SUKABUMIUPDATE.com - Dalam upaya memberikan perlindungan bagi Petugas Pemungutan Suara (PPS) menjelang Pilkada di Kota Sukabumi tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi melalui BPJAMSOSTEK.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melindungi seluruh petugas yang akan mensukseskan pelaksanaan Pilkada.
“Semua petugas Pilkada sangat rentan menghadapi risiko kerja yang cukup besar, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Demikian juga para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL),” ujar Oki kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Sosialisasikan Manfaat Kepesertaan kepada Calon PMI
Menurutnya, jika para petugas Pilkada mengalami kecelakaan kerja saat beraktivitas sebagai panitia, maka mereka tidak perlu bingung karena semua biaya sesuai kebutuhan medis menjadi tanggungan BPJAMSOSTEK sampai sembuh. "Dan jika petugas dinyatakan belum mampu bekerja, maka peserta akan diberikan santunan tidak mampu bekerja," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan para Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan Adhoc Pilkada. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.
“Mendagri secara tegas memerintahkan seluruh Gubernur dan Wali Kota/Bupati untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu yang berada di wilayahnya untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota badan Adhoc sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Timboel.
Penggunaan anggaran juga telah diatur secara jelas dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Tidak boleh ada Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apa pun. Surat ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak November 2024,” ujar dia.
“Saya berharap Menteri Dalam Negeri terus mengawal amanat surat ini sehingga seluruh Kepala Daerah, KPU, dan Bawaslu Pusat, serta KPU dan Bawaslu Daerah menjalankan isi Surat Menteri Dalam Negeri ini,” katanya. (ADV)