Usai Dilantik, Ini Gaji Fantastis yang Diterima 6 Anggota DPR RI Dari Dapil Sukabumi

Jumat 04 Oktober 2024, 20:05 WIB
6 Anggota DPR RI dari Dapil Sukabumi resmi dilantik | Foto: SU

6 Anggota DPR RI dari Dapil Sukabumi resmi dilantik | Foto: SU

SUKABUMIUPDATE.com - 580 anggota DPR periode 2024-2029 telah resmi dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Diketahui, dari 580 anggota tersebut, 6 orang diantaranya merupakan anggota DPR yang terpilih dari Daerah Pemilihan Jabar IV, yang meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Keenam anggota DPR dari Dapil Sukabumi tersebut, yaitu Dewi Asmara dari Partai Golkar, Heri Gunawan dari Partai Gerindra, dr. Slamet dari PKS, Iman Adinugraha dari Partai Demokrat, Desy Ratnasari dari PAN, dan Zainul Munasichin dari PKB.

Lalu, apa saja hak keuangan yang akan mereka terima sebagai wakil rakyat sekaligus pejabat negara tersebut selama 5 tahun ke depan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Besarnya gaji pokok Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 sebulan, dan Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR RI menerima berbagai tunjangan sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Tunjangan ini bervariasi berdasarkan jabatan; misalnya, ketua badan/komisi mendapat tunjangan kehormatan sebesar Rp 6.690.000, sementara wakil ketua dan anggota masing-masing menerima Rp 6.450.000 dan Rp 5.580.000. Tunjangan komunikasi intensif untuk ketua adalah Rp 16.468.000, wakil ketua Rp 16.009.000, dan anggota Rp 15.554.000.

Baca Juga: Makin Tajir, Mengintip Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Sukabumi

Baca Juga: Mengintip Gaji 8 Anggota DPRD Jabar 2024-2029 Dari Dapil Sukabumi

Ada juga tunjangan peningkatan fungsi pengawasan, yang mencapai Rp 5.250.000 untuk ketua, Rp 4.500.000 untuk wakil ketua, dan Rp 3.750.000 untuk anggota.

Anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Tunjangan bagi PNS meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.

Anggota DPR RI yang mengundurkan diri dengan hormat atau masa jabatannya berakhir berhak menerima pensiun bulanan yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan. Pensiun pokok ditentukan sebesar satu persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan minimum 6 persen dan maksimum 75 persen dari dasar pensiun. Pensiun diberikan kepada mantan anggota DPR RI hingga mereka meninggal, serta kepada janda atau duda dan anak-anak yang memenuhi syarat, yaitu belum berusia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum pernah menikah.

Aturan mengenai dana pensiun bagi mantan anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, yang memberikan hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. Dalam ketentuan ini, besaran dana pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen dari dasar pensiun.

Mereka yang berhenti dengan hormat, termasuk pimpinan lembaga tinggi negara, berhak mendapatkan pensiun hingga 75 persen dari dasar pensiun. Penentuan jumlah uang pensiun ini merujuk pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, yang menetapkan bahwa uang pensiun DPR secara umum mencapai 60 persen dari gaji pokok bulanan.

Setelah masa jabatan berakhir, mantan anggota DPR dapat menerima pensiun bulanan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3,02 juta. Selama menjabat, mereka diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp 98 ribu.

Rincian dana pensiun yang diterima anggota DPR berdasarkan jabatan mereka menunjukkan variasi yang menarik. Anggota yang juga menjabat sebagai ketua DPR akan menerima dana pensiun tertinggi, yakni Rp 3.020.000 per bulan. Sementara itu, anggota yang merangkap wakil ketua DPR mendapatkan Rp 2.770.000, dan anggota DPR yang tidak merangkap jabatan menerima Rp 2.520.000 per bulan. Dengan begitu, sistem pensiun ini memberikan penghargaan yang layak bagi mereka yang telah mengabdi di lembaga legislatif.

Kemudian, meski anggota DPR saat ini tidak diberikan fasilitas rumah dinas, namun tetap diberikan tunjangan perumahan. Merujuk Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024 menyebutkan, bahwa, Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Kedua, Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik. Ketiga, Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka Anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

Sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).