SUKABUMIUPDATE.com - Hak Guna Usaha atau HGU lahan atau tanah negara di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat terus menjadi isu hangat. Terbaru Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi didatangi massa mahasiswa dan petani, menggugat rekomendasi perpanjangan HGU yang diberikan pemda kepada 4 perusahaan.
Pada momentum aksi di Hari Tani Nasional 24 September 2024, Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi atau AMPAS menyebut pemda memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada 4 perusahaan yang dinilai salah menerapkan aturan. Dampaknya 4810 keluarga petani penggarap mengalami kerugian dan berpotensi kehilangan penghasilan dan menjadi miskin karena kebijakan tersebut.
Rozak Daud, koordinator aksi menyebut ada 4 masalah rekomendasi perpanjangan HGU yang diadvokasi AMPAS, yaitu LPRA di Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin oleh PT Surya Nusa Nadicipta seluas 320 hektar; Lalu LPRA di Kecamatan Jampang Tengah eks HGU PT Bumiloka Swakarya seluas 1.654 hektar.
Kemudian LPRA di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Jampang Tengah dan Lengkong PT Jaya Perkebunan Sindu Agung seluas 1.600 hektar; serta LPRA di Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Desa Undrus Binangun, Desa Sukamaju, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, dengan klaim eks HGU PTPN VIII Afdeling Goalpara seluas 309,36 hektar.
“Sekitar 4810 kepala keluarga terdampak secara langsung dari kebijakan pemda memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada 4 perusahaan tersebut,” ucap Rozak
“Contoh salah satu di Bantargadung, luasannya 220 Ha rekomendasi perpanjangannya tidak dikenakan kewajiban melepaskan minimal 20%, ada sekitar 200 KK petani, kalau tanggungannya per KK 3 jiwa berarti ada 600 jiwa yang berdampak secara ekonomi. Artinya penghasilan petani tidak pasti daya beli masyarakat akan menurun, terancam menjadi miskin bahkan makin miskin. Begitu juga dengan kebijakan rekomendasi HGU yang diberikan pemda kepada 3 perusahaan lainnya,” sambung Rozak Daud.
Baca Juga: Demo di Kantor DPTR, Ratusan Petani dan Mahasiswa Sukabumi Blokade Jalan
AMPAS menilai pemerintah memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada 4 perusahaan itu tanpa melihat situasi dan kondisi di lapangan. Mengingat lahan HGU yang dimaksud sudah menjadi lahan garapan para petani.
Seharusnya lanjut Rozak, pemda melalui dinas melakukan identifikasi dulu di lapangan, ketemu dulu petaninya, aspirasinya seperti apa termasuk melihat kondisi existing lahannya seperti apa, apakah dikuasai atau tidak oleh petani. “Ini seharusnya yang menjadi bahan mengeluarkan rekomendasi.”
Dengan dikeluarkannya surat rekomendasi perpanjangan HGU kepada 4 perusahaan tersebut, AMPAS menyebut pemda salah menerapkan aturan. Pemerintah dinilai memiliki pemahaman yang berbeda dalam melihat mekanisme pemberian rekomendasi perpanjang HGU.
“Dinas atau pemda menganggap rekomendasi perpanjangan 20 persen itu include termasuk plasma, padahal syarat untuk perpanjangan HGU minimal 20 persen itu dilepaskan dulu, setelah itu baru diperpanjang HGUnya,“ kata Rozak.
Menurut AMPAS penerbitan rekomendasi perpanjangan HGU untuk 4 perusahaan itu tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Selama ini pemerintah Daerah melalui DPTR memberikan rekomendasi perpanjangan atau pembaharuan berpatokan kepada Permen ATR/BPN No 7 Tahun 2017, bahwa seolah HGU yang luasan dibawah 250 Ha tidak kena kewajiban pelepasan minimal 20%, hanya dilepaskan untuk fasos/fasum saja.
“Aturan ini dibajak oleh DPTR Kabupaten Sukabumi untuk mempertahankan kepentingan perusahaan yang tidak mau melepaskan. Padahal Plasma itu kewajiban pemegang HGU dalam melaksanakan kegiatan usaha untuk membangun kebun bersama masyarakat, khususnya HGU yang memiliki luasan diatas 250 Ha,” beber Rozak Daud.
Baca Juga: Protes Penyisihan Lahan, Penggarap Eks HGU di Lengkong Sukabumi Menolak Direlokasi
Dimana Permen ATR Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa kewajiban pemegang HGU dalam Pasal 41 menyebutkan Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) diperuntukkan bagi Pemohon Hak Guna Usaha pertama kali dengan luas 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar) atau lebih.
Sementara Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan pelaksanaan Reforma agraria menegaskan bahwa tanah objek reforma agraria non kawasan hutan adalah tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara selain hasil pelepasan Kawasan Hutan yang diberikan kepada pemegang hak guna usaha dalam proses pembuatan atau perpanjangan atau pembaharuan haknya.
“Sangat jelas dalam peraturan presiden ini ada kewajiban melepaskan minimal 20% luasan itu berlaku untuk semua HGU tidak dibatasi oleh luasan, setiap pemegang HGU pada saat proses pemberian, perpanjangan dan pembaharuan semua kena kewajiban melepaskan 20% dari luasan,” ungkap pria yang juga aktif di organisasi Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi.
Untuk itu AMPAS menggugat rekomendasi untuk 4 perusahaan tersebut karena menilai pemerintah daerah dan ATR/BPN tidak mampu membedakan dua hal yang berbeda yaitu Pelepasan dan Plasma. Dimana Pelepasan paling sedikit 20 % luas tanah itu sebagai syarat pengajuan, perpanjangan dan pembaharuan HGU sebagaimana diatur dalam Perpres No 62 Tahun 2023, sedangkan Plasma 20% itu adalah kewajiban pemegang HGU dalam kegiatan usahanya untuk pemberdayaan dan memberikan manfaat terhadap masyarakat sekitar kebun bagi HGU yang luasnya diatas 250 Ha.
“Secara hirarki hukum Peraturan Presiden itu lebih tinggi dari Peraturan menteri, dan Perpres ini yang paling mutakhir Tahun 2023 harusnya dijadikan dasar, kita melihat demi kepentingan perusahaan pemerintah mencari dasar hukum yang lebih muda mengakomodir pemilik modal untuk menggusur petani, dengan cara menggunakan Peraturan menteri Tahun 2017,” pungkasnya.