Kampanye Pilkades Pakai Dana Desa Lalu Kalah, Kades Citamiang Sukabumi Jadi Tersangka

Jumat 20 September 2024, 23:07 WIB
Ajang Syihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat digiring polisi | Foto : Asep Awaludin

Ajang Syihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat digiring polisi | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi periode 2014-2019, Ajang Syihabudin (57 tahun) akhirnya diborgol polisi usai diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) senilai Rp 201 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ajang diduga kuat menggelapkan Dana Desa untuk keperluannya berkampanye saat pelaku kembali mencalonkan diri pada pemilihan kades tahun 2020 lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan kasus tersebut mulai terkuak saat Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan regular pada tahun 2022 lalu.

“Pada saat pemeriksaan (Inspektorat) ditemukan adanya penyimpangan uang dari kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan, kemudian dari inspektorat memberikan tenggat waktu untuk mengembalikan atau TGR,” ujar Rita kepada sukabumiupdate.com, Jumat (20/9/2024).

Menurut AKBP Rita, dalam kurun waktu pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang telah ditentukan Inspektorat itu, pelaku tidak kunjung melunasi TGR tersebut hingga akhirnya yang bersangkutan dilaporkan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi kepada pihak Kepolisian.

“Kemudian atas dasar itu kita lakukan penyelidikan dan kemudian kita lakukan riksus atau pemeriksaan khusus, setelah itu kita lakukan penyelidikan dan kita tingkatkan ke penyidikan,“ kata dia.

Baca Juga: Kades Sukabumi Demo ke DPR, Minta Dana Desa Naik dan Jabatan Jadi 9 Tahun

Baca Juga: Diduga Gelapkan BLT Dana Desa, Sekdes di Kadudampit Sukabumi Diburu Polisi

“Di dalam tahap penyidikan tersebut kita lakukan permintaan PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara). Setelah penyidikan terus gelar perkara dan penetapan tersangka,” tambah dia.

Selanjutnya, kata AKBP Rita, setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukannya di Polda Jabar, pihaknya melakukan dua kali upaya pemanggilan terhadap tersangka namun tidak pernah hadir hingga akhirnya polisi mengeluarkan surat perintah membawa (pelaku).

“Kemudian kita upayakan dengan mengeluarkan surat perintah membawa namun yang bersangkutan sudah tidak ada di kediamanya, sehingga kami lakukan upaya pencarian dan alhamdulillah kita amankan di rumah temannya,” ucapnya.

“Rumah dia (tersangka) di Citamiang, Kecamatan Kadudampit, dia diamankan di rumah temannya di Kampung Cijabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantaian, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (17/9/2024),” sambung dia.

Berdasarkan hasil penyelidikannya, uang senilai Rp 201.192.053 itu diduga kuat dipergunakan oleh terangka untuk berkampanye dalam pencalonannya kembali pada pilkades 2020 lalu. “Uang tersebut digunakan untuk kampanye di pencalonan kembali dia menjadi Kades pada tahun 2020, tapi dia gagal terpilih kembali,“ ungkap Rita.

Adapun kegiatan-kegiatan yang tidak dilakukan itu yakni untuk kegiatan pembangunan jalan, pengadaan kamera DSLR, pembangunan balai rakyat, hingga pembangunan TPT.

“Ini kan dana yang dikorupsi itu Dana Desa (DD) dari APBN untuk kegiatan pembangunan jalan yang sama sekali tidak dilaksanakan, terus untuk pengadaan kamera DSLR juga tidak dilaksanakan, pembangunan balai rakyat itu diambil sebagian dan ada satu pembangunan TPT yang memang ada kekurangan volume jadi total Rp 201 juta,” jelas dia.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka diancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti, berupa satu buah bundel dokumen, kemudian uang tunai sebesar Rp10 juta. Saat ini, pelaku tengah mendekam di tuang tahanan Mapolres Sukabumk Kota, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)