SUKABUMIUPDATE.com - Peristiwa tertabrak atau tertemper kereta api kembali terjadi, kali ini menimpa seorang pria inisial FK (35 tahun) warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Peristiwa terjadi di perlintasan kereta api yang berada di Kampung Nyomplong Kulin, Rt 02/06, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, pada Selasa (8/10/2024) sekira pukul 11:30 WIB, siang tadi.
Kasubsi PIDM Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli mengatakan dari keterangan yang dihimpun, sebelum kejadian korban sempat memarkirkan motor dan hendak menyebrang perlintasan kereta api.
“Kereta Api Pangrango 203A Sukabumi – Bogor melaju dari arah Kota Sukabumi menuju arah Bogor kurang lebih 100 meter dari pintu perlintasan Kereta Api, bahwa diduga korban akan menyebrang setelah memarkirkan kendaraan sepeda motornya. Karena jarak terlalu dekat, korban tertabrak dan terpental sekitar 2 meter dan terjatuh,” ujar Ade kepada sukabumiupdate.com.
Mengetahui peristiwa itu, kata Ade, warga setempat yang berada di sekitar lokasi langsung berinisiatif untuk menolong korban dan membawanya ke RSUD R Syamsudin SH. Nahas di perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia.
“Akibat dari kejadian tersebut kendaraan sepeda motor tidak mengalami kerusakan dan untuk pengendara mengalami luka-luka, sementara pada saat perjalanan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi korban meninggal dunia selanjutnya dilakukan Visum et Refertum,” pungkasnya.
Baca Juga: 60 Persen Perlintasan Kereta di Sukabumi Tanpa Palang Pintu, Ini Tindakan PT KAI
Sementara itu, melalui siaran resminya, Pelaksana Harian (PLH) Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Tohari mengatakan, kecelakaan tersebut tepatnya terjadi di KM 56+100/200 Jalur Hilir Petak Jalan Sukabumi-Cisaat. Pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan untuk waspada dan berhati-hati saat berada di dekat rel kereta api.
“Dari kejadian tersebut kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar tertib dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada. Dan bagi pemerintahan setempat juga turut berperan aktif untuk ikut meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang jalur KA,“ ujar Tohari.
“Sesuai aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri – kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” pungkasnya.