SUKABUMIUPDATE.com - AMJ (45 tahun), oknum pengacara yang menembak pemilik warung kopi (warkop) di Kota Sukabumi, akhirnya ditangkap Polisi. Motif penembakan itu karena pelaku ingin menunjukkan bahwa dia punya senjata api (senpi) atau pamer kepada korban.
Diketahui peristiwa ini terjadi pada Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di depan warkop korban di Jalan Veteran, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Akibatnya korban MAF (35 tahun) alami luka tembak di bagian punggung hingga harus mendapat penanganan medis di rumah sakit.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, selang dua jam dari kejadian penembakan tersebut.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap, Senpi Rakitan Jadi Bukti
Kronologinya bermula dari pelaku datang ke warkop milik korban dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil pelaku. Kemudian, keduanya meminum minuman beralkohol jenis intisari.
Pada saat mabuk, pelaku mengeluarkan pistol revolver rakitan dan menodongkannya kepada korban. Tak lama kemudian, korban ditembak di bagian punggung sebelah kanan.
"Pelaku menggunakan senjata api rakitan, mengatakan kepada korban ‘bray mau tahu tidak rasanya ditodong’, selanjutnya pelaku mengarahkan senjata api kepada korban dengan menempelkan ke punggung sebelah kanan korban lalu pelatuk senjata api ditarik oleh pelaku," kata Rita, Jumat (20/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaannya, pelaku mengaku jika senjata tersebut didapat dari almarhum saudaranya sejak satu tahun yang lalu.
“Dia tidak memiliki izin apapun, diduga itu adalah senjata rakitan Revolver, dia mengaku diperoleh dari saudaranya yang sudah meninggal selaku oknum Dankoti PP di wilayah Bandung,“ ujar Bagus.
“Kalau senjata api rakitan tersebut dia miliki kurang lebih satu tahun, untuk apa? Pengakuannya untuk jaga-jaga saja, kalau jenis pelurunya itu jenis peliru tajam kaliber 32 centimeter,” tambah dia.
Menurutnya, pelaku sempat curhat dengan korban di dalam mobil sedan miliknya dan berniat menjual senjata tersebut.
“Sebenarnya motifnya itu pertama tama dia (pelaku) memanggil korban (pemilik warkop) kemudian mereka minum-minum. Dalam pengaruh alkohol, kemudian korban ini duduk bersama di dalam mobil pelaku,” tuturnya.
"Mereka curhat masalah utang piutang, masalah ekonomi. Tidak ada (masalah) dia hanya curhat-curhat saja, modus itu ingin menunjukkan bahwa dia punya senjata, pamer, dan menawarkan untuk dijual senjata tersebut kepada korban," tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni senpi rakitan jenis revolver, satu unit mobil, lima peluru kaliber 32 dan pakaian korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Pelaku juga diancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.