SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap motif penyerangan geng motor di kawasan Pasar Semi Modern (PSM) Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Enam orang ditangkap atas peristiwa yang terjadi pada Kamis dini hari, 19 September 2024 tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan penyerangan diawali oleh rencana tawuran lewat Instagram, antara geng motor asal Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, bernama Parungkuda Comeback, dengan geng motor dari Cibadak yakni Cibadak Street.
Parungkuda Comeback menyambut tawuran itu dengan menyiapkan pasukan bersenjata tajam. Namun Cibadak Street tidak memenuhi rencana tersebut alias tidak muncul di lokasi yang disepakati. Alhasil para terduga pelaku menyisir Jalan Pemuruyan sampai PSM Cibadak.
"Motifnya rencana tawuran antara Parungkuda Comeback dan Cibadak Street. Karena lawan tidak ada di lokasi, para pedagang yang sudah berada di pasar menjadi sasaran. Beruntung tidak ada korban jiwa, tapi sebuah sepeda motor rusak," kata Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga: Polisi: Sebelum Ditangkap, Geng Motor Ngamuk di Cibadak Lalu Ribut di Parungkuda Sukabumi
Menurut Samian, geng motor Parungkuda Comeback menyiarkan secara langsung di Instagram aksi penyerangannya di kawasan PSM Cibadak. Video itu kemudian beredar dan viral di media sosial sehingga meresahkan masyarakat. Rekaman itu pun mejadi dasar polisi bergerak.
Kurang dari 24 jam, enam terduga pelaku ditangkap. Mereka adalah AP (21 tahun), VA (20 tahun), (AR 19 tahun), (H 22 tahun), (G 29 tahun), dan (AS 16 tahun). "Pelaku yang diamankan berjumlah enam orang. Lima orang dewasa dan satu anak berkonflik dengan hukum," ujarnya.
Keenam terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuma setinggi-tingginya 10 tahun penjara. Lalu Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, ancaman penjara paling lama 7 tahun. Pasal 406 ayat (1) KUHPidana, ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 38 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2012.
"Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan serta UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam yang bisa dihukum hingga 10 tahun penjara. Kemudian tindak pidana bersama-sama melakukan perusakan atau penganiayaan terhadap orang dan barang, bisa diancam dengan pidana 7 tahun penjara," kata Samian.
"Sejumlah barang bukti yang berhasil diamanakan, tiga unit sepeda motor, satu pedang cocor bebek, dan satu pipa besi dengan mata pisau di ujungnya," lanjutnya.
Samian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika terdapat tindakan yang meresahkan agar segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan keamanan. "Kami akan melakukan tindakan cepat untuk mengungkap, mengejar para pelaku yang membuat onar, kegaduhan, dan keresahan."