SUKABUMIUPDATE.com - Senjata api rakitan jenis revolver atau pistol menjadi barang bukti dalam kasus penembakan pemilik warung kopi atau warkop di Kota Sukabumi. Tersangka perkara ini adalah oknum pengacara berinisial AMJ (45 tahun). Dia ditangkap dua jam setelah peristiwa terjadi pada 17 September 2024 malam.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun saat konferensi pers kepada wartawan mengatakan tersangka memperoleh senjata itu dari almarhum saudaranya sejak setahun lalu. Bagus menyebut AMJ tidak memiliki izin apa pun terkait kepemilikan senjata api berpeluru tajam kaliber 32 sentimeter (cm) tersebut.
"Dia (tersangka) tidak memiliki izin apa pun. Mengaku diperoleh dari saudaranya yang sudah meninggal. Senjata api rakitan itu dia miliki kurang lebih satu tahun. Pengakuannya untuk jaga-jaga saja. Kalau jenis pelurunya itu jenis peluru tajam kaliber 32 sentimeter," kata Bagus di Mapolres Sukabumi Kota pada 20 September 2024.
Korban berinisial MAF (35 tahun) luka pada punggung. Dia ditembak tersangka di depan warkop-nya di Jalan Veteran I Nomor 27 Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, sekira pukul 21.30 WIB. Sebelum itu, keduanya sempat bercerita di dalam mobil tersangka sambil meminum minuman beralkohol jenis Intisari.
Baca Juga: Motif Oknum Pengacara Tembak Pemilik Warkop di Sukabumi Pakai Revolver Rakitan
“Kemudian dalam keadaan mabuk, pelaku menggunakan senjata api rakitan mengatakan kepada korban ‘Bray mau tahu gak rasanya ditodong’. Selanjutnya pelaku mengarahkan senjata api kepada korban dan menempelkannya ke punggung (sebelah kanan), lalu pelatuk senjata api itu ditarik pelaku dan terjadi penembakan,” tambah Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers yang sama.
Tersangka sempat curhat soal utang piutang dengan korban di dalam mobil sedan Mercy miliknya dan berniat menjual senjata tersebut. Saat itu keduanya sedang mabuk. Tersangka diduga ingin menunjukkan dia memiliki senjata dan menawarkannya kepada korban.
Setelah penembakan terjadi, korban langsung dilarikan ke RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Pramuka, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, ketika pulang dan akan mengambil pakaian untuk melarikan diri.
Selain senjata, barang bukti lain dalam kasus ini adalah kendaraan roda empat dan pakaian. AMJ diancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan pidana paling lama 5 tahun.