Usai Dilantik, Ini Gaji Fantastis yang Diterima 6 Anggota DPR RI Dari Dapil Sukabumi

Jumat 04 Oktober 2024, 20:05 WIB
6 Anggota DPR RI dari Dapil Sukabumi resmi dilantik | Foto: SU

6 Anggota DPR RI dari Dapil Sukabumi resmi dilantik | Foto: SU

SUKABUMIUPDATE.com - 580 anggota DPR periode 2024-2029 telah resmi dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Diketahui, dari 580 anggota tersebut, 6 orang diantaranya merupakan anggota DPR yang terpilih dari Daerah Pemilihan Jabar IV, yang meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Keenam anggota DPR dari Dapil Sukabumi tersebut, yaitu Dewi Asmara dari Partai Golkar, Heri Gunawan dari Partai Gerindra, dr. Slamet dari PKS, Iman Adinugraha dari Partai Demokrat, Desy Ratnasari dari PAN, dan Zainul Munasichin dari PKB.

Lalu, apa saja hak keuangan yang akan mereka terima sebagai wakil rakyat sekaligus pejabat negara tersebut selama 5 tahun ke depan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Besarnya gaji pokok Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 sebulan, dan Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR RI menerima berbagai tunjangan sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Tunjangan ini bervariasi berdasarkan jabatan; misalnya, ketua badan/komisi mendapat tunjangan kehormatan sebesar Rp 6.690.000, sementara wakil ketua dan anggota masing-masing menerima Rp 6.450.000 dan Rp 5.580.000. Tunjangan komunikasi intensif untuk ketua adalah Rp 16.468.000, wakil ketua Rp 16.009.000, dan anggota Rp 15.554.000.

Baca Juga: Makin Tajir, Mengintip Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Sukabumi

Baca Juga: Mengintip Gaji 8 Anggota DPRD Jabar 2024-2029 Dari Dapil Sukabumi

Ada juga tunjangan peningkatan fungsi pengawasan, yang mencapai Rp 5.250.000 untuk ketua, Rp 4.500.000 untuk wakil ketua, dan Rp 3.750.000 untuk anggota.

Anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Tunjangan bagi PNS meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.

Anggota DPR RI yang mengundurkan diri dengan hormat atau masa jabatannya berakhir berhak menerima pensiun bulanan yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan. Pensiun pokok ditentukan sebesar satu persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan minimum 6 persen dan maksimum 75 persen dari dasar pensiun. Pensiun diberikan kepada mantan anggota DPR RI hingga mereka meninggal, serta kepada janda atau duda dan anak-anak yang memenuhi syarat, yaitu belum berusia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum pernah menikah.

Aturan mengenai dana pensiun bagi mantan anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, yang memberikan hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. Dalam ketentuan ini, besaran dana pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen dari dasar pensiun.

Mereka yang berhenti dengan hormat, termasuk pimpinan lembaga tinggi negara, berhak mendapatkan pensiun hingga 75 persen dari dasar pensiun. Penentuan jumlah uang pensiun ini merujuk pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, yang menetapkan bahwa uang pensiun DPR secara umum mencapai 60 persen dari gaji pokok bulanan.

Setelah masa jabatan berakhir, mantan anggota DPR dapat menerima pensiun bulanan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3,02 juta. Selama menjabat, mereka diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp 98 ribu.

Rincian dana pensiun yang diterima anggota DPR berdasarkan jabatan mereka menunjukkan variasi yang menarik. Anggota yang juga menjabat sebagai ketua DPR akan menerima dana pensiun tertinggi, yakni Rp 3.020.000 per bulan. Sementara itu, anggota yang merangkap wakil ketua DPR mendapatkan Rp 2.770.000, dan anggota DPR yang tidak merangkap jabatan menerima Rp 2.520.000 per bulan. Dengan begitu, sistem pensiun ini memberikan penghargaan yang layak bagi mereka yang telah mengabdi di lembaga legislatif.

