SUKABUMIUPDATE.com – Polres Sukabumi Kota mengamankan tujuh orang dari dua kubu ormas yang diduga terlibat kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan pengrusakan di Sukabumi. Ketujuh orang tesebut 2 orang merupakan anggota Ormas Garis, dan 5 dari ormas Pemuda Pancasila.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan peristiwa ini bermula pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Sejumlah anggota ormas Garis (Gerakan Reformis Islam) mendatangi kantor WOM Finance di Jalan Sudirman nomor 57, Sriwedari, Gunungpuyuh, untuk menanyakan masalah penarikan sepeda motor milik nasabah yang menunggak pembayaran. Penarikan unit sepeda motor dilakukan oleh AM (27 tahun), seorang pihak eksternal dari PT WOM Finance.
"Terjadi cekcok antara anggota ormas Garis dan AM. Dalam insiden tersebut, AM dipukul oleh anggota Garis berinisial E, yang kemudian memicu anggota Garis lainnya untuk ikut memukul dan mendorong AM. AM melarikan diri, sementara sepeda motor yang sempat ditariknya diambil kembali oleh debitur yang meminta bantuan kepada ormas Garis," kata Kapolres, Minggu (15/9/2024).
Baca Juga: Buntut Tarik Motor Anggota, Ratusan Massa GRIB Geruduk Kantor Leasing Di Kota Sukabumi
AM diketahui merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP). Setelah keributan tersebut, beberapa anggota Pemuda Pancasila berkumpul di kantor sekretariat mereka di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi. Tak lama kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, sejumlah anggota Pemuda Pancasila melakukan konvoi sebagai bentuk solidaritas dan untuk menunjukkan eksistensi mereka.
Dalam aksi tersebut, anggota Pemuda Pancasila merusak kantor sekretariat ormas Garis di Gang Mesjid, Kelurahan Kebonjati. Mereka melempari kantor dengan batu, balok, dan tangan kosong, menyebabkan kerusakan pada kaca dan pintu kantor.
Polres Sukabumi Kota mengamankan dua anggota ormas Garis berinisial B alias S (47 tahun) dan E (39 tahun) atas laporan pemukulan terhadap AM. Selain itu, lima anggota ormas Pemuda Pancasila yang terlibat dalam pengrusakan kantor ormas Garis juga diamankan, yaitu BRN (30 tahun), HP (37 tahun), FSR (39 tahun), VA (31 tahun), dan GD alias D (28 tahun).
Kapolres Rita Suwadi menegaskan bahwa semua pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota. Mereka terancam dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 406 tentang pengrusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.