SUKABUMIUPDATE.com - PT Trans Jabar Tol (TJT), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) mengumumkan bahwa dalam waktu dekat seksi 2 Cigombong-Cibadak akan diberlakuan tarif. Informasi ini disampaikan TJT melalui akun media sosial Instagram mereka @transjabartol pada Kamis (26/9/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Pemberlakukan tarif ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1661/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Tol.
"Maka dalam waktu dekat Seksi 2 ruas tol Ciawi-Sukabumi dari Cigombong menuju Cibadak akan diberlakuan tarif," tulis transjabartol.
Pemberlakuan tarif itu juga terkait Tol Bocimi Seksi 2 yang telah kembali dioperasikan secara fungsional tanpa tarif mulai 24 September 2024. Kendati demikian, PT TJT masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait waktu pemberlakuan tarif pada ruas tol sepanjang 11,90 km tersebut.
Seorang pengguna, Ina (30 tahun) membenarkan bahwa saat ini tol Parungkuda masih tidak dikenakan biaya, sementara pengendara baru harus membayar tarif di Gerbang Tol Caringin sebesar Rp 19.000. "Berhubung saya mau ke Bogor, jadi bayar lagi di Gerbang Tol Bogor sebesar Rp 7.500," kata Ina kepada sukabumiupdate.com, Minggu (29/9/2024).
Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Resmi Dibuka Fungsional Dua Arah
Baca Juga: Siap-siap! Dalam Waktu Dekat Tol Bocimi Seksi 2 Akan Diberlakukan Tarif
Sementara menjelang pemberlakuan tarif di ruas Cigombong-Parungkuda, seorang pengguna lainnya, AH (48 tahun) berharap pihak pengelola tol mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Menurutnya tarif yang bakal diterapkan diharapkan tidak terlalu memberatkan.
"Diharapkan tidak terlalu mahal, mengingat tarif tol ini akan berdampak pada pengeluaran operasional di perjalanan, apalagi bagi kendaraan-kendaraan angkutan jasa dan barang," kata AH yang terbiasa bolak balik Jakarta-Sukabumi satu kali seminggu ini.
AH mengungkapkan, belakangan ini beredar isu mengenai tarif Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) Seksi 2 yang disebut-sebut mencapai Rp 36 ribu untuk perjalanan dari Gerbang Tol Ciawi menuju Gerbang Tol Parungkuda.
"Sebenarnya biaya tesebut (Rp 36 ribu) terlalu mahal, apalagi nanti jika sudah dibuka seksi 3 (Ciawi-Sukabumi Barat), bisa lebih mahal lagi tarifnya," jelasnya.
Terpisah, Budi (50 tahun) seorang yang bergerak dibidang jasa angkutan menyebut tarif tol Parungkuda-Ciawi mengaku keberatan jika tarif tol sebesar Rp 36 ribu. "Saya 2 hari sekali bolak balik Sukabumi-Jakarta, untuk tarif tol Parungkuda-Ciawi lebih pas mungkin di angka Rp 25 ribu," tandas Budi.
Sebagaimana informasi, tarif tol yang berlaku saat ini untuk pengguna jalan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Simpang Susun Cigombong, tarif yang dikenakan adalah Rp 19.000. Kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama dikenakan Rp 28.000, sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif sebesar Rp 37.500.
Dan untuk kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Cigombong, tarifnya adalah Rp 2.500, sedangkan kendaraan golongan II dan III dikenakan tarif Rp 3.500. Untuk kendaraan golongan IV dan V, tarif yang berlaku adalah Rp 4.500.