SUKABUMIUDPATE.com - Polemik keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) di lingkungan SMAN 1 Parungkuda, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, akhirnya memasuki tahap mediasi pada Selasa (8/10/2024).
Pihak sekolah, perusahaan pemilik tower, pemilik lahan, kecamatan, pemerintah desa, dan dinas terkait dipertemukan di Kantor Desa Bojongkokosan untuk membahas solusi atas permasalahan yang telah memanas dalam beberapa waktu terakhir.
Pertemuan tersebut diinisiasi sebagai respons terhadap kekhawatiran orang tua siswa dan masyarakat sekitar terkait dampak keberadaan tower BTS terhadap keselamatan dan kesehatan warga sekolah. Salah satu poin utama yang dibahas adalah perizinan pendirian tower serta potensi risiko yang ditimbulkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendengarkan dan mencari titik temu atas kegelisahan warga sekolah SMAN 1 Parungkuda.
"Tentu kita harus respect, harus berempati, bersimpati, karena ada 1.280 anak-anak kita yang berada di sana," ujar Ali di Aula Kantor Desa Bojongkokosan, kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Lewat Spanduk, Ribuan Murid Tolak Pendirian Tower BTS Dekat Sekolah di Parungkuda Sukabumi
Namun, Ali juga menekankan pentingnya merujuk pada aturan yang berlaku, terutama berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun secara aturan nasional, partisipasi warga sekitar tidak diharuskan, Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tetap meminta pertimbangan dari masyarakat sebagai bentuk kearifan lokal.
Ali menjelaskan bahwa pada tanggal 22 September 2024, telah dilakukan sosialisasi kepada pihak terkait, namun hingga kini pihak sekolah belum memberikan keputusan resmi.
"Pada tanggal 24-25 September 2024, pihak kepala desa dan camat telah memberikan surat keterangan pengantar, namun itu bukan izin, dan persoalan krusial masih berkaitan dengan pihak sekolah," jelasnya
Dalam pertemuan tersebut, Ali menegaskan pentingnya komunikasi antara perusahaan dan pihak sekolah untuk membangun saling pengertian. Pihak perusahaan diminta untuk membangun komunikasi lebih intens dengan sekolah agar penjelasan terkait tower dapat dipahami secara menyeluruh.
Selain itu, Ali juga menyinggung aspek teknis terkait daya tahan bangunan dan keamanan tower. Setelah bangunan selesai, akan dilakukan uji sertifikat layak fungsi (SLF) untuk memastikan kekuatan tower dalam menghadapi kondisi cuaca ekstrem. "Jika tidak memenuhi standar SLF, operasional tower akan dihentikan," jelasnya.
Ali juga menuturkan bahwa setelah tower terpasang, akan dihadirkan tim ahli untuk mengevaluasi dampak radiasi serta potensi bahaya.
"Untuk memastikan apakah itu berdampak secara lingkungan kemasyarakatan atau tidak," pungkasnya.