SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak enam belas (16) warga Sukabumi diduga telah menjadi korban tindak pidana tipu gelap modus paket arisan parsel lebaran. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 235.494.000.
Berdasarkan informasi, terduga pelaku merupakan suami istri asal Sukaraja, Kabupaten Sukabumi inisial ISS (istri) dan NF (suami). Dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan modus arisan parsel itu terjadi diketahui pada 7 April 2024 lalu terhadap belasan korban di Sukabumi.
Salah satu korban, Resi Rahmawati (32 tahun) asal Warudoyong, Kota Sukabumi menyebut dugaan tindak tipu gelap itu terjadi di tahun ketiga sejak ia mengikuti arisan parsel lebaran pada tahun 2022 lalu.
“Ini kali ketiga (ikut arisan parsel), pertama itu saya ikut untuk keluarga saya, yang kedua dan ketiga itu saya jadi reseller (arisan parsel) terus yang kesatu dan kedua itu lancar, nah pas di tahun ketiga itu mulai tidak lancar,“ ujar Resi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (26/9/2024).
Di tahun ketiga itu, kata Resi, paket parsel lebaran yang seharusnya diberikan pada H-7 sebelum hari raya idul fitri ternyata yang diberikan hanya paket parselnya saja atau tidak berserta uang tunainya.
Adapun alasan pertama yang diberikan oleh terlapor kepada korban yaitu mengaku jika uang tunai tidak dapat dicairkan karena dikunci di bank dan alasan kedua yakni terlapor mengaku jika uang arisan telah terpakai untuk menutupi kerugian suaminya karena tertipu saat investasi jahe.
Baca Juga: Rp350 Juta Raib, Warga Gunungguruh Sukabumi Minta Polisi Tangkap Terduga Pelaku Tipu Gelap
Baca Juga: Penipuan Modus Penggandaan Uang, 7 Pelaku Ditangkap Polres Sukabumi Kota
“Nggak ada maslah sebelumnya, saya nggak curiga juga, di bulan 10 itu sebagian besar parselnya itu sudah dikirim, terus besoknya kan uang tunainya nggak ada, saya tanyain, katanya uangnya di lock (dikunci) di bank nya,” kata dia.
“Terus si pelaku pas H- berapa gitu waktu mau lebaran dia bilang uang tunainya itu kepake karena suaminya ketipu investasi jahe,” tambah dia.
Kendati demikian, pihaknya belum menaruh curiga terhadap terlapor dan meminta pembayaran arisan agar dapat dibayarkan sebelum tanggal 31 Mei 2024 setelah lebaran.
“Sampai tanggal 31 Mei ditungguin si pelaku itu masih nggak ada, nah dari situ kita korban-korban itu bikin grup katanaya ada yang udah ke rumahnya, ada yang udah nyari juga nihil nggak ada hasil,“ sebut dia.
Mengingat hal tersebut, Resi bersama 15 korban lainnya lantas melaporkan peristiwa dugaan tindak tipu gelap yang dialaminya itu kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota pada 8 Juni 2024. “Nah karena kita menganggap tidak ada itikad baik dari pelaku, akhirnya saya bersama yang lain juga ber 16 ikut lapor ke polisi,” ucapnya.
Secara pribadi, Resi mengaku menjadi korban dengan kerugian paling besar di antara korban lainnya dengan kisaran kerugian Rp 127.050.000. “Karena saya reseller, jadi ada banyak orang juga yang ikut arisan itu ke saya jadi kalau saya kerugiannya total Rp 127.050.000, per bulannya Rp 12.705.000 selama 10 bulan dari Mei sampai Februari pokoknya,“ ungkapnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke dua yang diterima korban dari Polisi pada 24 September 2024 kemarin. Hingga saat ini Polisi menyebut jika pihaknya telah menerbitkan surat perintah membawa dua orang terlapor karena tidak hadir dalam panggilannya sebanyak dua kali.
Selain itu, dalam SP2HP itu, polisi juga menyebut jika dua terlapor sudah tidak berada di alamat yang diketahuinya. Atas dasar hal tersebut, polisi juga menyebut akan segera melaksanakan gelar perkara.
Lebih lanjut, dalam perkara yang dialaminya itu, Resi berharap jika pihak kepolisian dapat segera mengamankan terduga pelaku. “Harapan mah semuanya juga pengen uangnya kembali, untuk penanganan polisi juga saya harap bisa secepat mungkin, karena kita kalau nggak minta tolong ke polisi harus minta tolong ke siapa lagi,“ pungkasnya.