Kampanye Pilkades Pakai Dana Desa Lalu Kalah, Kades Citamiang Sukabumi Jadi Tersangka

Jumat 20 September 2024, 23:07 WIB
Ajang Syihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat digiring polisi | Foto : Asep Awaludin

Ajang Syihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat digiring polisi | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi periode 2014-2019, Ajang Syihabudin (57 tahun) akhirnya diborgol polisi usai diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) senilai Rp 201 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ajang diduga kuat menggelapkan Dana Desa untuk keperluannya berkampanye saat pelaku kembali mencalonkan diri pada pemilihan kades tahun 2020 lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan kasus tersebut mulai terkuak saat Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan regular pada tahun 2022 lalu.

“Pada saat pemeriksaan (Inspektorat) ditemukan adanya penyimpangan uang dari kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan, kemudian dari inspektorat memberikan tenggat waktu untuk mengembalikan atau TGR,” ujar Rita kepada sukabumiupdate.com, Jumat (20/9/2024).

Menurut AKBP Rita, dalam kurun waktu pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang telah ditentukan Inspektorat itu, pelaku tidak kunjung melunasi TGR tersebut hingga akhirnya yang bersangkutan dilaporkan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi kepada pihak Kepolisian.

“Kemudian atas dasar itu kita lakukan penyelidikan dan kemudian kita lakukan riksus atau pemeriksaan khusus, setelah itu kita lakukan penyelidikan dan kita tingkatkan ke penyidikan,“ kata dia.

Baca Juga: Kades Sukabumi Demo ke DPR, Minta Dana Desa Naik dan Jabatan Jadi 9 Tahun

Baca Juga: Diduga Gelapkan BLT Dana Desa, Sekdes di Kadudampit Sukabumi Diburu Polisi

“Di dalam tahap penyidikan tersebut kita lakukan permintaan PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara). Setelah penyidikan terus gelar perkara dan penetapan tersangka,” tambah dia.

Selanjutnya, kata AKBP Rita, setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukannya di Polda Jabar, pihaknya melakukan dua kali upaya pemanggilan terhadap tersangka namun tidak pernah hadir hingga akhirnya polisi mengeluarkan surat perintah membawa (pelaku).

“Kemudian kita upayakan dengan mengeluarkan surat perintah membawa namun yang bersangkutan sudah tidak ada di kediamanya, sehingga kami lakukan upaya pencarian dan alhamdulillah kita amankan di rumah temannya,” ucapnya.

“Rumah dia (tersangka) di Citamiang, Kecamatan Kadudampit, dia diamankan di rumah temannya di Kampung Cijabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantaian, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (17/9/2024),” sambung dia.

Berdasarkan hasil penyelidikannya, uang senilai Rp 201.192.053 itu diduga kuat dipergunakan oleh terangka untuk berkampanye dalam pencalonannya kembali pada pilkades 2020 lalu. “Uang tersebut digunakan untuk kampanye di pencalonan kembali dia menjadi Kades pada tahun 2020, tapi dia gagal terpilih kembali,“ ungkap Rita.

Adapun kegiatan-kegiatan yang tidak dilakukan itu yakni untuk kegiatan pembangunan jalan, pengadaan kamera DSLR, pembangunan balai rakyat, hingga pembangunan TPT.

“Ini kan dana yang dikorupsi itu Dana Desa (DD) dari APBN untuk kegiatan pembangunan jalan yang sama sekali tidak dilaksanakan, terus untuk pengadaan kamera DSLR juga tidak dilaksanakan, pembangunan balai rakyat itu diambil sebagian dan ada satu pembangunan TPT yang memang ada kekurangan volume jadi total Rp 201 juta,” jelas dia.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka diancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti, berupa satu buah bundel dokumen, kemudian uang tunai sebesar Rp10 juta. Saat ini, pelaku tengah mendekam di tuang tahanan Mapolres Sukabumk Kota, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)