4810 Keluarga Petani di Sukabumi Makin Miskin Gegara Aturan Rekomendasi HGU Dibajak

Rabu 25 September 2024, 18:10 WIB
Ilustrasi petani. Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi menyebut ribuat keluarga petani terancam makin miskin gara-gara aturan HGU yang diterapkan pemerintah (Sumber: istimewa)

Ilustrasi petani. Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi menyebut ribuat keluarga petani terancam makin miskin gara-gara aturan HGU yang diterapkan pemerintah (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Hak Guna Usaha atau HGU lahan atau tanah negara di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat terus menjadi isu hangat. Terbaru Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi didatangi massa mahasiswa dan petani, menggugat rekomendasi perpanjangan HGU yang diberikan pemda kepada 4 perusahaan.

Pada momentum aksi di Hari Tani Nasional 24 September 2024, Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi atau AMPAS menyebut pemda memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada 4 perusahaan yang dinilai salah menerapkan aturan. Dampaknya 4810 keluarga petani penggarap mengalami kerugian dan berpotensi kehilangan penghasilan dan menjadi miskin karena kebijakan tersebut.

Rozak Daud, koordinator aksi menyebut ada 4 masalah rekomendasi perpanjangan HGU yang diadvokasi AMPAS, yaitu LPRA di Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin oleh PT Surya Nusa Nadicipta seluas 320 hektar; Lalu LPRA di Kecamatan Jampang Tengah eks HGU PT Bumiloka Swakarya seluas 1.654 hektar.

Kemudian LPRA di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Jampang Tengah dan Lengkong PT Jaya Perkebunan Sindu Agung seluas 1.600 hektar; serta LPRA di Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Desa Undrus Binangun, Desa Sukamaju, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, dengan klaim eks HGU PTPN VIII Afdeling Goalpara seluas 309,36 hektar.

“Sekitar 4810 kepala keluarga terdampak secara langsung dari kebijakan pemda memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada 4 perusahaan tersebut,” ucap Rozak

“Contoh salah satu di Bantargadung, luasannya 220 Ha rekomendasi perpanjangannya tidak dikenakan kewajiban melepaskan minimal 20%, ada sekitar 200 KK petani, kalau tanggungannya per KK 3 jiwa berarti ada 600 jiwa yang berdampak secara ekonomi. Artinya penghasilan petani tidak pasti daya beli masyarakat akan menurun, terancam menjadi miskin bahkan makin miskin. Begitu juga dengan kebijakan rekomendasi HGU yang diberikan pemda kepada 3 perusahaan lainnya,” sambung Rozak Daud.

Baca Juga: Demo di Kantor DPTR, Ratusan Petani dan Mahasiswa Sukabumi Blokade Jalan

AMPAS menilai pemerintah memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada 4 perusahaan itu tanpa melihat situasi dan kondisi di lapangan. Mengingat lahan HGU yang dimaksud sudah menjadi lahan garapan para petani.

Seharusnya lanjut Rozak, pemda melalui dinas melakukan identifikasi dulu di lapangan, ketemu dulu petaninya, aspirasinya seperti apa termasuk melihat kondisi existing lahannya seperti apa, apakah dikuasai atau tidak oleh petani. “Ini seharusnya yang menjadi bahan mengeluarkan rekomendasi.”

Dengan dikeluarkannya surat rekomendasi perpanjangan HGU kepada 4 perusahaan tersebut, AMPAS menyebut pemda salah menerapkan aturan. Pemerintah dinilai memiliki pemahaman yang berbeda dalam melihat mekanisme pemberian rekomendasi perpanjang HGU.

Aksi demontrasi di depan Kantor DPTR Kabupaten Sukabumi. Selasa (24/9/2024) | Foto : Asep AwaludinAksi demontrasi di depan Kantor DPTR Kabupaten Sukabumi. Selasa (24/9/2024) | Foto : Asep Awaludin

“Dinas atau pemda menganggap rekomendasi perpanjangan 20 persen itu include termasuk plasma, padahal syarat untuk perpanjangan HGU minimal 20 persen itu dilepaskan dulu, setelah itu baru diperpanjang HGUnya,“ kata Rozak.

