SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria paruh baya inisial MS alias BU (56 tahun) asal Lembursitu, Kota Sukabumi diamankan polisi usai dilaporkan melakukan pencabulan kepada gadis yang masih dibawah umur. Gadis yang merupakan cucu tiri pelaku ini masih duduk di kelas 1 SMK.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa cabul itu terungkap setelah adanya laporan melalui pesan whatsapp kepada Polres Sukabumi Kota. “Kasus ini terungkap setelah adanya laporan melalui Whatsapp mengenai terjadinya dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,“ ujar Kapolres kepada sukabumiupdate.com, Senin (30/9/2024).
Menurut Kapolres, merespon laporan tersebut, pada tanggal 11 September 2024, pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
"Korban bersama pelaku itu tinggal satu rumah yang juga dihuni oleh nenek dan adik korban yang masih kecil. Adapun orang tua korban diketahui sudah bercerai dan keduanya tidak tinggal bersama korban," jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencabulan itu terjadi setiap hari sejak korban masih duduk di bangku SMP kelas 3 dan terakhir dilakukan pada 28 Agustus 2024 lalu saat korban sudah menginjak kelas 1 SMK.
Baca Juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Purabaya Sukabumi, Dilakukan Saat Istri Kerja Di Saudi
“Dari hasil pemeriksaan sementara perbuatan tersebut dilakukan terakhir kali di rumah kontrakan pada Rabu, 28 Agustus 2024, saat itu korban baru pulang sekolah melihat adiknya yang berada di dalam kamar sedang rewel lalu mencoba menenangkan,” kata dia.
“Tiba-tiba pelaku masuk pura-pura ikut menenangkan adik korban, akan tetapi pelaku malah meraba-raba bagian sensitif,“ tambah dia.
Lebih lanjut, Rita menyebut sebelum kejadian itu, pelaku selalu membujuk korban seolah-olah menasehati bahwa korban sudah dewasa dengan kondisi orang tua yang sudah bercerai.
“Cicing we heula, kudu nurut (diam saja dulu, harus nurut). Kudu dewasa, geus gede mah, komo teu aya si bibi (ibu korban) teu aya nu ngurus (harus dewasa, udah gede ini, apalagi nggak ada si bibi sekarang yang ngurus,” jelas dia.
“Kata tersebut membuat korban tertekan hingga tidak bisa melakukan perlawanan apapun dan hanya bisa menuruti kemauan pelaku,” ujar Rita.
Atas perbuatan bejat yang dilakukannya, MS dijerat pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 1, ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU tentang menyetubuhi anak dibawah umur dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa pakaian korban, foto copy kartu keluarga, foto copy akta lahir dan visum et revertrum.