Kemudian, meski anggota DPR saat ini tidak diberikan fasilitas rumah dinas, namun tetap diberikan tunjangan perumahan. Merujuk Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024 menyebutkan, bahwa, Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Kedua, Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik. Ketiga, Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka Anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

Sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional04 Oktober 2024, 21:29 WIB

Gibran Menghilang hingga Tak Sempat Hadiri Pelantikan DPR, Ini Analisa Pakar

Menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang, ramai di media sosial yang mempertanyakan keberadaan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming. Lantaran ia sudah lama tak muncul di hadapan publik.
Capres Prabowo Subianto saat berpidato didampingi Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Istora, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). (Sumber : Istimewa/Youtube)
Jawa Barat04 Oktober 2024, 21:19 WIB

Ketua AMSI Jabar Bicara Tantangan Media Siber di Tengah Kehadiran Perkembangan AI

Ketua AMSI Jabar mengajak semua pihak untuk merenungkan tantangan yang dihadapi media di dunia digital di tengah perkembangan AI.
Ketua AMSI Jawa Barat periode 2024-2028, Satrya Graha Laksana. (Sumber Foto: Dok. AMSI)
Sukabumi04 Oktober 2024, 21:17 WIB

PDIP Kota Sukabumi Ancang-ancang, Siap Kawal Laporan Kasus Penggelembungan Suara

Ketua DPC PDIP Kota Sukabumi, Iwan Adhar Ridwan mengapresiasi  pelaporan yang dilakukan oleh Ribka Tjiptaning terkait dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 ke DKPP.
Iwan Adhar Ridwan, Ketua DPC PDIP Kota Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
DPRD Kab. Sukabumi04 Oktober 2024, 20:39 WIB

Raker Perdana, Komisi II DPRD Sukabumi Sentil Dinas yang Serapan Anggarannya Minim

Rapat kerja perdana Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dengan mitra kerja ini dalam rangka membahas realisasi program kegiatan tahun anggaran 2024.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita pimpin rapat kerja dengan mitra perangkat daerah  dalam rangka membahas realisasi program kegiatan tahun anggaran 2024. (Sumber : Istimewa)
Jawa Barat04 Oktober 2024, 20:15 WIB

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Langsung Tantang Pengurus AMSI Selepas Pelantikan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menantang pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jabar yang baru dilantik di Bandung, Jumat (4/10/2024). Dia meminta AMSI jadi garda terdepan menyaring informasi akurat dan terpercaya.
Bey Machmudin (Pj) Gubernur Jabar saat menghadiri Pelantikan Pengurus AMSI Jabar Periode 2024-2029 | Foto : Istimewa
Sukabumi04 Oktober 2024, 20:05 WIB

Usai Dilantik, Ini Gaji Fantastis yang Diterima 6 Anggota DPR RI Dari Dapil Sukabumi

Keenam anggota DPR dari Dapil Sukabumi tersebut, yaitu Dewi Asmara dari Golkar, Heri Gunawan dari Gerindra, dr. Slamet dari PKS, Iman Adinugraha dari Demokrat, Desy Ratnasari dari PAN, dan Zainul Munasichin dari PKB.
6 Anggota DPR RI dari Dapil Sukabumi resmi dilantik | Foto: SU
Life04 Oktober 2024, 20:00 WIB

Anak Berjengger, Legenda Urban Mbah Jawer Waduk Jatiluhur Purwakarta

Waduk di Jawa Barat yang memiliki fungsi vital sebagai sumber irigasi, pembangkit listrik, dan pariwisata ini, menyimpan kisah mistis bernama Mbah Jawer.
Waduk Jatiluhur Purwakarta. Foto: Instagram/explorepurwakarta
Jawa Barat04 Oktober 2024, 19:04 WIB

Pengurus AMSI Jabar 2024-2028 Resmi Dilantik, Siap Sinergi untuk Jabar

Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Jawa Barat periode 2024-2028 resmi dilantik pada hari ini Jum’at (4/10/2024) di Hotel Savoy Homann, Bandung
Pelantikan Pengurus AMSI Jabar Periode 2024-2029 | Sumber Foto: Biro Adpim Jabar
Life04 Oktober 2024, 19:00 WIB

Hideung Hate! 14 Dampak Negatif Selalu Iri dan Dengki Pada Hidup Orang

Masyarakat Sunda biasanya menyebut orang iri dengki dengan istilah hideung hate (hati yang hitam). Sebab, orang yang iri, hatinya dipenuhi oleh aura negatif akibat benci dan tidak suka ketika melihat orang lain bahagia.
Ilustrasi. Stres emosional, dampak negatif karena hideung hate atau iri dengki pada orang lain. (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi04 Oktober 2024, 18:43 WIB

Upaya Dinsos Bantu Keluarga Penghuni Rumah Tak Layak Huni di Ciracap Sukabumi

Dinsos Kabupaten Sukabumi sudah menerima laporan terkait kondisi keluarga Penghuni Rumah Tak Layak Huni di Ciracap.
Pemdes Cikangkung saat meninjau kondisi rumah panggung bilik bambu milik Timi yang tak layak huni. | Foto: SU/ Ragil Gilang