BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Sosialisasikan Manfaat Kepesertaan kepada Calon PMI

Kamis 26 September 2024, 10:00 WIB
Calon PMI yang hendak berangkat ke Republik Korea mendapatkan sosialisasi manfaat kepesertaan dari program yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. | Foto: Istimewa

Calon PMI yang hendak berangkat ke Republik Korea mendapatkan sosialisasi manfaat kepesertaan dari program yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Para calon Pekerja Migran Indoensia (PMI) yang hendak berangkat ke Republik Korea mendapatkan sosialisasi manfaat kepesertaan dari program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi itu dilaksanakan di Icuk Sugiarto Training Camp yang bertempat di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (17/9/2024).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan pihaknya akan memberikan perlindungan paripurna kepada para peserta PMI, baik yang belum, sudah, ataupun yang telah kembali dari penempatan kerja di luar negeri.

“Manfaat utama yang akan diterima oleh setiap peserta program ini adalah Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),“ ujar Oki kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Turun Langsung Sosialisasi JMO ke Karyawan Perusahaan

Selain itu, Oki menuturkan ada manfaat baru yang dapat diterima oleh setiap peserta program PMI BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya yaitu:

1. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan besaran biaya yang dikeluarkan. Maksimal penggantian adalah Rp50 juta rupiah per kasus kecelakaan kerja.

2. Pertanggungan biaya perawatan bagi Peserta yang tidak bisa melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Manfaat ini dapat diberikan kepada Peserta untuk paling lama 1 tahun sejak rekomendasi perawatan di rumah (homecare) dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp20 juta. Jika perawatan di rumah sudah melewati 1 tahun atau limit Rp20 juta, Peserta dapat menggunakan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta.

4. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp1 juta.

5. Bantuan berupa uang untuk PMI yang terkena PHK sepihak dan bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp1,5 juta per bulan. Manfaat ini diberikan sejak Peserta mulai bekerja sampai dengan 1 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir.

6. Bantuan berupa uang untuk PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari PMI senilai Rp25 juta. Selain itu, Peserta dengan situasi ini juga akan mendapatkan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal.

7. Bantuan uang untuk PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan senilai Rp50 juta.

Di luar itu, kata Oki, program PMI BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan 9 peningkatan nilai manfaat tanpa ada kenaikan besaran iuran bulanan, di antaranya yakni:

1. Manfaat JKM sebelum dan sesudah Rp42 juta, dengan rincian:
- santunan kematian sebesar Rp20 juta, dan
- santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar 244 x Rp500 ribu (Rp12 juta).

2. Santunan berkala cacat total tetap yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta mengalami cacat total tetap akibat kececelakaan kerja. Dengan rincian 24 x Rp500 ribu, total santuannya adalah Rp12 juta.

3. Penggantian biaya gigi tiruan akibat kecelakaan kerja maksimal Rp5 juta.

4. Penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dari lokasi kejadian ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal, dengan rincian:
- maksimal Rp5 juta rupiah untuk transportasi darat, sungai, atau danau,
- maksimal Rp2 juta rupiah untuk transportasi laut, atau
- maksimal Rp10 juta rupiah untuk transportasi udara.

5. Bantuan berupa uang untuk calon PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahannya sebesar Rp10 juta.

6. Bantuan berupa uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan PMI yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI. Santunan ini bernilai Rp25 juta dan Rp15 juta untuk penggantian biaya transportasi.

7. Penggantian biaya pemulangan PMI bermasalah sebesar maksimal Rp15 juta untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal.

8. Bantuan berupa uang untuk pemulangan PMI akibat kecelakaan kerja dari negara tujuan penempatan ke daerah asal sebesar maksimal Rp15 juta.

9. Bantuan berupa beasiswa pendidikan atau pelatihan kepada maksimal untuk 2 orang anak PMI, dengan ketentuan:
- TK atau sederajatnya sebesar Rp1,5 juta per anak per tahun maksimal selama 2 tahun,
- SD atau sederajatnya sebesar Rp1,5 juta per anak per tahun maksimal selama 6 tahun,
- SMP atau sederajatnya sebesar Rp2 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun,
- SMA atau sederajatnya sebesar Rp3 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun,
- Pendidikan tinggi, pelatihan, atau sederajatnya sebesar Rp12 juta per anak per tahun maksimal 4 tahun.

Adapun rincian iuran Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea adalah sebagai berikut:

1. Untuk BPJS Ketenagakerjaan sebelum bekerja (BPJS Pra) sebesar Rp. 37.500,00 yang akan berlaku mulai saat mengikuti Preliminary Education sampai dengan Panggilan Penerbangan.
2. Untuk BPJS Selama dan Setelah Bekerja (BPJS Purna) selama 3 (tiga) tahun bagi PMI Reguler sebesar Rp. 494.500,00 dan bagi PMI Re-Entry sebesar Rp.486.000,00.

Selain itu, Oki Widya Gandha menjabarkan bahwa lima negara dengan peserta PMI terbanyak berada di Taiwan yang mencakup 36,55 persen dari total peserta PMI. Disusul Malaysia dengan 29,73 persen, Hongkong 11,5 persen, Korea Selatan 4,6 persen, dan Jepang 4,24 persen.

