SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami melantik dan mengambil sumpah sembilan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Sukabumi pada Rabu (9/10/2024).
Pejabat yang dilantik ini di antaranya tujuh camat. Mereka adalah Ahmad Ridwan (Camat Sukaraja), Judi Budimansjah (Camat Cicurug), Ratu Badrijawati (Camat Sukalarang), Sutopo (Camat Cikakak), Susandikrilah (Camat Kadudampit), Rukman Taufik (Camat Parakansalak), dan Sri Resmiati (Camat Bojonggenteng). Kemudian pejabat lainnya, Ahmad Mujadid (Inspektur Pembantu Wilayah I) dan Dian Nurdiansyah (Inspektur Pembantu Khusus).
Marwan mengatakan pelantikan ini untuk memastikan roda pemerintahan terus berjalan optimal, terutama di tingkat kecamatan.
"Pelantikan ini bagian dari pengisian kekosongan jabatan setelah mereka menyelesaikan pendidikan enam bulan. Para camat yang sebelumnya Plt (Pelaksana tugas), sekarang bisa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Plt hanya menangani administrasi, Tetapi dengan pengangkatan ini, mereka menguasai kebijakan di wilayah masing-masing dan dapat lebih cepat menangani masalah," kata dia kepada wartawan.
Baca Juga: Mitigasi Megathrust: Tsunami 16 Meter, Seluruh Kecamatan di Pesisir Sukabumi Waspada
Marwan juga menekankan pengangkatan camat ini melalui proses yang panjang dan sesuai aturan. "Proses pengangkatan camat tidak mudah dan harus melalui izin kementerian. Jadi jika ada yang mempertanyakan keabsahannya, semuanya sudah sesuai aturan yang berlaku."
Berdasarkan dokumen yang diterima sukabumiupdate.com, izin yang telah dikantongi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk pelantikan tersebut di antaranya Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 7146/KPG.07/BKD tanggal 29 Juli 2024 perihal Jawaban Permohonan Usulan Rekomendasi Pengangkatan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 7147/KPG.07/BKD tanggal 29 Juli 2024 perihal Jawaban Permohonan Usulan Rekomendasi Rotasi dan Pengangkatan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/7777/OTDA tanggal 2 Oktober 2024 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Pelantikan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi dan Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi.
Sementara jumlah jabatan pejabat administrator yang dilantik didasarkan pada Lampiran Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.3.1/KEP.783/BKPSDM/2024 tanggal 8 Oktober 2024 perihal Pengangkatan Pejabat Administrator (Camat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Sebanyak 7 Orang dan berdasarkan Lampiran Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.3.1/KEP.784/BKPSDM/2024 tanggal 8 OKTOBER 2024 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator (Inspektur Pembantu) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebanyak 2 orang. (ADV)