SUKABUMIUPDATE.com - 580 anggota DPR periode 2024-2029 telah resmi dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Diketahui, dari 580 anggota tersebut, 6 orang diantaranya merupakan anggota DPR yang terpilih dari Daerah Pemilihan Jabar IV, yang meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Keenam anggota DPR dari Dapil Sukabumi tersebut, yaitu Dewi Asmara dari Partai Golkar, Heri Gunawan dari Partai Gerindra, dr. Slamet dari PKS, Iman Adinugraha dari Partai Demokrat, Desy Ratnasari dari PAN, dan Zainul Munasichin dari PKB.
Lalu, apa saja hak keuangan yang akan mereka terima sebagai wakil rakyat sekaligus pejabat negara tersebut selama 5 tahun ke depan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Besarnya gaji pokok Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 sebulan, dan Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR RI menerima berbagai tunjangan sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Tunjangan ini bervariasi berdasarkan jabatan; misalnya, ketua badan/komisi mendapat tunjangan kehormatan sebesar Rp 6.690.000, sementara wakil ketua dan anggota masing-masing menerima Rp 6.450.000 dan Rp 5.580.000. Tunjangan komunikasi intensif untuk ketua adalah Rp 16.468.000, wakil ketua Rp 16.009.000, dan anggota Rp 15.554.000.
Baca Juga: Makin Tajir, Mengintip Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Sukabumi
Baca Juga: Mengintip Gaji 8 Anggota DPRD Jabar 2024-2029 Dari Dapil Sukabumi
Ada juga tunjangan peningkatan fungsi pengawasan, yang mencapai Rp 5.250.000 untuk ketua, Rp 4.500.000 untuk wakil ketua, dan Rp 3.750.000 untuk anggota.
Anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Tunjangan bagi PNS meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.
Anggota DPR RI yang mengundurkan diri dengan hormat atau masa jabatannya berakhir berhak menerima pensiun bulanan yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan. Pensiun pokok ditentukan sebesar satu persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan minimum 6 persen dan maksimum 75 persen dari dasar pensiun. Pensiun diberikan kepada mantan anggota DPR RI hingga mereka meninggal, serta kepada janda atau duda dan anak-anak yang memenuhi syarat, yaitu belum berusia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum pernah menikah.
Aturan mengenai dana pensiun bagi mantan anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, yang memberikan hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. Dalam ketentuan ini, besaran dana pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen dari dasar pensiun.
Mereka yang berhenti dengan hormat, termasuk pimpinan lembaga tinggi negara, berhak mendapatkan pensiun hingga 75 persen dari dasar pensiun. Penentuan jumlah uang pensiun ini merujuk pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, yang menetapkan bahwa uang pensiun DPR secara umum mencapai 60 persen dari gaji pokok bulanan.
Setelah masa jabatan berakhir, mantan anggota DPR dapat menerima pensiun bulanan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3,02 juta. Selama menjabat, mereka diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp 98 ribu.
Rincian dana pensiun yang diterima anggota DPR berdasarkan jabatan mereka menunjukkan variasi yang menarik. Anggota yang juga menjabat sebagai ketua DPR akan menerima dana pensiun tertinggi, yakni Rp 3.020.000 per bulan. Sementara itu, anggota yang merangkap wakil ketua DPR mendapatkan Rp 2.770.000, dan anggota DPR yang tidak merangkap jabatan menerima Rp 2.520.000 per bulan. Dengan begitu, sistem pensiun ini memberikan penghargaan yang layak bagi mereka yang telah mengabdi di lembaga legislatif.
Kemudian, meski anggota DPR saat ini tidak diberikan fasilitas rumah dinas, namun tetap diberikan tunjangan perumahan. Merujuk Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024 menyebutkan, bahwa, Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).
Kedua, Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik. Ketiga, Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka Anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.
Sumber : tempo.co