SUKABUMIUPDATE.com - Tiga komplotan begal bersenjata tajam (sajam) di Kota Sukabumi berhasil diamankan polisi. Ketiganya dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.
“Alhamdulilah pada hari Sabtu (14/9) dan Minggu (15/9), kami telah mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar AKBP Rita kepada sukabumiupdate.com, Selasa (24/9/2024).
Penangkapan komplotan begal itu bermula dari peristiwa pembegalan yang terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh dan Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, pada 23 Agustus dan 13 September 2024.
Ketiga komplotan begal itu merupakan residivis dalam kasus berbeda. Para pelaku yakni API alias A (32 tahun), RH alias IT (31 tahun) dan DR (29 tahun). Mereka melakukan aksinya dengan cara memepet motor korban sambil menodongkan sajam jenis golok.
“Ketiga pelaku ini terlibat kasus pencurian dengan kekerasan Dua unit sepeda motor yang terjadi pada akhir bulan Agustus dan awal bulan September 2024 di Dua lokasi berbeda yaitu di Jalan Sudirman Sriwedari Gunungpuyuh dengan korban saudara DAR (24 tahun) dan Jalan Pelabuhan Dua Citamiang Kota Sukabumi dengan korban saudari EF (29 tahun). Kedua korban mengalami luka lecet akibat terjatuh saat dipepet oleh para pelaku,” jelasnya.
Baca Juga: Pria Ini Bikin Laporan Palsu Dibegal, Takut Dimarahi Istri karena Sawer Penyanyi
Adapun modus yang dilakukn para komplotan begal saat melakukan aksinya itu, kata Rita, mereka memepet kendaraan korban hingga terjatuh sambil menodongkan senjata tajam.
“Untuk modus yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku adalah dengan secara bersama-sama mengendarai satu unit sepeda motor, berboncengan 3, mencari sasaran yang akan dirampas kemudian memepet dan mendorong korban yang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh, kemudian salah salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban, kemudian membawa kabur sepeda motor korban,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis golok berukuran 35 CM.
“Terhadap para pelaku, kami terapkan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.