Pelajar di Sukabumi Bacok Polisi yang Bubarkan Tawuran, 11 Pelaku Diringkus 2 DPO

Rabu 25 September 2024, 01:10 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dan jajaran saat menunjukan barang bukti sajam yang dipakai berandal motor untuk tawuran dan menyerang petugas. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dan jajaran saat menunjukan barang bukti sajam yang dipakai berandal motor untuk tawuran dan menyerang petugas. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang polisi dibacok berandal motor yang hendak tawuran dan meresahkan warga di Kampung Nagrog, Desa/Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Minggu 22 September 2024 sekitar pukul 00.10 WIB dinihari.

Korban adalah Briptu Haris, anggota unit Reskrim Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota. Sedangkan pelaku pembacokan yakni dua anak dibawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa ini bermula dari laporan delapan orang warga terkait adanya berandal motor yang melakukan aksi sweeping terhadap pengendara yang melintas di tempat kejadian perkara.

“Mereka dicegat, diganggu dengan sajam (senjata tajam), bahkan mereka (berandal motor) mengganggu pengendara pengendara mobil. Kemudian delapan orang ini mereka merasa peduli melaporkan ke Polsek Cireunghas. Anggota piket lalu responsif dengan melakukan pengecekan di TKP,” ujar Rita kepada awak media pada Selasa (24/9/2024).

Setibanya di TKP, lanjut Rita, Briptu Ihsan bersama dua petugas Polsek Cireunghas lainnya mendapati berandal motor tersebut tengah konvoi dengan 10 motor. Petugas kemudian mencoba membubarkan mereka dengan dua kali tembakan peringatan. Namun bukannya bubar, para berandal motor itu malah menyerang petugas. “Sehingga diamankan lah pada saat itu,” kata Rita.

Baca Juga: Sangar di Jalan, 12 Berandal Motor Menangis di Kaki Orang Tua Usai Diciduk Polresta Sukabumi

Lebih lanjut Rita menyampaikan, dua orang berandal motor yang berhasil diamankan tiba-tiba kembali melakukan perlawanan dengan menyabetkan sajam jenis parang yang ujungnya melengkung dari arah belakang terhadap Briptu Haris. Akibatnya, korban mengalami 5 luka jahitan di punggung dan 2 luka jahitan di atas pantat.

"Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Hermina, sedangkan dua orang pelaku diamankan di Polsek Cireunghas. Pelaku dua orang di bawah umur. Umurnya 17 tahun masih duduk di bangku SMA,” kata Rita.

Tiga jam kemudian, lanjut Rita, para berandal motor lainnya berhasil ditangkap polisi di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Cireunghas dan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi.

Mereka yang ditangkap yaitu H alias T (17 tahun), R alias I (16), VCY alias A (20), FGH (15), FF (15), MAI alias A (15), MRA (15), RU (15), S (15), GM (15), A ( 17). Sedangkan dua terduga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, dua unit sepeda motor dan lima buah senjata tajam berbagai jenis milik pelaku, kemudian satu unit mobil Avanza, enam unit telepon genggam dan satu lembar visum et repertum milik korban.

Baca Juga: 2 Suporter Persija Jadi Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Sukabumi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, motif di balik aksi berandal motor yang meresahkan warga ini karena hendak melakukan aksi tawuran, namun tidak jadi karena lawannya diduga tidak datang.

“Mereka merupakan alumni SMP tertentu, dia menantang perang kepada lawannya alumni SMP yang lainnya. Ketika lawannya tidak datang itulah mereka menyerang siapa saja yang ada di lokasi, mensweeping siapa saja yang ada di lokasi,” ucapnya.

“Karena siapa pun yang melintas diketahui itu remaja biasanya mereka akan melakukan penyerangan. Jadi aksi brutal ini dapat kita hentikan kurang lebih tiga jam setelah kejadian. Jam 12 malam setelah itu kita berhasil mengamankan 11 orang, tadi malam juga kita menangkap DPO satu orang,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal berlapis, diantaranya Pasal 2 UU Darurat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, Pasal 169 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Atas kasus ini, Bagus menegaskan, pihak kepolisian tetap akan menegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sejauh ini kami tetap melakukan tindakan tegas penegakan hukum, tidak ada dilakukan musyawarah proses tetap dilakukan ke pengadilan, itu yang pertama. Kedua kita juga mengimbau terhadap sekolah-sekolah terhadap orang tua untuk mengantidipasi anaknya agar ini tetap langkah secara ini (preemtif, preventif). Ketiganya kita setiap malam minggu setiap weekend kita melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)