SUKABUMIUPDATE.com - Polisi meringkus anggota geng motor pelaku penganiayaan dan penusukan dua pemuda di Kota Sukabumi. Empat orang dijebloskan ke bui atas ulahnya.
Keempat anggota tersebut yakni MGK alias G (19 tahun) pelaku utama yang melakukan penusukan, DFA alias B (19 tahun) pelaku pemukulan, AA alias A (19 tahun) dan RDR alias I (19 tahun) pelaku pemukulan. Keempat pemuda warga Kota dan Kabupaten Sukabumi itu ditangkap 3 jam setelah kejadian.
“Para pelaku ditangkap oleh unit Jatanras kurang dari tiga jam setelah kejadian di sekitar rumah sakit Assyifa Kota Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi kepada sukabumiupdate.com, Senin (30/9/2024).
Rita mengatakan, kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan ini terjadi di Jalan R Syamsudin SH, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu 29 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Rita, kronologi bermula saat motor para pelaku berpapasan dengan korban dan hendak bertabrakan hingga akhirnya terjadi cekcok dan pelaku terlebih dahulu dipukul menggunakan helm oleh korban.
Baca Juga: Beratribut Mild Community, Pengakuan Saksi Soal Geng Motor Penusuk Pemuda di Sukabumi
“Lalu pelaku dan korban turun dari sepeda motor, terjadilah cekcok antara korban dan pelaku, kemudian korban memukul menggunakan helm ke arah wajah pelaku yang selanjutnya para pelaku membalas pukulan,” kata dia.
“Tidak lama kemudian datanglah teman korban untuk menolong dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku sehingga para pelaku menganiaya korban dan pelaku inisial MGK alias G mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lalu mengayunkan sajam tersebut secara membabibuta sehingga melukai para korban dan teman pelaku,” tambahnya.
Akibat peristiwa itu, tiga orang korban berinisial MRF (19 tahun) mendapatkan luka pada lengan sebelah kiri, bahu sebelah kanan akibat sabetan senjata tajam dan sobek pelipis mata sebelah kiri, korban I (24) luka pada bagian bahu kiri dan korban RY selaku teman pelaku mengalami luka sayat pada lengan sebelah kiri akibat sabetan pisau.
Baca Juga: Motif 4 Anggota Geng Motor Aniaya Hingga Tusuk 2 Pemuda di Sukabumi
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun membenarkan, bahwa para pelaku tergabung dalam kelompok bermotor bernama Mild Community.
"Mild itu satu kelompok motor yang bervariasi, baik motor matic atau apapun di situ. Kami masih mendalami apa itu geng motor atau kelompok motor karena kelompok-kelompok motor ini juga saat ini banyak disusupi geng motor," kata Bagus.
Menurut Bagus, para pelaku mayoritas berstatus Alumni. "Ada yang mahasiswa sudah lulus SMA belum punya pekerjaan, ada yang masih sekolah juga tapi kebanyakan mahasiswa," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan satu pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan denhan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
“Saat ini para pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.