIB

Kesaksian Warga Citepus Sukabumi soal TKP Pembunuhan Diki, Terselip Cerita Horor

Berikut kesaksian warga di sekitar TKP kasus pembunuhan Diki Jaya warga Citepus yang mayatnya ditemukan di dalam jurang di Cisolok Sukabumi.
Lokasi Diki Jaya (21) sempat dikubur di Pantai Katapang Condong, Kampung Pantai Wisata, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Life09 Oktober 2024, 20:00 WIB

Menjilat Tubuh Berlebihan, 7 Ciri-ciri Kucing Stres dan Cara Mengatasinya

Dengan memahami ciri-ciri stres pada kucing dan mengetahui cara mengatasinya, Anda dapat membantu kucing merasa lebih nyaman dan bahagia.
Dengan memahami ciri-ciri stres pada kucing dan mengetahui cara mengatasinya, Anda dapat membantu kucing merasa lebih nyaman dan bahagia. | Foto: Pixabay/TeamK
Jawa Barat09 Oktober 2024, 19:50 WIB

Beredar di Jabar, BPOM Sita Obat Kuat hingga Kapsul Asam Urat Pemicu Gagal Ginjal

Balai Besar POM bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengungkap agen obat bahan alam (obat tradisional) ilegal di Kota Bandung dan Cimahi.
Badan POM menyita obat yang mengandung bahan kimia obat dan bisa memicu gagal ginjal hingga kematian |  Foto : Ilustrasi Pixabay
Sukabumi Memilih09 Oktober 2024, 19:09 WIB

Pj Wali Kota Sukabumi Siapkan Sanksi Bagi Kadisporapar yang Terbukti Langgar Netralitas

Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji siapkan sanksi khusus bagi Kadisporapar Tejo Condro Nughroho yang terbukti melanggar netralitas ASN.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Food & Travel09 Oktober 2024, 19:00 WIB

Danau Tasikardi: Wisata Indah yang Dulunya Sarat Akan Sejarah Kesultanan Banten

Dibalik keindahan alamnya, Danau Tasikardi tersimpan sejarah panjang yang mengisahkan kejayaan Kesultanan Banten.
Dibalik keindahan alamnya, Danau Tasikardi tersimpan sejarah panjang yang mengisahkan kejayaan Kesultanan Banten. (Sumber : Instagram/@funtasticserang).
Life09 Oktober 2024, 18:30 WIB

Cerita Urban Rumah Kentang di Jalan Aceh Bandung yang Eksis Sejak Zaman Belanda

Di tengah keramaian Kota Bandung, dahulu ada sebuah rumah tua yang berdiri di Jalan Aceh yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai "Rumah Kentang.".
Film horor "Rumah Kentang: The Beginning" yang dibintangi oleh Artis Luna Maya dan Christian Sugiono. (Sumber : Instagram/@rumahkentang.movie)
Life09 Oktober 2024, 18:00 WIB

Doa Perlindungan dari Segala Keburukan, Kejelekan dan Gangguan Orang Jahat

Membaca doa perlindungan merupakan salah satu bentuk ikhtiar seorang muslim untuk meminta perlindungan kepada Allah SWT dari segala marabahaya, baik itu dari gangguan makhluk halus, sihir, maupun niat jahat orang lain.
Ilustrasi - Dengan membaca doa perlindungan, kita akan merasa lebih aman dan tenang karena yakin bahwa Allah SWT selalu melindungi kita. (Sumber : pexels.com/@SERHAT TUĞ)
Entertainment09 Oktober 2024, 17:30 WIB

Sudah Pulih, Renjun Akan Kembali Beraktivitas Bersama NCT DREAM

Kabar kembalinya Renjun untuk beraktivitas bersama NCT DREAM setelah hiatus disampaikan langsung oleh SM Entertainment dengan merilis pernyataan resmi mengenai kondisi kesehatannya pada Senin, 7 Oktober 2024.
Sudah Pulih, Renjun Akan Kembali Beraktivitas Bersama NCT DREAM (Sumber : Instagram/@yellow_3to3)