Tangkap 34 Pengedar Narkoba, Polres Sukabumi Sita 184 Gram Sabu Seharga Rp220 Juta

Selasa 17 September 2024, 17:28 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian dan jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba dalam sebulan. (Sumber : SU/Ilyas)

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian dan jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba dalam sebulan. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam kurun waktu satu bulan, Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap sebanyak 34 tersangka Narkoba yang terdiri dari pengedar narkotika dan obat keras terbatas (OKT). Penangkapan ini dilakukan sejak pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2024.

"Dalam periode ini, kami berhasil mengungkap lebih dari 22 kasus, terdiri dari 14 kasus penyalahgunaan narkotika dan 8 kasus terkait obat keras terlarang," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, Selasa (17/9/2024).

Dari puluhan kasus tersebut, Samian menyebut para tersangka yang ditangkap semuanya laki-laki dengan rincian terdiri dari 23 tersangka kasus narkotika, yakni berinisial DP, FZI, R, H, G dan YA, LN, UW, DS, W dan AA. Kemudian DMS, MA, US, TG dan NJ, RAP, GH dan SG, N, RH, AN, RL.

Kemudian, 11 tersangka lainnya terkait dengan peredaran obat keras terbatas yakni berinisial WS, MN, AA, MAR, GM, M, IW, P, AJP, EM dan RS.

"Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari 184 gram sabu, 46,3 gram narkotika jenis sintetis (sinte), dan 2.101 butir obat keras terbatas," ucapnya.

"Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp246.440.000, yang terdiri dari Rp220.800.000 untuk sabu, Rp4.630.000 untuk tembakau sintetis dan Rp 21.010.000 untuk obat keras terbatas," kata dia.

Baca Juga: Kapolres Sukabumi Beri Penghargaan Ke 23 Personel Berprestasi, Ini Daftar Namanya

Samian menjelaskan, mayoritas modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara sistem tempel ditempat umum yang telah dijanjikan.

"Di mana mereka janjian untuk meletakkan barang di tempat tertentu tanpa bertemu langsung. Kita masih coba kembangkan di mana mereka mendapatkan suplai barang atau dari produsen nya di mana, masih kita kejar," terangnya.

Samian menegaskan pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku narkotika yaitu pasal 114, pasal 112, dan 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun hingga seumur hidup.

"Kemudian, untuk tersangka peredaran obat keras terbatas, polisi kenakan pasal 435 junto 138 dan 436 junto 145 dengan ancaman sampai dengan 12 tahun penjara," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa