SUKABUMIUPDATE.com - Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dan Bea Cukai Bogor menggelar razia rokok ilegal atau tanpa cukai ke sejumlah toko dan warung di Kabupaten Sukabumi.
Dalam razia yang digelar pada Selasa (24/9/2024) itu tim gabungan berhasil menyita sebanyak 24.684 batang rokok tanpa pita cukai yang diduga akan dijual secara ilegal.
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi mengatakan terdapat sembilan warung yang kedapatan menjual rokok ilegal yakni di wilayah Palabuhanratu, Cikakak dan Simpenan.
"Memang ini leading sektornya Bea Cukai. Kami bersinergi melakukan tugas untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap rokok ilegal. Ini hasil dari enam warung di dua kecamatan saja, Palabuhanratu dan Cikakak kemarin," kata Riyadi, Rabu (25/9/24).
Riyadi mengatakan rokok ilegal berbagai merek itu dijual dengan harga mayoritas di bawah 25 ribu per bungkus yang tersebar di 47 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: 13 Ribu Rokok Ilegal Disita di Kota Sukabumi, Modusnya Jual Online hingga Jastip
Baca Juga: Digandeng Bea Cukai, Satpol PP Sukabumi Sosialisasi Soal Rokok Ilegal di Surade
"Ini sangat meresahkan, dan kami yakin jumlah sebenarnya jauh lebih banyak. Saya kira ini seperti fenomena gunung es ini hanya ujungnya saja. Kami akan terus melakukan penertiban secara rutin bersama Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara," ujarnya.
Menurut Riyadi, rokok ilegal ini disebarkan oleh distributor nakal yang mencampurkannya dengan rokok resmi sehingga tidak mudah terdeteksi oleh pedagang. Oleh karena itu, Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Harapan kita akan ada efek jera bagi distributor dan pedagangnya. Kita juga cari penimbunnya. Yang pasti, peredarannya tersebar merata di 47 kecamatan cuma jumlahnya saja yang berbeda. Kita terus akan melakukan pemantauan juga di setiap kecamatan," ungkapnya.
Riyadi menjelaskan bahwa ciri-ciri dari rokok ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, bekas, salah personalisasi, atau salah peruntukan.
"Sanksi bagi pelanggar ketentuan di Bidang Cukai yakni pidana satu hingga lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Junto Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tandasnya.