Kampanye Pilkades Pakai Dana Desa Lalu Kalah, Kades Citamiang Sukabumi Jadi Tersangka

Jumat 20 September 2024, 23:07 WIB
Ajang Syihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat digiring polisi | Foto : Asep Awaludin

Ajang Syihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat digiring polisi | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi periode 2014-2019, Ajang Syihabudin (57 tahun) akhirnya diborgol polisi usai diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) senilai Rp 201 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ajang diduga kuat menggelapkan Dana Desa untuk keperluannya berkampanye saat pelaku kembali mencalonkan diri pada pemilihan kades tahun 2020 lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan kasus tersebut mulai terkuak saat Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan regular pada tahun 2022 lalu.

“Pada saat pemeriksaan (Inspektorat) ditemukan adanya penyimpangan uang dari kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan, kemudian dari inspektorat memberikan tenggat waktu untuk mengembalikan atau TGR,” ujar Rita kepada sukabumiupdate.com, Jumat (20/9/2024).

Menurut AKBP Rita, dalam kurun waktu pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang telah ditentukan Inspektorat itu, pelaku tidak kunjung melunasi TGR tersebut hingga akhirnya yang bersangkutan dilaporkan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi kepada pihak Kepolisian.

“Kemudian atas dasar itu kita lakukan penyelidikan dan kemudian kita lakukan riksus atau pemeriksaan khusus, setelah itu kita lakukan penyelidikan dan kita tingkatkan ke penyidikan,“ kata dia.

Baca Juga: Kades Sukabumi Demo ke DPR, Minta Dana Desa Naik dan Jabatan Jadi 9 Tahun

Baca Juga: Diduga Gelapkan BLT Dana Desa, Sekdes di Kadudampit Sukabumi Diburu Polisi

“Di dalam tahap penyidikan tersebut kita lakukan permintaan PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara). Setelah penyidikan terus gelar perkara dan penetapan tersangka,” tambah dia.

Selanjutnya, kata AKBP Rita, setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukannya di Polda Jabar, pihaknya melakukan dua kali upaya pemanggilan terhadap tersangka namun tidak pernah hadir hingga akhirnya polisi mengeluarkan surat perintah membawa (pelaku).

“Kemudian kita upayakan dengan mengeluarkan surat perintah membawa namun yang bersangkutan sudah tidak ada di kediamanya, sehingga kami lakukan upaya pencarian dan alhamdulillah kita amankan di rumah temannya,” ucapnya.

“Rumah dia (tersangka) di Citamiang, Kecamatan Kadudampit, dia diamankan di rumah temannya di Kampung Cijabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantaian, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (17/9/2024),” sambung dia.

Berdasarkan hasil penyelidikannya, uang senilai Rp 201.192.053 itu diduga kuat dipergunakan oleh terangka untuk berkampanye dalam pencalonannya kembali pada pilkades 2020 lalu. “Uang tersebut digunakan untuk kampanye di pencalonan kembali dia menjadi Kades pada tahun 2020, tapi dia gagal terpilih kembali,“ ungkap Rita.

Adapun kegiatan-kegiatan yang tidak dilakukan itu yakni untuk kegiatan pembangunan jalan, pengadaan kamera DSLR, pembangunan balai rakyat, hingga pembangunan TPT.

“Ini kan dana yang dikorupsi itu Dana Desa (DD) dari APBN untuk kegiatan pembangunan jalan yang sama sekali tidak dilaksanakan, terus untuk pengadaan kamera DSLR juga tidak dilaksanakan, pembangunan balai rakyat itu diambil sebagian dan ada satu pembangunan TPT yang memang ada kekurangan volume jadi total Rp 201 juta,” jelas dia.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka diancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti, berupa satu buah bundel dokumen, kemudian uang tunai sebesar Rp10 juta. Saat ini, pelaku tengah mendekam di tuang tahanan Mapolres Sukabumk Kota, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional20 September 2024, 23:51 WIB

Calon Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah Akan Bawa UI Jadi Mercusur Ilmu Pengetahuan

Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU, adalah salah satu dari tiga calon rektor Universitas Indonesia (UI) untuk periode 2024-2029.
Calon Rektor Universitas Indonesia 2024-2029, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU | Foto : Capture video yutube UI
Sukabumi20 September 2024, 23:07 WIB

