SUKABUMIUPDATE.com - Sempat tertahan selama 43 hari, jenazah Syamsul Diana Akbar (30 tahun) akhirnya tiba di rumah duka di Kabupaten Sukabumi, Jumat malam, 13 September 2024. Syamsul diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja lalu meninggal dunia di negara tersebut pada 2 Agustus 2024.
Syamsul berasal dari Kampung Parungseah Berong, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan keterangan rumah sakit di Kamboja yang diterima keluarga, Syamsul meninggal karena serangan jantung. Selama 43 hari jenazahnya menjalani pemeriksaan medis, termasuk pengurusan surat-surat izin kepulangan.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah. Menurut Jejen, tertahannya jenazah Syamsul di Kamboja disebabkan banyaknya persyaratan administrasi yang harus diselesaikan dan melibatkan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.
“Setelah dipastikan kabar tersebut (korban meninggal), baru proses, karena proses telah meninggal sudah di rumah sakit. Jadi KBRI tidak sulit untuk mengonfirmasi dan melihat kondisi jenazah. Setelah itu, dikirim foto dan cocok dengan paspor dan alamatnya, akhirnya diproses untuk pemulangan,” kata dia kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Serangan Jantung, Penyebab Kematian Warga Sukabumi Korban TPPO di Kamboja
Adapun kendala dalam pengiriman jenazah, kata Jejen, kemungkinan disebabkan pengurusan dokumen dari rumah sakit di Kamboja karena Syamsul merupakan warga negara asing di negara itu. Kemudian biasanya, ada tim forensik kepolisian yang membantu memberikan keterangan jelas kepada pihak KBRI terkait hasil pemeriksaan.
“Mungkin kendalanya mengurus dokumen dari rumah sakit. Keterangan dari rumah sakit itu kan divisum. Biasanya yang meninggal warga negara Indonesia, di sana ada tim forensik dari kepolisian. Mereka memberikan keterangan yang jelas hasil dari kepolisian seperti apa, hasil dari diagnosanya seperti apa, baru dibuatkan oleh KBRI dokumen tersebut. KBRI (juga) membuat surat untuk keluarga. Itu mungkin lamanya, karena untuk membuat keterangan penyebab penyakitnya, hasil dari forensik kepolisian, pemeriksaan, terus diagnosa dari rumah sakit,” ujar Jejen.
Sebelumnya, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Elly Widianingsih mengungkapkan Syamsul diduga menjadi korban TPPO setelah dijanjikan bekerja di Singapura. Namun faktanya, dia diberangkatkan ke Kamboja untuk menjadi operator judi online.
Elly tidak mengetahui kronologi keberangkatan Syamsul ke luar negeri. Informasi lain menyebut, setibanya di Kamboja, Syamsul sempat menghubungi keluarganya di rumah melalui WhatsApp. Tetapi beberapa waktu kemudian, keluarga mendapatkan kabar kematian Syamsul dari teman kerjanya dan perusahaan tempat dia bekerja.