SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan korupsi Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, OS (66 tahun), memasuki babak baru. Dia dikirim dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara ke Lapas Bandung pada Kamis (3/10/2024).
Pemindahan dilakukan karena OS akan menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung setelah berkas dan barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum. OS menjabat Kepala PKBM Perintis sejak 2016 dan terlibat tindakan yang merugikan negara.
“Hari ini berkas dan barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum. Tersangka OS akan ditahan 20 hari sesuai surat perintah penahanan dari Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi lewat Kasi Intelijen Wawan Kurniawan.
Baca Juga: Mobil dan Motor Jadi Bukti, Kepala PKBM di Sukabumi Diduga Korupsi Rp 1 Miliar
Wawan menyebut barang bukti yang diserahkan adalah dokumen-dokumen pengelolaan anggaran PKBM selama tiga tahun, mulai 2020 hingga 2023. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan Rp 1 miliar. "Semua dokumen terkait pengelolaan anggaran telah diperiksa dan disita oleh penyidik saat proses penyidikan berlangsung,” ujarnya.
Dikirimnya OS ke Lapas Bandung bertujuan memudahkan proses hukum dan mengantisipasi kendala persidangan. Jika tidak ada perubahan, jadwal sidang akan ditetapkan pekan depan.
OS dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP yang mengancamnya dengan hukuman berat. Hingga saat ini kondisi kesehatan OS dinyatakan baik dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penyalahgunaan dana pendidikan masyarakat. Penuntut umum berharap proses hukum berjalan lancar hingga tahap persidangan. “Kami harap proses ini segera memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Wawan.
Baca Juga: Manipulasi Dapodik! Kepala PKBM di Sukabumi Ditahan, Rugikan Negara Rp 1 Miliar
OS adalah Kepala PKBM Perintis di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Dia menjadi tersangka berdasarkan surat Nomor: 01/M.2.30/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024.
Hasil pemeriksaan 40 hingga 45 saksi, OS diduga memalsukan surat, memanipulasi data siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan membuat laporan penggunaan dana yang tidak sesuai petunjuk teknis. Adanya siswa fiktif yang didaftarkan OS dari 2020 hingga 2023, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.060.450.000.
Dugaan kuat menyatakan dana yang diselewengkan itu digunakan OS untuk kepentingan pribadi. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Suzuki Karimun, dua sepeda motor (Honda Scoopy dan Yamaha Fazzio), dan berbagai dokumen terkait kegiatan PKBM Perintis.