Kampanye Pilkades Pakai Dana Desa Lalu Kalah, Kades Citamiang Sukabumi Jadi Tersangka

Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi periode 2014-2019, Ajang Syihabudin (57 tahun) akhirnya diborgol polisi usai diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) senilai Rp 201 juta.
Ajang Syihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat digiring polisi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi20 September 2024, 23:03 WIB

Motif Oknum Pengacara Tembak Pemilik Warkop di Sukabumi Pakai Revolver Rakitan

Polisi mengungkap motif oknum pengacara tembak pemilik warkop di Sukabumi pakai revolver rakitan sambil mabuk.
Barang bukti senpi yang diamankan polisi dari tangan pelaku penembakan pemilik warkop di Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin.
Sukabumi20 September 2024, 22:20 WIB

Polisi: Sebelum Ditangkap, Geng Motor Ngamuk di Cibadak Lalu Ribut di Parungkuda Sukabumi

Dua insiden penyerangan brutal melibatkan geng motor terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 19 September 2024. pertama berlangsung di kawasan Pasar Semi Modern Cibadak, kedua di Parungkuda beruap serangan balasan
Anggota geng motor yang terlibat penyerangan di parkiran Pasar Semi Modern Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis dini hari, 19 September 2024. | Foto: Istimewa
Sukabumi20 September 2024, 21:56 WIB

Aula SMPN 06 Kalibunder Sukabumi Ambruk Terdampak Gempa Bandung

Disdik Kabupaten Sukabumi memastikan kejadian ambruknya bangunan aula sekolah ini tak menganggu kegiatan belajar mengajar.
Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang (berkacamata) saat meninjau langsung atap gedung aula SMPN 06 Kalibunder yang ambruk. (Sumber : Istimewa)
Inspirasi20 September 2024, 21:14 WIB

Universitas Nusa Putra Sukses Jadi Tuan Rumah Klinik MBKM 2024 untuk PTS di Sukabumi & Cianjur

Sebagai perguruan tinggi swasta yang unggul dalam mendorong akselerasi pembelajaran di luar program studi, Nusa Putra University sukses jadi tuan rumah klinik MBKM 2024.
Rektor Universitas Nusa Putra Dr. H. Kurniawan, ST., M.Si., MM. saat membuka Klinik Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) tahun 2024. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 September 2024, 20:34 WIB

Pelaku Penembakan Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap, Senpi Rakitan Jadi Bukti

Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan pemilik warkop di Gunungpuyuh Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dan jajaran merilis kasus penembakan pemilik warkop. Pelaku yang merupakan oknum pengacara berhasil ditangkap dan dipamerkan dalam rilis. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi Memilih20 September 2024, 20:24 WIB

Rapatkan Barisan, Koalisi Targetkan Iyos-Zainul Menang Mutlak di Kandang Sendiri

Dengan semakin dekatnya Pilkada Kabupaten Sukabumi, partai koalisi pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Iyos Somantri - Zainul terus merapatkan barisan dan memanaskan mesin politik
Konsolidasi pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Iyos Somantri - Zainul di Pilkada Kabupaten Sukabumi | Foto : SU
Life20 September 2024, 20:00 WIB

Kabut Menyesatkan Hingga Kerajaan Gaib Pajajaran, 7 Cerita Misteri Gunung Salak

Gunung Salak ternyata menyimpan segudang cerita misteri yang telah berkembang di kalangan masyarakat dan para pendaki.
Gunung Salak ternyata menyimpan segudang cerita misteri yang telah berkembang di kalangan masyarakat dan para pendaki. | (Sumber : Pras131)
Jawa Barat20 September 2024, 19:54 WIB

TJT Umumkan Tol Bocimi Seksi 2 Segera Dioperasikan Kembali Tanpa Tarif

PT TJT mengumumkan bahwa Tol Bocimi Seksi 2 segera dioperasikan kembali tanpa tarif.
Proses lapis aspal di KM 64, ruas tol Bocimi yang 5 april 2024 lalu longsor dan ditutup (Sumber : kanal youtube edwar widodo)