SUKABUMIUPDATE.com - Dalam kurun waktu satu bulan, Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap sebanyak 34 tersangka Narkoba yang terdiri dari pengedar narkotika dan obat keras terbatas (OKT). Penangkapan ini dilakukan sejak pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2024.
"Dalam periode ini, kami berhasil mengungkap lebih dari 22 kasus, terdiri dari 14 kasus penyalahgunaan narkotika dan 8 kasus terkait obat keras terlarang," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, Selasa (17/9/2024).
Dari puluhan kasus tersebut, Samian menyebut para tersangka yang ditangkap semuanya laki-laki dengan rincian terdiri dari 23 tersangka kasus narkotika, yakni berinisial DP, FZI, R, H, G dan YA, LN, UW, DS, W dan AA. Kemudian DMS, MA, US, TG dan NJ, RAP, GH dan SG, N, RH, AN, RL.
Kemudian, 11 tersangka lainnya terkait dengan peredaran obat keras terbatas yakni berinisial WS, MN, AA, MAR, GM, M, IW, P, AJP, EM dan RS.
"Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari 184 gram sabu, 46,3 gram narkotika jenis sintetis (sinte), dan 2.101 butir obat keras terbatas," ucapnya.
"Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp246.440.000, yang terdiri dari Rp220.800.000 untuk sabu, Rp4.630.000 untuk tembakau sintetis dan Rp 21.010.000 untuk obat keras terbatas," kata dia.
Baca Juga: Kapolres Sukabumi Beri Penghargaan Ke 23 Personel Berprestasi, Ini Daftar Namanya
Samian menjelaskan, mayoritas modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara sistem tempel ditempat umum yang telah dijanjikan.
"Di mana mereka janjian untuk meletakkan barang di tempat tertentu tanpa bertemu langsung. Kita masih coba kembangkan di mana mereka mendapatkan suplai barang atau dari produsen nya di mana, masih kita kejar," terangnya.
Samian menegaskan pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku narkotika yaitu pasal 114, pasal 112, dan 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun hingga seumur hidup.
"Kemudian, untuk tersangka peredaran obat keras terbatas, polisi kenakan pasal 435 junto 138 dan 436 junto 145 dengan ancaman sampai dengan 12 tahun penjara," tandasnya.