“Kami terus melakukan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepesertaan PMI, termasuk dengan Kemnaker, BP2MI, Kemenlu, dan berbagai lembaga serta asosiasi luar negeri,” katanya. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi07 Oktober 2024, 23:32 WIB

2 Siswa Magang Kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Pastikan Tanggung Semua Biaya Pengobatan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menyebut semua biaya pengobatan terhadap dua siswa magang ditanggung melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha saat menjenguk dua korban kecelakaan di rumah sakit, Senin (7/10/2024). (Foto : BPJS).
Sukabumi07 Oktober 2024, 22:46 WIB

Lewat Spanduk, Ribuan Murid Ikut Tolak Pendirian Tower BTS Dekat Sekolah di Parungkuda Sukabumi

Pembuatan spanduk penolakan Tower BTS yang berdiri di dekat SMAN 1 Parungkuda Sukabumi ini sebagai bentuk perjuangan demi keselamatan ribuan siswa.
Spanduk penolakan pembangunan Tower BTS di dekat SMAN 1 Parungkuda Sukabumi yang ditandatangani ribuan murid dan warga sekolah tersebut. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi07 Oktober 2024, 22:07 WIB

Ancam Keselamatan, Ortu Murid Protes Pendirian Tower BTS Dekat Sekolah di Parungkuda Sukabumi

Keberadaan tower BTS yang berdiri dekat SMAN 1 Parungkuda Sukabumi tuai protes dan penolakan dari orang tua murid.
Keberadaan Tower BTS di dekat SMAN 1 Parungkuda Sukabumi diprotes orang tua murid. (Sumber : Istimewa)
DPRD Kab. Sukabumi07 Oktober 2024, 20:07 WIB

Komisi II DPRD Sukabumi Kunjungi PLTU Palabuhanratu, Isu Lingkungan Jadi Pembahasan

Bahas sejumlah isu, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi ajak PLTU Palabuhanratu berkolaborasi dalam permasalahan lingkungan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita bersama unsur pimpinan PLTU Palabuhanratu. (Sumber : SU/Ilyas)
Musik07 Oktober 2024, 20:00 WIB

Ada Day6 hingga Wayv, Berikut 11 Konser Idol K-Pop pada Oktober 2024

Idol K-Pop tidak pernah berhenti untuk menyapa penggemar mereka yang ada di Tanah Air. Di bulan Oktober ini saja sudah ada beberapa idola dari Korea Selatan yang akan datang ke Indonesia.
Ada Day6 hingga Wayv, berikut 11 Konser Idol K-Pop pada Oktober 2024 (Sumber : Istimewa)
Inspirasi07 Oktober 2024, 19:40 WIB

Nusa Putra University Gelar Seminar Nasional STIMER 2024, Dorong Riset Biomaterial Berkelanjutan

Ketua Prodi Teknik Mesin Nusa Putra University Lazuardi Akmal Islami menyampaikan bahwa terdapat peningkatan jumlah pemakalah pada STIMER 2024.
Program Studi Teknik Mesin Nusa Putra University menyelenggarakan Seminar Nasional Teknik Mesin, Manufaktur, Energi & Material (STIMER) 2024 pada Sabtu 5 Oktober 2024. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi Memilih07 Oktober 2024, 19:24 WIB

Dana Awal Kampanye Pilbup Sukabumi 2024: Iyos-Zainul Rp500 Ribu, Asjap-Andreas Rp1 Juta

Dua pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 telah menyerahkan laporan dana awal kampanye mereka sesuai jadwal.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024 memperlihatkan nomor urut di kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Senin (23/9/2024). | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Film07 Oktober 2024, 19:00 WIB

Bikin Seru, Berikut Daftar Drama Korea yang Tayang di Oktober 2024

Bulan Oktober 2024 ini akan disambut oleh sejumlah drama korea baru yang pastinya akan menghibur para pecinta drakor di Tanah Air dengan ceritanya semakin menarik.
Bikin Seru, Berikut Daftar Drama Korea yang Tayang di Oktober 2024 (Sumber : Istimewa)
Sukabumi07 Oktober 2024, 18:45 WIB

Fakta-fakta Pembunuhan Diki di Citepus Sukabumi, Korban Sempat Dikubur di Pantai

Empat orang jadi tersangka pembunuhan Diki Jaya warga Citepus yang mayatnya ditemukan di Cisolok Sukabumi. Berikut kronologi lengkap kejadiannya.
Cangkul hingga pisau dapur jadi barang bukti kasus pembunuhan Diki Jaya yang mayatnya ditemukan mengenaskan di Cisolok Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Life07 Oktober 2024, 18:00 WIB

Bacaan Doa untuk Ibu Hamil Agar Bayi dalam Kandungan Sehat dan Lancar Saat Melahirkan

Doa ini memohon kesehatan, keselamatan, dan kemudahan bagi ibu hamil.
Ilustrasi - Doa ini memohon kesehatan, keselamatan, dan kemudahan bagi ibu hamil. (Sumber : Pexels.com/@Leah Newhouse)