SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kematian Diki Jaya (21 tahun), yang jasadnya ditemukan mengenaskan dalam jurang kedalaman 5 meter di Kampung Cilengka RT 01/05, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi Minggu 29 September 2024 lalu, akhirnya terungkap.
Setelah penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Diki ternyata merupakan korban pembunuhan.
Empat orang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah N (19 tahun) yang menjadi pelaku utama yang menusuk Diki, kemudian GM (20 tahun) dan J (18 tahun) yang berperan mengangkat tubuh korban, serta E (49 tahun) yang menyuruh N untuk memindahkan mayat Diki. E dan N sendiri berstatus ibu dan anak.
Polisi kemudian memperlihatkan wajah para keempat tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (7/10/2024).
Baca Juga: Sebelum Ditemukan Jadi Mayat di Cisolok Sukabumi, Korban Dijemput Dua Temannya
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menyampaikan fakta-fakta terkait kasus pembunuhan Diki Jaya ini. Peristiwa Diki 'dihabisi' terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di Pantai Katapang Condong, Kampung Pantai Wisata, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Menurut Samian, kesalahpahaman akibat pengaruh minuman keras membuat pelaku N saat itu nekat menghabisi nyawa korban.
"Pembunuhan ini dipicu oleh kesalahpahaman antara tersangka utama (N) dan korban. Dilatari motif tuduhan pencurian ponsel milik pelaku. Kemudian dari salah paham itu pelaku (N) mengambil sebilah pisau dapur kemudian ditusukkan di bagian leher sebelah kiri korban," kata Samian kepada awak media.
Tidak sampai di sana, lanjut Samian, setelah korban tidak berdaya di telungkupkan oleh pelaku dan kembali ditusuk sebanyak dua kali di punggung. Setelah korban meninggal dunia, tersangka N bersama dengan tersangka G langsung mengubur jasad korban di dalam pasir pantai.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini antara lain sebilah pisau dapur, cangkul, celana panjang abu-abu, jaket hitam cream merk KAMIKAZE milik korban, kaos merah, serta sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi.
Cangkul sendiri dijadikan barang bukti karena sebelum dibuang, mayat korban sempat dikubur di pantai. Namun karena merasa tidak aman, jasad korban kemudian dibawa ke Cisolok dan dibuang di pinggir Jalan Raya Sukabumi-Banten, Kampung Cilengka RT 01/05, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok.
"Setelah korban dikubur di pantai, para pelaku merasa khawatir akan ketahuan, sehingga jasadnya digali kembali. Tersangka E yang mengetahui peristiwa ini setelah jasad korban dikubur, menyuruh tersangka N, tersangka G dan tersangka J untuk memindahkan jasad korban menggunakan sepeda motor dan membuangnya sekitar 15 kilometer dari TKP awal, di jurang dengan kedalaman lima meter di wilayah Cisolok," jelas Samian.
Jenazah korban kemudian ditemukan oleh warga yang akan mengambil rumput untuk hewan ternaknya pada Minggu 29 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB pagi.
Menurut Samian, proses identifikasi sempat terkendala karena kondisi jasad korban telah membusuk dan sebagian mengering.
"Dari kejadian dengan ditemukannya korban itu kurang lebih 8 hari. Dengan kondisi korban pada saat ditemukan sudah mengalami kerusakan lebih dari 80 persen, tidak ada identitas dan tidak bisa dikenali, secara kasat mata," ungkap Samian.
Identitas korban baru terungkap berkat kemampuan Scientific Crime Investigation yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Setelah melalui proses pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya korban yang semula tidak dikenal atau Mr. X, berhasil diidentifikasi bernama Diki Jaya, warga Desa Citepus.
"Setelah identitas dari korban didapat tidak lebih dari 24 jam, Satreskrim berhasil mengamankan 4 pelaku yakni berinisial N, GM, J, dan E seorang ibu rumah tangga yang juga terlibat dalam kasus ini," jelas Samian.
Samian menegaskan, para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 55 Ayat (1) Ke-1é KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana dengan hukuman 8 tahun penjara, dan Pasal 221 KUHPidana ancaman hukuman 9 bulan penjara.