Menurut AMPAS penerbitan rekomendasi perpanjangan HGU untuk 4 perusahaan itu tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Selama ini pemerintah Daerah melalui DPTR memberikan rekomendasi perpanjangan atau pembaharuan berpatokan kepada Permen ATR/BPN No 7 Tahun 2017, bahwa seolah HGU yang luasan dibawah 250 Ha tidak kena kewajiban pelepasan minimal 20%, hanya dilepaskan untuk fasos/fasum saja.

“Aturan ini dibajak oleh DPTR Kabupaten Sukabumi untuk mempertahankan kepentingan perusahaan yang tidak mau melepaskan. Padahal Plasma itu kewajiban pemegang HGU dalam melaksanakan kegiatan usaha untuk membangun kebun bersama masyarakat, khususnya HGU yang memiliki luasan diatas 250 Ha,” beber Rozak Daud.

Baca Juga: Protes Penyisihan Lahan, Penggarap Eks HGU di Lengkong Sukabumi Menolak Direlokasi

Dimana Permen ATR Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa kewajiban pemegang HGU dalam Pasal 41 menyebutkan Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) diperuntukkan bagi Pemohon Hak Guna Usaha pertama kali dengan luas 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar) atau lebih.

Sementara Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan pelaksanaan Reforma agraria menegaskan bahwa tanah objek reforma agraria non kawasan hutan adalah tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara selain hasil pelepasan Kawasan Hutan yang diberikan kepada pemegang hak guna usaha dalam proses pembuatan atau perpanjangan atau pembaharuan haknya.

“Sangat jelas dalam peraturan presiden ini ada kewajiban melepaskan minimal 20% luasan itu berlaku untuk semua HGU tidak dibatasi oleh luasan, setiap pemegang HGU pada saat proses pemberian, perpanjangan dan pembaharuan semua kena kewajiban melepaskan 20% dari luasan,” ungkap pria yang juga aktif di organisasi Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi.

Untuk itu AMPAS menggugat rekomendasi untuk 4 perusahaan tersebut karena menilai pemerintah daerah dan ATR/BPN tidak mampu membedakan dua hal yang berbeda yaitu Pelepasan dan Plasma. Dimana Pelepasan paling sedikit 20 % luas tanah itu sebagai syarat pengajuan, perpanjangan dan pembaharuan HGU sebagaimana diatur dalam Perpres No 62 Tahun 2023, sedangkan Plasma 20% itu adalah kewajiban pemegang HGU dalam kegiatan usahanya untuk pemberdayaan dan memberikan manfaat terhadap masyarakat sekitar kebun bagi HGU yang luasnya diatas 250 Ha.

“Secara hirarki hukum Peraturan Presiden itu lebih tinggi dari Peraturan menteri, dan Perpres ini yang paling mutakhir Tahun 2023 harusnya dijadikan dasar, kita melihat demi kepentingan perusahaan pemerintah mencari dasar hukum yang lebih muda mengakomodir pemilik modal untuk menggusur petani, dengan cara menggunakan Peraturan menteri Tahun 2017,” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi25 September 2024, 21:11 WIB

Gelar Razia, Tim Gabungan Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Sukabumi

Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dan Bea Cukai Bogor menggelar razia rokok ilegal atau tanpa cukai ke sejumlah toko dan warung di Kabupaten Sukabumi.
Hasil operasi razia peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Inspirasi25 September 2024, 20:20 WIB

Menengok Pendapatan Warga Bangbayang Sukabumi dari Kuli Getah Pinus Hutan Tegalbuleud

