SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polres Sukabumi Kota turun tangan menindaklanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa warga Sukabumi di Myanmar.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, setelah memastikan kebenaran video yang sempat viral beberapa waktu lalu, pihaknya lantas berkirim surat kepada Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk melacak keberadaan warga Sukabumi di Myanmar tersebut.
“Kita sudah buatkan surat permohonan kepada Hubinter Polri untuk dilanjutkan ke kedutaan Myanmar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita mendapatkan jawaban keberadaan orang-orang yang viral dan merasa disekap sebanyak lima orang atau tujuh orang,” ujar Bagus kepada sukabumiupdate.com, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: SBMI: Warga Sukabumi Korban TPPO ke Myanmar Jadi 11 Orang, Sulit Dipulangkan Karena Hal ini
Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih menunggu balasan surat dari Divisi Hubinter Polri terkait surat yang dilayangkannya itu. “Kami masih menunggu proses dari Hubinter maupun dari kedutaan untuk berkoordinasi dengan pemerintahan Myanmar terkait keberadaan atau alamat orang tersebut,” kata dia.
Dari sekian banyaknya warga Sukabumi yang diduga menjadi korban TPPO itu, Bagus menyebut hingga saat ini belum ada pihak keluarga yang membuat laporan kepada pihak kepolisian.
“Untuk laporan saat ini dari keluarga belum membuat laporan, tapi secara langkah kami sudah melakukan langkah-langkah seperti halnya membuat surat dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Mengingat hal tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terbujuk dengan iming-iming gaji tinggi ketika mencari pekerjaan.
“Imbauan kami kepada masyarakat agar hati-hati dalam menentukan pekerjaan, jangan sampai terbujuk rayu sesuatu atau ajakan dari agen-agen pemberangkatan orang yang nggak jelas sehingga diiming-imingi suatu pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan,” pungkasnya.