SUKABUMIUPDATE.com - Gagalnya Parungkuda Comeback dan Cibadak Street melakukan tawuran menjadi sebab penyerangan bersenjata tajam di kawasan Pasar Semi Modern (PSM) Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kedua geng motor ini awalnya menyepakati rencana aksi kekerasan tersebut lewat Instagram.
Enam orang dari Parungkuda Comeback ditangkap atas peristiwa pada Kamis dini hari, 19 September 2024 itu. Mereka adalah AP (21 tahun), VA (20 tahun), (AR 19 tahun), (H 22 tahun), (G 29 tahun), dan (AS 16 tahun). Diketahui, Parungkuda Comeback adalah geng motor asal Kecamatan Parungkuda. Sementara Cibadak Street dari Cibadak.
Parungkuda Comeback menyambut niat tawuran itu dengan menyiapkan pasukan bersenjata tajam atau sajam. Namun Cibadak Street ternyata tidak memenuhi rencana tersebut alias tidak muncul di lokasi yang disepakati yakni di wilayah Cibadak. Alhasil para terduga pelaku menyisir Jalan Pemuruyan sampai kawasan PSM Cibadak.
"Motifnya adalah rencana tawuran antara Parungkuda Comeback dan Cibadak Street. Karena lawan tidak ada di lokasi, para pedagang yang sudah berada di pasar menjadi sasaran. Beruntung tidak ada korban jiwa, tapi sebuah sepeda motor rusak," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga: Dua Geng Motor Gagal Tawuran, Penyebab Serangan di Pasar Cibadak Sukabumi
Menurut Samian, Parungkuda Comeback menyiarkan secara langsung di Instagram aksi penyerangannya di PSM Cibadak. Video itu pun beredar dan viral di media sosial sehingga meresahkan masyarakat. Rekaman itu selanjutnya mejadi dasar polisi bergerak. Kurang dari 24 jam, enam terduga pelaku ditangkap. "Pelaku yang diamankan enam orang. Lima orang dewasa dan satu anak berkonflik dengan hukum," ujarnya.
Keenam terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuma setinggi-tingginya 10 tahun penjara. Lalu Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, ancaman penjara paling lama 7 tahun. Pasal 406 ayat (1) KUHPidana, ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 38 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2012.
"Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan serta UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam yang bisa dihukum hingga 10 tahun penjara. Kemudian tindak pidana bersama-sama melakukan perusakan atau penganiayaan terhadap orang dan barang, bisa diancam dengan pidana 7 tahun penjara," kata Samian.
"Sejumlah barang bukti yang berhasil diamanakan, tiga unit sepeda motor, satu pedang cocor bebek, dan satu pipa besi dengan mata pisau di ujungnya," lanjut dia.
Samian meminta masyarakat untuk segera melapor jika ada tindakan yang meresahkan agar segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan keamanan. "Kami akan melakukan tindakan cepat untuk mengungkap, mengejar pelaku yang membuat onar, kegaduhan, dan keresahan."