SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan Mahasiswa dan Petani yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi geruduk kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi. Selasa (24/9/2024). Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi para petani yang disebut telah dirampas haknya oleh pemerintah melalui surat rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan.
Koordinator aksi, Rozak Daud menyebut pemerintah telah memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada perusahaan tanpa melihat situasi dan kondisi di lapangan, mengingat lahan HGU yang dimaksud sudah menjadi lahan garapan para petani.
“Tuntutan pertama berkaitan dengan rekomendasi perpanjangan, rekomendasi perpanjangan HGU itu kan dari Bupati yang ditangani oleh Dinas pertanahan dan tata ruang,“ ujar Rozak kepada sukabumiupdate.com.
“Harapan kita pertama sebelum melakukan proses itu Dinas harusnya melakukan identifikasi dulu di lapangan, ketemu dulu petaninya, aspirasinya seperti apa termasuk melihat kondisi existing lahannya seperti apa, apakah dikuasai atau tidak oleh petani untuk menjadi bahan dinas untuk mengeluarkan rekomendasi,” jelas dia.
Menurutnya, dengan dikeluarkannya surat rekomendasi perpanjangan HGU, pemerintah memiliki pemahaman yang berbeda dalam melihat mekanisme pemberian rekomendasi tersebut.
Baca Juga: Tuntutan Diterima DPRD, Mahasiswa Demo Kawal Putusan MK di Sukabumi Bubar
“Jadi sebenarnya ada perbedaan pemahaman antara kita dengan Dinas, mereka (Dinas) menganggap rekomendasi perpanjangan 20 persen itu include termasuk plasma, padahal syarat untuk perpanjangan HGU minimal 20 persen itu dilepaskan dulu, setelah itu baru diperpanjang HGUnya,“ kata dia.
Adapun rekomendasi perpanjangan HGU itu, kata Rozak, diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap empat lahan HGU di beberapa tempat berbeda.
“LPRA di Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin oleh PT Surya Nusa Nadicipta seluas 320 hektar, LPRA di Kecamatan Jampang Tengah, eks HGU PT Bumiloka Swakarya seluas 1.654 hektar,” papar dia.
“LPRA di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Jampang Tengah dan Lengkong PT Jaya Perkebunan Sindu Agung seluas 1.600 hektar dan LPRA yang berlokasi di Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Desa Undrus Binangun, Desa Sukamaju, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, dengan klaim eks HGU PTPN VIII Afdeling Goalpara seluas 309,36 hektar,” sambung dia.
Pihaknya menganggap penerbitan rekomendasi perpanjangan HGU itu tidak sesuai dengan amanat konstitusi. “Ya memang itu tidak sesuai dengan harapan terutama tidak sesuai dengan amanat konstitusi yang dilaksanakan selama ini,” ucapnya.
Demonstrasi terus berlanjut hingga pukul 17:00 WIB, ratusan massa aksi itu menunggu Kepala Dinas DPTR Kabupaten Sukabumi yang tak kunjung datang, akhirnya massa aksi melakukan blokade jalan Pelabuhan II hingga satu jam lamanya, hingga akhirnya kepala dinas datang dan menemui para demonstran.
“Untuk blokade jalan itu kan memang negara ini harus dipaksa juga, jadi itu bagian dari siasat gerakan lah karena tidak ada cara lain, kan kalau dengan cara baik sudah tidak bisa mungkin dengan cara-cara seperti ini agar mendapat respon yang cepat,” jelas dia.
Rozak menyebut kepala DPTR masih bersifat normatif dan tidak memberikan jawaban pasti untuk para petani. “Jawabannya masih normatif, katanya ditampung dulu jadi tidak ada yang lebih. Jadi ini kan bagian dari respon di lapangan jadi dikemudian hari kalau tidak ada upaya lanjutan ya itu tergantung situasi di lapangan, mungkin akan demo lagi kalau petani merasa terganggu,” pungkasnya.