SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Viking Kerajaan Sukabumi, Risris Rizal Ali Perkasa menanggapi insiden perusakan rumah warga oleh oknum suporter Persija di Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Senin 23 September 2024. Ia mengaku miris atas peristiwa tersebut.
“Secara pribadi saya miris, pertama ketika bicara bobotoh pasti identik dengan viking, saya mewakili bobotoh, karena rumah yang dirusak itu dari anak Ultras (komunitas pendukung Persib lainnya),” ujar Risris kepada sukabumiupdate.com, Rabu (25/9/2024).
Risris menyebut pihaknya bersikap dewasa dalam menyikapi kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk penanganan perkaranya.
“Kita dewasa menyikapi kelakuan dari oknum suporter Persija ini, biarkan pihak berwajib menyelesaikan pertama delik aduan dan secara umum masuk pidana perusakan fasilitas pribadi,” kata dia.
Baca Juga: Ini Klarifikasi The Jakmania Sukabumi Terkait Insiden Perusakan Rumah di Warudoyong
Kendati demikian, Risris meminta kepada aparat Kepolisian untuk menyiagakan petugas dan menentukan titik rawan di Kota Sukabumi ketika Persib berlaga. Ini menurutnya untuk mengantisipasi hal serupa terjadi.
“Buat kedepan saya minta ketegasan, dan di titik rawan ada aparat untuk disiagakan karena emang kurang etis ditempat kita Jawa Barat disebut tuan rumah Persib ada yang mengusik," ujarnya.
Pihaknya kemudian mengimbau kepada seluruh komunitas pendukung Persib Bandung agar tetap menjaga kondusifitas Kota Sukabumi untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman ketika Persib berlaga.
“Saya menghimbau buat temen-temen kalaupun nobar, jaga diri jaga lingkungan jangan bikin riak-riak konflik, kita bikin suasana bahagia suka ria dengan semangat kebersamaan kita satu bangsa satu tanah air indonesia,” pungkasnya.
Diketahui dalam kasus ini, dua oknum The Jakmania telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan dua orang suporter Persija yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan pelaku yang merobek banner Persib. Adapun pelaku utama perusakan pagar rumah masih dilakukan pengejaran.
“Sementara ini menetapkan 2 tersangka yang merusak banner, untuk yang merusak pagar ini yang keliatan digambar (video) viral tersebut saat ini masih dalam pengejaran,” kata Bagus kepada sukabumiupdate.com, Selasa malam.
Baca Juga: 2 Oknum The Jakmania Jadi Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Sukabumi
Bagus belum mau menyebutkan dua identitas tersangka tersebut. Hanya saja, ia menyebut keduanya terancam pidana Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Hukumannya sama seperti semalam, dia merusak banner, memasuki pekarangan rumah kemudian di situ memprovokasi. Jadi sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk tersangka lainnya, kemungkinan masih bisa bertambah," jelasnya.
Menurut Bagus, selain memeriksa 13 orang yang diamankan, ia juga sudah memanggil Ketua kelompok suporter Persija tersebut.
"Kita baru menghadirkan ketua suporter-nya, tadi baru hadir dan saat ini baru dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Adapun motif para pelaku melakukan perusakan rumah warga, kata Bagus, lantaran tersulut emosi oleh cacian saat mereka melakukan konvoi. Akhirnya mereka masuk ke rumah tersebut dan merusak pagar hingga mencabut banner Persib.