SUKABUMIUPDATE.com - Para calon Pekerja Migran Indoensia (PMI) yang hendak berangkat ke Republik Korea mendapatkan sosialisasi manfaat kepesertaan dari program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi itu dilaksanakan di Icuk Sugiarto Training Camp yang bertempat di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (17/9/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan pihaknya akan memberikan perlindungan paripurna kepada para peserta PMI, baik yang belum, sudah, ataupun yang telah kembali dari penempatan kerja di luar negeri.
“Manfaat utama yang akan diterima oleh setiap peserta program ini adalah Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),“ ujar Oki kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Turun Langsung Sosialisasi JMO ke Karyawan Perusahaan
Selain itu, Oki menuturkan ada manfaat baru yang dapat diterima oleh setiap peserta program PMI BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya yaitu:
1. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan besaran biaya yang dikeluarkan. Maksimal penggantian adalah Rp50 juta rupiah per kasus kecelakaan kerja.
2. Pertanggungan biaya perawatan bagi Peserta yang tidak bisa melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Manfaat ini dapat diberikan kepada Peserta untuk paling lama 1 tahun sejak rekomendasi perawatan di rumah (homecare) dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp20 juta. Jika perawatan di rumah sudah melewati 1 tahun atau limit Rp20 juta, Peserta dapat menggunakan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta.
4. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp1 juta.
5. Bantuan berupa uang untuk PMI yang terkena PHK sepihak dan bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp1,5 juta per bulan. Manfaat ini diberikan sejak Peserta mulai bekerja sampai dengan 1 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir.
6. Bantuan berupa uang untuk PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari PMI senilai Rp25 juta. Selain itu, Peserta dengan situasi ini juga akan mendapatkan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal.
7. Bantuan uang untuk PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan senilai Rp50 juta.
Di luar itu, kata Oki, program PMI BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan 9 peningkatan nilai manfaat tanpa ada kenaikan besaran iuran bulanan, di antaranya yakni:
1. Manfaat JKM sebelum dan sesudah Rp42 juta, dengan rincian:
- santunan kematian sebesar Rp20 juta, dan
- santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar 244 x Rp500 ribu (Rp12 juta).
2. Santunan berkala cacat total tetap yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta mengalami cacat total tetap akibat kececelakaan kerja. Dengan rincian 24 x Rp500 ribu, total santuannya adalah Rp12 juta.
3. Penggantian biaya gigi tiruan akibat kecelakaan kerja maksimal Rp5 juta.
4. Penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dari lokasi kejadian ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal, dengan rincian:
- maksimal Rp5 juta rupiah untuk transportasi darat, sungai, atau danau,
- maksimal Rp2 juta rupiah untuk transportasi laut, atau
- maksimal Rp10 juta rupiah untuk transportasi udara.
5. Bantuan berupa uang untuk calon PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahannya sebesar Rp10 juta.
6. Bantuan berupa uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan PMI yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI. Santunan ini bernilai Rp25 juta dan Rp15 juta untuk penggantian biaya transportasi.
7. Penggantian biaya pemulangan PMI bermasalah sebesar maksimal Rp15 juta untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal.
8. Bantuan berupa uang untuk pemulangan PMI akibat kecelakaan kerja dari negara tujuan penempatan ke daerah asal sebesar maksimal Rp15 juta.
9. Bantuan berupa beasiswa pendidikan atau pelatihan kepada maksimal untuk 2 orang anak PMI, dengan ketentuan:
- TK atau sederajatnya sebesar Rp1,5 juta per anak per tahun maksimal selama 2 tahun,
- SD atau sederajatnya sebesar Rp1,5 juta per anak per tahun maksimal selama 6 tahun,
- SMP atau sederajatnya sebesar Rp2 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun,
- SMA atau sederajatnya sebesar Rp3 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun,
- Pendidikan tinggi, pelatihan, atau sederajatnya sebesar Rp12 juta per anak per tahun maksimal 4 tahun.
Adapun rincian iuran Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea adalah sebagai berikut:
1. Untuk BPJS Ketenagakerjaan sebelum bekerja (BPJS Pra) sebesar Rp. 37.500,00 yang akan berlaku mulai saat mengikuti Preliminary Education sampai dengan Panggilan Penerbangan.
2. Untuk BPJS Selama dan Setelah Bekerja (BPJS Purna) selama 3 (tiga) tahun bagi PMI Reguler sebesar Rp. 494.500,00 dan bagi PMI Re-Entry sebesar Rp.486.000,00.
Selain itu, Oki Widya Gandha menjabarkan bahwa lima negara dengan peserta PMI terbanyak berada di Taiwan yang mencakup 36,55 persen dari total peserta PMI. Disusul Malaysia dengan 29,73 persen, Hongkong 11,5 persen, Korea Selatan 4,6 persen, dan Jepang 4,24 persen.
“Kami terus melakukan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepesertaan PMI, termasuk dengan Kemnaker, BP2MI, Kemenlu, dan berbagai lembaga serta asosiasi luar negeri,” katanya. (ADV)