SUKABUMIUPDATE.com - Memperingati hari tani ke-64 tahun 2024, petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) mengadakan rapat umum bertempat dilahan perjuangan Eks HGU PT. Bumiloka Swakarya Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/9/2024). Lahan Eks HGU ini tersebar di 5 desa, yaitu Jampangtengah, Cijulang, Panumbangan, Sindangresmi, serta Bojongjengkol dengan luas 1.564 hektar yang telah berakhir tahun 2016.
Ketua SPI Sukabumi, Rozak Daud mengatakan lokasi itu dipilih menjadi kegiatan rapat umum dan konslolidasi organisasi dalam momentum Hari Tani tahun 2024, karena Eks HGU PT. Bumiloka sebagai Lahan Prioritas Reforma Agraria (LPRA), yang telah ditetapkan oleh Kementrian ATR/BPN. Sehingga harus dikawal dalam pelaksanaannya harus sesuai amanat konstitusi.
"Karena setelah perjuangan sejak 10 tahun lalu bersama SPI, dan telah ditetapkan menjadi lokasi prioritas pelaksanaan reforma agraria, beberapa tahun terakhir hadir kelompok pengusaha tani yang ingin memanfaatkan momentum perjuangan petani, untuk ikut serta dalam melakukan penguasaan lahan tersebut," tegas Rozak Daud kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Demo di Kantor DPTR, Ratusan Petani dan Mahasiswa Sukabumi Blokade Jalan
Padahal dalam konstitusi diatur bahwa subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria adalah petani gurem, ujar Rozak, petani yang tidak memilik tanah bukan untuk pengusaha pertanian.
Maka perlu pengawalan ketat agar tanah objek reforma agraria ini harus tepat sasaran sesuai kriteria yang sah menurut aturan hukum. Sebab tujuan utama reforma agraria adalah untuk menata ulang kepemilikan, penguasaan tanah secara adil.
"Kalau ada kriteria pengusaha tani, tidak berhak menjadi penerima TORA, karena berdasarkan data dan hasil identifikasi lapangan pengusaan pertanian ini sudah menguasai 100 hektar lebih di Blok Desa Cijulang dan Desa Bojongjengkol," pungkasnya.