SUKABUMIUPDATE.com - Pohon mahoni setinggi 20 meter dengan diameter sekira 60 centimeter tumbang diduga usai diterjang angin kencang. Akibatnya atap dapur rumah warga alami kerusakan.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Kadudampit, Desa Gedepangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Kadudampit, D Syaripudin mengatakan, selain akibat angin kencang, tumbangnya pohon mahoni tersebut karena telah lapuk termakan usia.
“Pohon itu udah tua, itu kan jalan kabupaten pohon itu milik PU Kabupaten Sukabumi, ada angin kencang jadi pohon itu tumbang dikarenakan udah keropos udah tua,” ujar Syaripudin kepada sukabumiupdate.com di lokasi.
Baca Juga: Badai di Sukabumi: Banyak Rumah Rusak, Jalan di Palabuhanratu Tertutup Pohon Tumbang
Menurutnya, pohon mahoni berukuran besar itu tumbang melintangi jalan hingga sampai ke rumah warga bernama Dadang yang berada di seberang jalan.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun bagian atap dapur rumah Dadang mengalami kerusakan.
“Ada rumah bapak Dadang yang tertimpa pohon itu cuman rusak sedang saja bagian dapurnya, alhamdulillah enggak ada korban,” kata dia.
Adapun proses evakuasi dilakukan oleh P2BK Kadudampit dibantu warga setempat menggunakan gergaji mesin atau sinso. “Itu menutup jalan tapi evakuasinya paling setengah jam itu beres sama masyarakat dan babinsa, babinkamtibmas, aparatur desa, mandor bersama masyarakat. Jadi nggak ada pengalihan arus,” jelas dia.
Lebih lanjut, Syaripudin menyebut di sepanjang Jalan Raya Kadudampit itu sekurangnya ada enam pohon mahoni yang sudah tua dengan kondisi lapuk dan harus segera di evakuasi.
“Masih banyak pohon-pohon yang sudah tua, harusnya itu di pruning atau dipangkas. Kemarin informasinya dari Desa sudah kirim surat ke dinas PU, cuman belum ada pemangkasan juga, kalau kami dari BPBD siap buat ngerjainnya (pemangkasan),” ucapnya.
“Ini masih banyak pohon yang udah rapuh, udah tua lah takutnya terjadi kejadian serupa jadi membahayakan bagi pengguna jalan, tapi kan itu bukan kewenangan kita, yang punya Dinas PU Kabupaten,” pungkasnya.