SUKABUMIUPDATE.com - Keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Tower Bersama Gabungan (TBG) yang berdiri tepat di belakang bangunan sekolah SMAN 1 Parungkuda, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menuai protes keras dari orang tua siswa atau murid.
Salah satu orang tua murid SMAN 1 Parungkuda, Lia (38 tahun), menyampaikan keresahannya mengenai keberadaan tower BTS yang belum sebulan dibangun di dekat lingkungan sekolah anaknya itu. Ia khawatir terkait dampak keberadaan tower tersebut terhadap kesehatan dan keselamatan murid.
"Tower itu berdiri tepat di belakang tembok sekolah, jarak antara tower dengan sekolah itu hanya sekitar 4 meter. Kalau dari saya sendiri (khawatir), dampaknya itu terhadap keselamatan, saya khawatir tower ini bisa tumbang," ujar Lia kepada sukabumiupdate.com, Senin (7/10/2024).
Lia menjelaskan, posisi fondasi tower yang lebih tinggi dari bangunan sekolah menambah kekhawatiran, apalagi dengan cuaca ekstrem belakangan ini. Menurutnya, proses pembangunan tower juga berlangsung sangat singkat, sehingga kualitasnya diragukan.
"Selain itu, dampak radiasinya dalam jangka panjang juga menjadi kekhawatiran. Kami tidak menolak perusahaan untuk berinvestasi, tetapi jangan menempatkan tower terlalu dekat dengan lingkungan sekolah," tegasnya.
Baca Juga: 10 Tahun Rasakan Dampak Negatif, Warga Nagrak Sukabumi Tolak Perpanjangan Izin Tower BTS
Sebelumnya, Lia mengungkapkan bahwa pada bulan Juni 2024 pihak sekolah pernah melakukan sosialisasi bersama perusahaan tower, pemilik lahan, dan pemerintah Desa Bojongkokosan. Namun, meskipun sekolah menolak pendirian tower, penolakan tersebut tidak ditanggapi.
"Sosialisasi itu berhenti dua bulan, dan tiba-tiba pada September, saat libur sekolah, menara setinggi 62 meter itu sudah berdiri," jelasnya.
Orang tua murid, termasuk pihak sekolah dan masyarakat sekitar, terkejut dengan pendirian tower tersebut yang berlangsung tanpa persetujuan.
Pihak sekolah kemudian menyerahkan masalah ini kepada orang tua murid setelah penolakan mereka tidak dihiraukan oleh perusahaan, pemilik lahan dan pemerintah setempat.
Pada Rabu 2 Oktober 2024, pihak sekolah, komite, dan para wali murid mendatangi dinas terkait untuk mencari solusi, namun belum ada tanggapan yang pasti. Keesokan harinya, Kamis, 3 Oktober 2024, wali murid bertemu dengan pihak kecamatan.
Pihak kecamatan menginformasikan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan. Namun, dalam pertemuan tersebut, camat menerima dokumen PDF yang menunjukkan bahwa PBG telah keluar pada 29 Agustus 2024.
"Sedangkan sehari sebelumnya, dinas terkait belum memberikan kejelasan," ungkapnya.
Meski demikian, pihak sekolah, komite, dan para wali murid berkomitmen untuk terus bergerak mencari kejelasan dan solusi atas masalah ini.
"Karena ini menyangkut keselamatan ribuan siswa yang belajar di sekolah ini," pungkasnya