SUKABUMIUPDATE.com - Dua suporter Persija Jakarta ditetapkan sebagai tersangka di kasus perusakan sebuah rumah warga di Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Senin (23/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton pihaknya di Polsek Warudoyong.
Dua orang oknum The Jakmania yang ditetapkan sebagai tersangka itu, kata Bagus, merupakan pelaku yang merobek banner Persib. Adapun pelaku utama perusakan pagar rumah masih dilakukan pengejaran.
“Sementara ini menetapkan 2 tersangka yang merusak banner, untuk yang merusak pagar ini yang keliatan digambar (video) viral tersebut saat ini masih dalam pengejaran,” kata Bagus kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Ini Klarifikasi The Jakmania Sukabumi Terkait Insiden Perusakan Rumah di Warudoyong
Bagus belum mau menyebutkan dua identitas tersangka tersebut. Hanya saja, ia menyebut keduanya terancam pidana Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Hukumannya sama seperti semalam, dia merusak banner, memasuki pekarangan rumah kemudian di situ memprovokasi. Jadi sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk tersangka lainnya, kemungkinan masih bisa bertambah," jelasnya.
Menurut Bagus, selain memeriksa 13 orang yang diamankan, ia juga sudah memanggil Ketua kelompok suporter Persija tersebut.
"Kita baru menghadirkan ketua suporter-nya, tadi baru hadir dan saat ini baru dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Baca Juga: 13 Oknum The Jakmania Ditangkap, Buntut Rusak Rumah di Sukabumi Setelah Persija Kalah
Adapun motif para pelaku melakukan perusakan rumah warga, kata Bagus, lantaran tersulut emosi oleh cacian saat mereka melakukan konvoi. Akhirnya mereka masuk ke rumah tersebut dan merusak pagar hingga mencabut banner Persib.
Hingga saat ini, belasan orang kelompok suporter Persija itu masih diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“13 orang itu belum dikembalikan masih menunggu 24jam, saat ini masih diamankan di Polsek Warudoyong,” pungkasnya.