Pelaku Penembakan Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap, Senpi Rakitan Jadi Bukti

Jumat 20 September 2024, 20:34 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dan jajaran merilis kasus penembakan pemilik warkop. Pelaku yang merupakan oknum pengacara berhasil ditangkap dan dipamerkan dalam rilis. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dan jajaran merilis kasus penembakan pemilik warkop. Pelaku yang merupakan oknum pengacara berhasil ditangkap dan dipamerkan dalam rilis. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap oknum pengacara berinisial AMJ (45 tahun), pelaku penembakan pemilik warung kopi (warkop) di Kota Sukabumi. Penangkapan tersebut dilakukan dua jam pasca-insiden penembakan yang terjadi pada Selasa 17 September 2024.

Diketahui, akibat peristiwa ini korban MAF (35 tahun) alami luka tembak di bagian punggung. Ia ditembak pelaku di depan kedainya di Jalan Veteran I no 27, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku bersama korban sempat bercerita di dalam mobil pelaku sambil meminum minuman beralkohol jenis intisari.

“Kemudian dalam keadaan mabuk, pelaku menggunakan senjata api rakitan mengatakan kepada korban ‘Bray mau tahu gak rasanya ditodong’ selanjutnya pelaku mengarahkan senjata api kepada korban dan menempelkannya ke punggung korban, lalu pelatuk senjata api itu ditarik oleh pelaku dan terjadi penembakan,” ujar Rita kepada sukabumiupdate.com, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Pengakuan Korban Penembakan Oknum Pengacara di Sukabumi: Curhat Lalu Todongkan Senpi

Saat itulah terjadi penembakan terhadap korban hingga mengenai punggung sebelah kanan. Jenis senapan api yang digunakan pelaku yaitu senapan api rakitan jenis revolver.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaannya, pelaku mengaku jika senjata tersebut didapat dari almarhum saudaranya sejak satu tahun yang lalu.

“Dia tidak memiliki izin apapun, diduga itu adalah senjata rakitan Revolver, dia mengaku diperoleh dari saudaranya yang sudah meninggal selaku oknum Dankoti PP di wilayah Bandung,“ ujar Bagus.

“Kalau senjata api rakitan tersebut dia miliki kurang lebih satu tahun, untuk apa? Pengakuannya untuk jaga-jaga saja, kalau jenis pelurunya itu jenis peliru tajam kaliber 32 centimeter,” tambah dia.

Barang bukti senpi yang diamankan polisi dari tangan pelaku penembakan pemilik warkop di Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin.Barang bukti senpi yang diamankan polisi dari tangan pelaku penembakan pemilik warkop di Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin.

Menurutnya, pelaku sempat curhat dengan korban di dalam mobil sedan mercy miliknya dan berniat menjual senjata tersebut. Saat itu keduanya tengah dalam kondisi mabuk.

"Mereka curhat masalah utang piutang, masalah ekonomi. Tidak ada (masalah) dia hanya curhat-curhat saja, modus itu ingin menunjukkan bahwa dia punya senjata, pamer, dan menawarkan untuk dijual senjata tersebut kepada korban," kata Bagus.

Usai insiden penembakan terjadi, korban langsung dilarikan ke RSUD Syamsudin SH untuk penanganan medis. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Pramuka, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi saat pulang dan hendak mengambil pakaian untuk melarikan diri.

“Kurang dari dua jam kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,“ kata dia.

“Jadi ketika situasi dianggap aman sekitar jam 23.45 WIB malam dia pulang untuk mengambil baju, ketika berangkat menggunakan mobil, anggota berhasil mengepung pelaku dan berhasil diamankan,” tambahnya. 

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, satu unit kendaraan roda empat, satu potong kemeja hitan dan satu potong sweater warna hitam.

“Senjata tersebut tadi sempat mau diambil pelurunya tapi susah mengalami ceket (tidak dapat dibuka). Pelurunya lima butir, yang satu ditembakan,” ucapnya.

Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat pidana paling lama 5 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak