SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap oknum pengacara berinisial AMJ (45 tahun), pelaku penembakan pemilik warung kopi (warkop) di Kota Sukabumi. Penangkapan tersebut dilakukan dua jam pasca-insiden penembakan yang terjadi pada Selasa 17 September 2024.
Diketahui, akibat peristiwa ini korban MAF (35 tahun) alami luka tembak di bagian punggung. Ia ditembak pelaku di depan kedainya di Jalan Veteran I no 27, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku bersama korban sempat bercerita di dalam mobil pelaku sambil meminum minuman beralkohol jenis intisari.
“Kemudian dalam keadaan mabuk, pelaku menggunakan senjata api rakitan mengatakan kepada korban ‘Bray mau tahu gak rasanya ditodong’ selanjutnya pelaku mengarahkan senjata api kepada korban dan menempelkannya ke punggung korban, lalu pelatuk senjata api itu ditarik oleh pelaku dan terjadi penembakan,” ujar Rita kepada sukabumiupdate.com, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga: Pengakuan Korban Penembakan Oknum Pengacara di Sukabumi: Curhat Lalu Todongkan Senpi
Saat itulah terjadi penembakan terhadap korban hingga mengenai punggung sebelah kanan. Jenis senapan api yang digunakan pelaku yaitu senapan api rakitan jenis revolver.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaannya, pelaku mengaku jika senjata tersebut didapat dari almarhum saudaranya sejak satu tahun yang lalu.
“Dia tidak memiliki izin apapun, diduga itu adalah senjata rakitan Revolver, dia mengaku diperoleh dari saudaranya yang sudah meninggal selaku oknum Dankoti PP di wilayah Bandung,“ ujar Bagus.
“Kalau senjata api rakitan tersebut dia miliki kurang lebih satu tahun, untuk apa? Pengakuannya untuk jaga-jaga saja, kalau jenis pelurunya itu jenis peliru tajam kaliber 32 centimeter,” tambah dia.
Menurutnya, pelaku sempat curhat dengan korban di dalam mobil sedan mercy miliknya dan berniat menjual senjata tersebut. Saat itu keduanya tengah dalam kondisi mabuk.
"Mereka curhat masalah utang piutang, masalah ekonomi. Tidak ada (masalah) dia hanya curhat-curhat saja, modus itu ingin menunjukkan bahwa dia punya senjata, pamer, dan menawarkan untuk dijual senjata tersebut kepada korban," kata Bagus.
Usai insiden penembakan terjadi, korban langsung dilarikan ke RSUD Syamsudin SH untuk penanganan medis. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Pramuka, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi saat pulang dan hendak mengambil pakaian untuk melarikan diri.
“Kurang dari dua jam kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,“ kata dia.
“Jadi ketika situasi dianggap aman sekitar jam 23.45 WIB malam dia pulang untuk mengambil baju, ketika berangkat menggunakan mobil, anggota berhasil mengepung pelaku dan berhasil diamankan,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, satu unit kendaraan roda empat, satu potong kemeja hitan dan satu potong sweater warna hitam.
“Senjata tersebut tadi sempat mau diambil pelurunya tapi susah mengalami ceket (tidak dapat dibuka). Pelurunya lima butir, yang satu ditembakan,” ucapnya.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat pidana paling lama 5 tahun.