Kampanye Pilkades Pakai Dana Desa Lalu Kalah, Kades Citamiang Sukabumi Jadi Tersangka

Jumat 20 September 2024, 23:07 WIB
Ajang Syihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat digiring polisi | Foto : Asep Awaludin

Ajang Syihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat digiring polisi | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi periode 2014-2019, Ajang Syihabudin (57 tahun) akhirnya diborgol polisi usai diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) senilai Rp 201 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ajang diduga kuat menggelapkan Dana Desa untuk keperluannya berkampanye saat pelaku kembali mencalonkan diri pada pemilihan kades tahun 2020 lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan kasus tersebut mulai terkuak saat Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan regular pada tahun 2022 lalu.

“Pada saat pemeriksaan (Inspektorat) ditemukan adanya penyimpangan uang dari kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan, kemudian dari inspektorat memberikan tenggat waktu untuk mengembalikan atau TGR,” ujar Rita kepada sukabumiupdate.com, Jumat (20/9/2024).

Menurut AKBP Rita, dalam kurun waktu pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang telah ditentukan Inspektorat itu, pelaku tidak kunjung melunasi TGR tersebut hingga akhirnya yang bersangkutan dilaporkan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi kepada pihak Kepolisian.

“Kemudian atas dasar itu kita lakukan penyelidikan dan kemudian kita lakukan riksus atau pemeriksaan khusus, setelah itu kita lakukan penyelidikan dan kita tingkatkan ke penyidikan,“ kata dia.

Baca Juga: Kades Sukabumi Demo ke DPR, Minta Dana Desa Naik dan Jabatan Jadi 9 Tahun

Baca Juga: Diduga Gelapkan BLT Dana Desa, Sekdes di Kadudampit Sukabumi Diburu Polisi

“Di dalam tahap penyidikan tersebut kita lakukan permintaan PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara). Setelah penyidikan terus gelar perkara dan penetapan tersangka,” tambah dia.

Selanjutnya, kata AKBP Rita, setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukannya di Polda Jabar, pihaknya melakukan dua kali upaya pemanggilan terhadap tersangka namun tidak pernah hadir hingga akhirnya polisi mengeluarkan surat perintah membawa (pelaku).

“Kemudian kita upayakan dengan mengeluarkan surat perintah membawa namun yang bersangkutan sudah tidak ada di kediamanya, sehingga kami lakukan upaya pencarian dan alhamdulillah kita amankan di rumah temannya,” ucapnya.

“Rumah dia (tersangka) di Citamiang, Kecamatan Kadudampit, dia diamankan di rumah temannya di Kampung Cijabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantaian, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (17/9/2024),” sambung dia.

Berdasarkan hasil penyelidikannya, uang senilai Rp 201.192.053 itu diduga kuat dipergunakan oleh terangka untuk berkampanye dalam pencalonannya kembali pada pilkades 2020 lalu. “Uang tersebut digunakan untuk kampanye di pencalonan kembali dia menjadi Kades pada tahun 2020, tapi dia gagal terpilih kembali,“ ungkap Rita.

Adapun kegiatan-kegiatan yang tidak dilakukan itu yakni untuk kegiatan pembangunan jalan, pengadaan kamera DSLR, pembangunan balai rakyat, hingga pembangunan TPT.

“Ini kan dana yang dikorupsi itu Dana Desa (DD) dari APBN untuk kegiatan pembangunan jalan yang sama sekali tidak dilaksanakan, terus untuk pengadaan kamera DSLR juga tidak dilaksanakan, pembangunan balai rakyat itu diambil sebagian dan ada satu pembangunan TPT yang memang ada kekurangan volume jadi total Rp 201 juta,” jelas dia.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka diancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti, berupa satu buah bundel dokumen, kemudian uang tunai sebesar Rp10 juta. Saat ini, pelaku tengah mendekam di tuang tahanan Mapolres Sukabumk Kota, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).
Entertainment21 November 2024, 17:30 WIB

Baim Wong Lega Dapat Serahkan Bukti di Sidang Perceraian dengan Paula Verhoeven

Dalam persidangan tersebut Baim Wong menyerahkan sejumlah bukti mengenai perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula Verhoeven. Bahkan, begitu sidang cerai selesai ia tampak semringah.
Baim Wong Lega Dapat Serahkan Bukti di Sidang Perceraian dengan Paula Verhoeven (Sumber : Instagram/@baimwong)
Sukabumi21 November 2024, 17:25 WIB

Longsor dan Pohon Tumbang di Jalur Wisata Pondok Halimun Sukabumi

Jalan menuju spot wisata Pondok Halimun di Kecamatan/Kabupaten Sukabumi longsor, hingga menutup akses kendaraan.
Longsor di jalur wisata pondok halimun Sukabumi, Kamis (21/11/2024) (Sumber: istimewa/netizen)
Sukabumi21 November 2024, 17:12 WIB

Pelatihan Barista, Cara Diarpus Sukabumi Kuatkan Literasi Lewat Aroma Kopi

Diarpus Kabupaten Sukabumi sebut pelatihan barista kopi ini merupakan bagian dari transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.
Pelatihan Barista Kopi yang diselenggarakan Diarpus Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Istimewa)