4810 Keluarga Petani di Sukabumi Makin Miskin Gegara Aturan Rekomendasi HGU Dibajak

Rabu 25 September 2024, 18:10 WIB
Ilustrasi petani. Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi menyebut ribuat keluarga petani terancam makin miskin gara-gara aturan HGU yang diterapkan pemerintah (Sumber: istimewa)

Ilustrasi petani. Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi menyebut ribuat keluarga petani terancam makin miskin gara-gara aturan HGU yang diterapkan pemerintah (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Hak Guna Usaha atau HGU lahan atau tanah negara di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat terus menjadi isu hangat. Terbaru Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi didatangi massa mahasiswa dan petani, menggugat rekomendasi perpanjangan HGU yang diberikan pemda kepada 4 perusahaan.

Pada momentum aksi di Hari Tani Nasional 24 September 2024, Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi atau AMPAS menyebut pemda memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada 4 perusahaan yang dinilai salah menerapkan aturan. Dampaknya 4810 keluarga petani penggarap mengalami kerugian dan berpotensi kehilangan penghasilan dan menjadi miskin karena kebijakan tersebut.

Rozak Daud, koordinator aksi menyebut ada 4 masalah rekomendasi perpanjangan HGU yang diadvokasi AMPAS, yaitu LPRA di Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin oleh PT Surya Nusa Nadicipta seluas 320 hektar; Lalu LPRA di Kecamatan Jampang Tengah eks HGU PT Bumiloka Swakarya seluas 1.654 hektar.

Kemudian LPRA di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Jampang Tengah dan Lengkong PT Jaya Perkebunan Sindu Agung seluas 1.600 hektar; serta LPRA di Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Desa Undrus Binangun, Desa Sukamaju, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, dengan klaim eks HGU PTPN VIII Afdeling Goalpara seluas 309,36 hektar.

“Sekitar 4810 kepala keluarga terdampak secara langsung dari kebijakan pemda memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada 4 perusahaan tersebut,” ucap Rozak

“Contoh salah satu di Bantargadung, luasannya 220 Ha rekomendasi perpanjangannya tidak dikenakan kewajiban melepaskan minimal 20%, ada sekitar 200 KK petani, kalau tanggungannya per KK 3 jiwa berarti ada 600 jiwa yang berdampak secara ekonomi. Artinya penghasilan petani tidak pasti daya beli masyarakat akan menurun, terancam menjadi miskin bahkan makin miskin. Begitu juga dengan kebijakan rekomendasi HGU yang diberikan pemda kepada 3 perusahaan lainnya,” sambung Rozak Daud.

Baca Juga: Demo di Kantor DPTR, Ratusan Petani dan Mahasiswa Sukabumi Blokade Jalan

AMPAS menilai pemerintah memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada 4 perusahaan itu tanpa melihat situasi dan kondisi di lapangan. Mengingat lahan HGU yang dimaksud sudah menjadi lahan garapan para petani.

Seharusnya lanjut Rozak, pemda melalui dinas melakukan identifikasi dulu di lapangan, ketemu dulu petaninya, aspirasinya seperti apa termasuk melihat kondisi existing lahannya seperti apa, apakah dikuasai atau tidak oleh petani. “Ini seharusnya yang menjadi bahan mengeluarkan rekomendasi.”

Dengan dikeluarkannya surat rekomendasi perpanjangan HGU kepada 4 perusahaan tersebut, AMPAS menyebut pemda salah menerapkan aturan. Pemerintah dinilai memiliki pemahaman yang berbeda dalam melihat mekanisme pemberian rekomendasi perpanjang HGU.

Aksi demontrasi di depan Kantor DPTR Kabupaten Sukabumi. Selasa (24/9/2024) | Foto : Asep AwaludinAksi demontrasi di depan Kantor DPTR Kabupaten Sukabumi. Selasa (24/9/2024) | Foto : Asep Awaludin

“Dinas atau pemda menganggap rekomendasi perpanjangan 20 persen itu include termasuk plasma, padahal syarat untuk perpanjangan HGU minimal 20 persen itu dilepaskan dulu, setelah itu baru diperpanjang HGUnya,“ kata Rozak.

Menurut AMPAS penerbitan rekomendasi perpanjangan HGU untuk 4 perusahaan itu tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Selama ini pemerintah Daerah melalui DPTR memberikan rekomendasi perpanjangan atau pembaharuan berpatokan kepada Permen ATR/BPN No 7 Tahun 2017, bahwa seolah HGU yang luasan dibawah 250 Ha tidak kena kewajiban pelepasan minimal 20%, hanya dilepaskan untuk fasos/fasum saja.

“Aturan ini dibajak oleh DPTR Kabupaten Sukabumi untuk mempertahankan kepentingan perusahaan yang tidak mau melepaskan. Padahal Plasma itu kewajiban pemegang HGU dalam melaksanakan kegiatan usaha untuk membangun kebun bersama masyarakat, khususnya HGU yang memiliki luasan diatas 250 Ha,” beber Rozak Daud.

Baca Juga: Protes Penyisihan Lahan, Penggarap Eks HGU di Lengkong Sukabumi Menolak Direlokasi

Dimana Permen ATR Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa kewajiban pemegang HGU dalam Pasal 41 menyebutkan Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) diperuntukkan bagi Pemohon Hak Guna Usaha pertama kali dengan luas 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar) atau lebih.

Sementara Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan pelaksanaan Reforma agraria menegaskan bahwa tanah objek reforma agraria non kawasan hutan adalah tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara selain hasil pelepasan Kawasan Hutan yang diberikan kepada pemegang hak guna usaha dalam proses pembuatan atau perpanjangan atau pembaharuan haknya.

“Sangat jelas dalam peraturan presiden ini ada kewajiban melepaskan minimal 20% luasan itu berlaku untuk semua HGU tidak dibatasi oleh luasan, setiap pemegang HGU pada saat proses pemberian, perpanjangan dan pembaharuan semua kena kewajiban melepaskan 20% dari luasan,” ungkap pria yang juga aktif di organisasi Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi.

Untuk itu AMPAS menggugat rekomendasi untuk 4 perusahaan tersebut karena menilai pemerintah daerah dan ATR/BPN tidak mampu membedakan dua hal yang berbeda yaitu Pelepasan dan Plasma. Dimana Pelepasan paling sedikit 20 % luas tanah itu sebagai syarat pengajuan, perpanjangan dan pembaharuan HGU sebagaimana diatur dalam Perpres No 62 Tahun 2023, sedangkan Plasma 20% itu adalah kewajiban pemegang HGU dalam kegiatan usahanya untuk pemberdayaan dan memberikan manfaat terhadap masyarakat sekitar kebun bagi HGU yang luasnya diatas 250 Ha.

“Secara hirarki hukum Peraturan Presiden itu lebih tinggi dari Peraturan menteri, dan Perpres ini yang paling mutakhir Tahun 2023 harusnya dijadikan dasar, kita melihat demi kepentingan perusahaan pemerintah mencari dasar hukum yang lebih muda mengakomodir pemilik modal untuk menggusur petani, dengan cara menggunakan Peraturan menteri Tahun 2017,” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).