SUKABUMIUPDATE.com - Suhiman alias S, warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tega menjerat leher adik perempuannya sendiri AS (53 tahun) dengan tali tambang seraya menuding tukang teluh. Pria berusia 58 tahun (sebelumnya ditulis 72 tahun) itu juga nekat membacok adik iparnya dengan golok. Deretan aksi penganiayaan ini ternyata dipicu motif persoalan warisan.
"Diawali adanya selisih paham mengenai pembagian warisan atau harta, sehingga memunculkan perselisihan pendapat, dan akhirnya munculah peristiwa penganiayaan dan fitnah," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/8/2024).
Samian mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu 22 September 2024 pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku merupakan kakak tertua, sedangkan korbannya dua adik perempuan dan satu adik iparnya.
Baca Juga: Tuding Dukun Santet, Lansia di Palabuhanratu Sukabumi Jerat Leher Adik Perempuan dan Bacok Ipar
Ia mengungkapkan, pembagian terkait sejumlah uang atas penjualan sebidang tanah warisan diduga jadi pemicu pelaku nekat melakukan penganiayaan hingga memfitnah adik kandungnya sebagai tukang teluh atau dukun santet.
"Untuk permasalahan ini sudah terjadi cukup lama dan beberapa kali sudah terjadi selisih faham. Puncaknya di hari Minggu kemarin," kata Samian.
Penganiayaan, lanjut Samian, dilakukan pelaku terhadap korban pertama saat menumpang angkot di Jalan Raya Cibarengkok, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu. Saat itu, leher korban tiba-tiba dijerat pelaku menggunakan tali tambang kemudian dipaksa ke luar dari angkot.
"Pelaku masuk mengikuti didalam angkot tersebut, kemudian mengalungkan tali dan memaksa keluar dan melakukan penganiayaan," jelas Samian.
Setelahnya, pelaku kemudian memasang sejumlah spanduk bertuliskan 'Tukang Teluh - Gemong Teluh' di dinding dan atap rumah korban di Kampung Legok Loa, Desa Citarik.
"Sedangkan korban kedua dipukul dengan tangan kosong di bagian mata. Dan suami dari korban kedua yang berusaha melerai juga dianiaya oleh pelaku menggunakan senjata tajam. Berkat laporan masyarakat dan bukti yang diunggah di media sosial, personel Polsek Palabuhanratu bersama Satreskrim Polres Sukabumi segera mengamankan pelaku," jelas Samian.
Barang bukti yang diamanakan Polisi dari tangan pelaku yakni satu buah golok yang digunakan untuk membacok, kemudian tambang berwana oranye yang digunakan menjerat leher korban dan spanduk dengan tulisan 'Tukang Teluh-Gemong Teluh'.
"Pelaku kini dijerat pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP tentang sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh atau fitnah. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan," pungkas Samian.