Warga Desa Bangbayang merasa terbantu dengan adanya pekerjaan sampingan sebagai kuli sadap getah pohon pinus Hutan Tegalbuleud Sukabumi.
Kuli getah pinus Hutan Tegalbuleud Sukabumi jadi penghasilan tambahan warga Desa Bangbayang. (Sumber : SU/Ragil)
Food & Travel25 September 2024, 20:00 WIB

Situ Cibeureum Bekasi, Danau Indah Nan Gratis yang Hanya 1 Jam dari Jakarta

Situ Cibeureum, sebuah danau alami yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, menawarkan oase ketenangan di tengah hiruk pikuk kota industri.
Situ Cibeureum, sebuah danau alami yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, menawarkan oase ketenangan di tengah hiruk pikuk kota industri. (Sumber : Instagram/@arie_46/HARIDARMAWAN.COM).
Sukabumi25 September 2024, 19:35 WIB

Tersambar Petir, Rumah Warga di Parungkuda Sukabumi Terbakar

Sebuah rumah milik Ujang Jejen (48 tahun) di Kampung Babakan RT 20/03, Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mengalami kebakaran setelah tersambar petir pada Rabu (25/9/2024)
Tersambar petir dan kebakaran menimpa rumah milik Ujang Jejen (48 tahun) di Parungkuda Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Entertainment25 September 2024, 19:30 WIB

Jakarta Masuk List, Lisa BLACKPINK akan Menggelar Fan Meeting November 2024

Kabar gembira buat BLINK Tanah Air karena Lisa BLACKPINK akan datang ke Indonesia melalui acara ‘LISA Fan Meetup in Asia 2024’ pada Jumat, 15 November 2024
Jakarta Masuk List, Lisa BLACKPINK akan Menggelar Fan Meeting November 2024 (Sumber : Instagram/@lalalalisaa_m)
Sukabumi Memilih25 September 2024, 19:27 WIB

Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ketua Dijabat Budi Azhar Mutawali.
Prosesi penyerahan palu pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi dari pimpinan sementara ke pimpinan definitif. (Sumber : Dok. DPRD Kabupaten Sukabumi)
Life25 September 2024, 19:00 WIB

Pentingnya Skill Parenting, Berikut 7 Tantangan Orang Tua dalam Mendidik Anak

Skill Parenting, Orang tua perlu memahami perasaan dan pikiran anak tanpa menghakimi.
Ilustrasi. Orang tua perlu fleksibel dalam mengubah gaya pengasuhan sesuai dengan kebutuhan anak. (Sumber : Freepik/Lifestylememory)
Inspirasi25 September 2024, 18:49 WIB

Mengenal 3 Rektor Universitas Negeri Kelahiran Sukabumi, Ada yang Terpilih di Usia 38 Tahun

Menjadi rektor di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah prestasi yang menjadi kebanggaan. Dan ini adalah tiga sosok rektor yang merupakan kelahiran Sukabumi: Heri Hermansyah, KH. Solahuddin Sanusi, Prof. Deddy Ismatullah
Jabat Rektor di Universitas Negeri, (Prof. Dr. Heri Hermansyah, KH. Dr. Salahuddin Sanusi, Prof. Dr. Deddy Ismatullah | Foto : Colase Sukabumiupdate
Life25 September 2024, 18:49 WIB

3 Tahun Berjuang Melawan Perkawinan Anak di Sukabumi, Siapa GEMA CITA?

Kabupaten Sukabumi menjadi satu dari 3 daerah di Indonesia yang menjadi lokus GEMA CITA.
Generasi muda dalam kampanye Gema Cita (Sumber: dok Plan Indonesia)
Sukabumi25 September 2024, 18:45 WIB

Tuduh Tukang Teluh, Pria Palabuhanratu Jerat Leher Adik Perempuan dan Bacok Ipar Ternyata Gegara Warisan

Polisi mengungkap motif pria paruh baya di Palabuhanratu Sukabumi nekat jerat leher adik perempuan dan bacok ipar gegara warisan.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian dan jajaran saat menunjukan barang bukti kasus penganiayaan dan fitnah tukang teluh di Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)